Pengertian dan Asas-Asas Hukum Acara Perdata

Diposting pada

Pengertian dan Asas-Asas Hukum Acara Perdata – Hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur tentang cara ditaatinya hukum perdata meteriil, atau dapat dikatakan bahwa hukum ini mengatur tentang tata cara mengajukan tuntutan Hak, memeriksa, memutuskan, dan melaksanakan.

Pengertian dan Asas-Asas Hukum Acara Perdata
Pengertian dan Asas-Asas Hukum Acara Perdata

Dalam pelaksanaan Hukum Acara Perdata ini sering menggunakan istilah permohonan dan gugatan. Berikut akan dijelaskan mengenai kedua hal tersebut.

1). Permohonan

Permohonan adalah permasalahan yang diajukan oleh seseorang yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.

Istilah Permohonan dapat pula disebut sebagai gugatan voluntair yang artinya adalah gugatan permohonan yang dilakukan secara sepihak tanpa adanya pihak lainnya (sebagai tergugat).

Landasan hukum permohonan atau gugatan voluntair bersumber dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 yang berisi tentang ketentuan-ketentuan pokok Kekuasaan Kehakiman (“UU 14/1970”).

Undang-undang tentang Permohonan atau gugatan voluntair ini telah diganti dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 yang berisi tentang kekuasaan Kehakiman. Kemudian diperbaharui dengan UU No. 48 Tahun 2009 yang masih digunakan hingga sekarang.

2). Gugatan

Gugatan adalah permasalahan perdata yang bersengketa antara 2 pihak atau lebih yang kemudian diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana salah satu pihak menjadi penggugat dan pihak lain menjadi tergugat.

Gugatan ini sendiri dapat disebut sebagai gugatan contentiosa atau gugatan perdata.

Contentiosa berasal dari bahasa Latin yang artinya penuh semangat dalam berpolemik, sehingga penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan sengketa disebut dengan yuridiksi contentiosa (kewenangan yang dimiliki peradilan untuk memeriksa perkara yang berkaitan dengan persengketaan.

Terdapat dua jenis gugatan, yaitu gugatan lisan dan gugatan tertulis. Namun diantara dua bentuk ini, lebih diutamakan gugatan tertulis.

Setelah mengetahui tentang istilah yang sering digunakan dalam Hukum Acara Perdata, kini juga akan di paparkan mengenai Asas-Asas Hukum Acara Perdata di Indonesia, yaitu :

  1. Hakim Bersifat Menunggu

Hakim Bersifat Menunggu berarti hakim bersifat menunggu datangnya suatu tuntutan hak yang diajukan kepadanya, jika tidak ada penuntutan maka hakim tidak diperlukan.

Jadi jika ada suatu masalah, tergantung kepada yang bersangkutan untuk menytelesaikan masalah tersebut dengan meminta bantuan hakim atau tidak. Atau dapat dikatakan bahwa hakim hanya akan bertindak jika terdapat suatu tuntutan.

Dan hal lain yang harus diperhatikan adalah hakim hanya bertugas untuk memutuskan seseorang dinyatakan bersalah atau tidak melalui peristiwa atau tindakan yang telah ia lakukan.

  1. Hakim Pasif

Hakim Pasif berarti bahwa Hakim hanya memeriksa apa yang telah disampaikan atau dilaporkan oleh pihak-pihak yang bermasalah.

  1. Sifat Terbukanya Persidangan

Dalam kaitannya dengan persengketaan, persidangan dilakukan secara umum atau semua orang diperbolehkan untuk hadir dan mendengarkan pemeriksaan.

Hal ini bertujuan untuk melindungi Hak Asasi Manusia dan menjamin objektifitas peradilan.

Apabila suatu persidangan dilaksanakan secara tertutup, maka putusan yang dihasilkan tidak sah.

  1. Mendengar Kedua Belah Pihak

Sudah diatur dalam undang-undang bahwa kedua pihak yang berselisih mendapatkan hak dan perlakuan yang sama.

  1. Putusan Harus Disertai dengan Alasan

Alasan dalam putusan suatu peradilan bertujuan sebagai pertanggungan jawab hakim terhadap putusan yang telah dibuat, sehingga memiliki nilai yang objektif.

  1. Beracara dikenakan Biaya

Menurut aturan, dalam melakukan acara terdapat biaya untuk kepianiteraan, biaya pengadilan, pemberitahuan para pihak yang bersangkutan, dan biaya materai.

  1. Tidak Ada Keharusan Mewakilkan

Tidak ada kewajiban untuk mengutus wakil saat persidangan dilaksanakan. Hal ini bertujuan agar pemeriksaan dalam persidangan terjadi secara langsung terhadap pihak-pihak yang berkepentingan.

Demikian tadi mengenai Hukum Acara Perdata, semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca. Baca Juga : Ciri-ciri Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *