Pengertian, Jenis, Fungsi dan Contohn Badan Usaha – Di jaman digital seperti saat ini, ketika pergerakan ekonomi dunia semakin berkembang dengan pesat, justru masih banyak orang yang sulit membedakan antara badan usaha dengan perusahaan.
Nah, pada artikel berikut ini, kami akan menjelaskan tentang pengertian badan usaha lengkap dengan jenis fungsi dan contoh contohnya.
Artikel ini kami buat semata bisa menemukan benang merah antara badan usaha dengan perusahaan sehingga kita tidak salah lagi dalam mentafsirkan keduanya.
Baca Juga :
PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis ( hukum ) dan kesatuan ekonomis. Badan usaha ini biasanya memanfaatkan unsur unsur modal dan tenaga kerja demi tujuan untuk meraih profit.
Suatu badan usaha harus memiliki izin administratif yang legal dengan peresmiannya dilakukan oleh instasi terkait.
Di dalam suatu badan usaha, akan terjadi proses planning atau perencanaan tentang kegiatan kegiatan usaha supaya laba bisa didapat dengan cepat dan menguntungkan dengan jumlah profit yang banyak.
Dari pengertian diatas, bisa kita maknai arti badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis yang resmi dan legal yang didalamnya memanfaatkan unsur unsur modal, tenaga kerja, SDA, yang dikelola sesuai planning atau perencanaan kegiatan produksi yang hendak dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan laba sebesar besarnya dalam waktu yang secepat cepatnya.
Pengertian badan usaha ini berbeda dengan definisi perusahaan. Perusahaan adalah kesatuan teknis yang didalamnya berisi aktivitas menciptakan produk dan jasa. Jadi, perusahaan merupakan bagian dari badan usaha dan bukan merupakan badan usaha itu sendiri.
JENIS JENIS BADAN USAHA
Mendirikan perusahaan cukup mudah. namun, kita harus tahu dulu jenis badan usaha apa yang akan kita labelkan pada perusahaan kita. Nah, biar kita tidak bingung, maka berikut ini kami list saja macam macam atau jenis jenis badan usaha yang biasanya badan usaha ini dikelola oleh pihak swasta.
- Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan ( PO ) ialah perusahaan yang dimiliki oleh satu orang yang memiliki wewenang absolut untuk mengatur cara kerja perusahaannya dalam mendapatkan laba. Tentunya resiko ditanggung oleh yang bersangkutan.
- Firma
Firma adalah badan usaha yang berbentuk kerjasama antara dua orang atau lebih yang sama sama bertanggung jawab tentang perusahaan dalam rangka mendapatkan laba. Nama yang dipakai pun biasanya sesuai kesepakatan mereka.
- CV
CV atau persekutuan comanditer adalah badan usaha yang berbentuk kerja sama antara pemilik modal dengan orang yang bersedia mengelola perusahaan. Tanggung jawab pemilik modal terbatas pada suntikan moneternya saja. Sedangkan seluruh tanggung jawab perusahaan dipegang oleh si pengelola.
- PT
PT sudah kita kenal sebagai singkatan dari istilah Perseroan terbatas. PT ini memiliki arti badan usaha yang didalamnya berisi pemodal dan pemilik saham yang saling bertanggungjawab dengan kondisi keuangan, hutang hutang, rentang laba dan rugi pada sebuah perusahaan.
Baca Juga : Pengertian Perseroan Terbatas
- Persero
Persero adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara. Bahkan nama pertama kali adalah perusahaan negara. Cuma untuk mendapatkan tambahan modal, negara mengajak pihak swasta untuk ikut andil di dalamnya.
- Perusahaan Daerah
Perusahaan daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang digunakan semata untuk menambah kas atau pendapatan daerah sehingga bisa dimanfaatkan untuk pembangunan.
Selain, jenis jenis badan usaha diatas, masih ada lagi jenis badan usaha lainnya, seperti :
- Perum ( Perusahaan Negara Umum )
- Parjan ( Perusahaan Jawatan Negara )
- Koperasi
- Yayasan
FUNGSI BADAN USAHA
Secara garis besar ada 4 fungsi badan usaha, yaitu fungsi komersial, fungsi sosial, Fungsi menurut pembangunan ekonomi dan fungsi Finansial.
- Fungsi Komersial
Fungsi komersial artinya adalah badan usaha dilakukan untuk mendapatkan keuntungan. Sehingga berbagai tindakan pengelolaan perusahaan dalam menciptakan produk dan jasa harus mengedepankan progres dan prospek laba yang besar dan cepat dengan meminimalir kerugian.
- Fungsi Sosial
Fungsi sosial adalah badan usaha memberikan manfaat terhadap orang orang atau masyarakat di sekitarnya. Artinya, Selain berupa produk atau jasa yang diproduksi, perusahaan yang berbadan usaha juga harus mengangkat tenaga kerja dari masyarakat lokal yang terus mengajarinya berbagai kualifikasi dan kecerdasan dalam bekerja.
- Fungsi Pembangunan Ekonomi
Pada fungsi ini, badan usaha harus menjalin kerjasama yang baik dengan pemerintah demi tujuan menjaga stabilitas ekonomi dan pendapatan masyarakat. Salah satu bentuk kerjasama tersebut adalah perusahaan harus membayar pajak tepat waktu.
- Fungsi Finansial
Fungsi finansial bermakna badan usaha harus menjadi penyeimbang antara penyedia modal dan pengelola, besar modal yang masuk dan yang keluar sehingga perusahaan menjadi sehat.
CONTOH CONTOH BADAN USAHA
Nah setelah menyimak narasi diatas, tentu anda mulai bisa meraba perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan. Biar lebih lengkap, kami tambahkan di akhir tentang contoh contoh badan usaha.
- PT Pupuk kaltim
- UP Remaja Jaya
- CV Mekar Sare
- PO Sumber Bening
Itulah pengertian lengkap badan usaha yang kami ulas secara jelas dan padat. Semoga bisa dimanfaatkan sebagai motivasi awal anda ketika ingin mendirikan sebuah badan usaha.