Wewenang dan Tugas Mahkamah Konstitusi Berdasarkan UUD 1945 – Di dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia terdapat beberapa lembaga tinggi negara yang dibagi berdasarkan fungsinya yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Terdapat pembagian fungsi lembaga tinggi negara yang dibagi secara horizontal berdasarkan kekuasaanya menjadi lembaga eksekutif, lembaga legislatif dan lembaga yudikatif.
Lembaga legislatif memiliki tugas untuk menyusun undang-undang meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan akyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sedangkan lembaga eksekutif bertugas untuk menerapkan dan melaksanakan undang-undang tersebut yang merupakan tugas dari Presiden dan Wakil Presiden yang dibantu oleh menteri-menterinya.
Dan lembaga yudikatif memiliki tugas untuk mengawal, mengawas serta memantau berjalannya Undang-Undang Dasar dalam kehidupan bernegara serta mengawasi berjalannya hukum di dalam suatu negara.
Di Indonesia lembaga yudikatif dijalankan oleh Komisi Yudisial, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Komisi Yudisial memiliki wewenang untuk mengusulkan hakim dan menjaga kode etik hakim.
Sedangkan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi merupakan dua lembaga tinggi negara yang memiliki kewenangan yang berbeda namun saling berkaitan.
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi memiliki peranan yang sama dalam penyelenggaraan peradilan dalam penegakan hukum di Indonesia namun perbedaan keduanya dijelaskan di dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 45 yaitu
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara merupakan lingkup Mahkamah Konstitusi”.
Dalam hal ini, Mahkamah Agung adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman sedangkan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final dimana putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh dan putusan tersebut mengikat (final and binding). Keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat terbuka untuk dapat diakses oleh masyarakat.
Pengaturan lebih lanjut mengenai Mahkamah Konstitusi diatur di dalam Pasal 24C UUD 45 dan diatur secara khusus di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban yaitu:
- Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 atau yang disebut juga judicial review ;
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945;
- Memutus pembubaran partai politik; dan
- Memutus perselisihan dari hasil pemilihan umum.
Namun pada tahun 2015 dengan diberlakukannya peraturan baru yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wlikota Menjadi Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan tambahan untuk memutus perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota selama belum terbentuk peradilan khusus.
Sedangkan kewajiban Mahkamah Konstitusi yaitu wajib memberikan putusan atas pendapat DPR atas pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Presiden dan atau Wakil Presiden (impeachment) berupa pengkhianatan terhada negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memnuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana yang tertuang di dalam UUD 45.
Baca Juga : Pengertian Presidensial
Selain dari empat kewenangan tersebut diatas Prof. Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa keberadaan Mahkamah Konstitusi berfungsi pula sebagai pengawal konstitusi, penafsir konstitusi; juga adalah penafsir demokrasi dan bahkan juga mempunyai fungsi penting yakni pelindung hak asasi manusia.
Dari empat kewenangan dan satu kewajiban Mahkamah Konstitusi tersebut Jimly berpendapat bahwa kewenang yang paling penting yaitu kewenangan menguji konstitusional undang-undang.
Makna konstitusional sendiri yaitu tidak menghendaki adanya undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang bertentangan dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar sebagai nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam suatu negara.
Dalam menjalankan wewenang dan tugasnya Mahkamah Konstitusi bersifat merdeka tanpa campur tangan lembaga lain, karena Mahkamah Konstitusi memiliki peranan penting dalam menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan kewenangan dan kewajibannya di dalam UUD 45. Untuk menjalankan tugas dan wewenang tersebut Mahkamah Konstitusi dibantu oleh sebuah Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan.
Sekretariat Jenderal menjalankan tugas teknis administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Mahkamah Konstitusi sedangkan Kepaniteraan menjalankan tugas teknis administrasi judisial kepada Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki kedudukan yang sederajat dengan Mahkamah Agung yang sama-sama melaksanakan kekuasaan kehakiman namun jenis perkara yang diurus oleh Mahkamah Konstitusi lebih kompleks karena berhubungan dengan kepentingan umum yang lebih luas yang menyangkut persoalan-persoalan terkait kelembagaan negara dan juga politik yang berjalan di suatu negara.
Sehingga tugas dan kewenangan yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi lebih mengarah kepada urusan kenegaraan.