Pengertian dan Pasal Makar – Makar adalah suatu tindakan yang membuat pemerintah tidak bisa menjalankan fungsi serta tugasnya sesuai undang-undang.
Istilah makar sendiri seringkali diidentikkan dengan istilah kudeta yang artinya merupakan tindakan pemberontakan untuk menggulingkan pemerintahan atau kekuasaan yang sah.
![Pengertian dan Pasal Makar Pengertian dan Pasal Makar](https://ilmudasar.id/wp-content/uploads/2018/11/Pengertian-makar.png)
Dalam makna yang lain, suatu tindakan bisa disebut makar bila kejahatannya itu ditujukan kepada pemimpin sebuah negara seperti presiden dan wakil presiden.
Baca Juga :
Namun bila pelaku kejahatan itu tidak tahu menahu atau tidak sengaja menyerang pemimpin negara maka tindakan pelaku tersebut tidak dapat disebut sebagai makar sehingga jatuh dalam kategori kejahatan yang biasa saja.
Ada beberapa definisi tentang makar yang perlu untuk diketahui.
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makar berarti tipu muslihat atau akal busuk seseorang yang berniat buruk atau jahat kepada orang lain atau sebuah perbuatan yang ingin menjatuhkan pemerintahan yang sah. Dengan kata lain, makar dapat dikatakan sebagai pemberontakan terhadap pemerintah yang sah atau Kepala Negara.
- Makar dari sisi hukum pidana, berarti bahwa bentuk kejahatan yang bisa mengganggu keamanan negara dan dalam hal ini dilakukan kepada presiden, wakil presidden, wilayah negara dan pemerintahan.
- Menurut Prof. Quraish Shihab, makar dapat diartikan sebagai upaya tipu daya untuk mengalihkan pihak lain dari apa yang dikehendakinya.
- Menurut paradigma Islam, makar berarti bermacam larangan hukum yang diberikan Allah dalam bentuk tindakan jahat yang dilarang oleh agama. Menurut perspektif hukum Islam, makar dikategorikan sebagai sebuah tindakan pidana yang masuk ke dalam kejahatan yang dikenal sebagai jinayat atau jarimah.
- Makar berarti perbuatan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain atau dengan kata lain membunuh. Bila seseorang atau suatu kelompok melakukan usaha pembunuhan dengan menyerang atau cara-cara lainnya, maka disebut juga sebagai makar.
Definisi makar secara umum adalah sebuah rencana yang tersembunyi dan bersifat teguh untuk melakukan apa saja yang dikehendaki oleh si pembuat makar kepada sasaran makarnya dengan cara atau metode yang tidak dapat disangka-sangka.
Perbuatan makar ini sendiri biasanya dilakukan oleh sekelompok orang yang memiliki tujuan dan maksud yang sama.
Banyak faktor yang mempengaruhi mengapa sekelompok orang memutuskan untuk melakukan makar terhadap negara namun yang jelas pada umumnya itu dipengaruhi oleh rasa ketidakpuasan terhadap pemerintahan yang sedang berkuasa.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa makar adalah:
- Melakukan usaha tipu daya atau tipu muslihat secara sembunyi-sembunyi
- Secara sembunyi-sembunyi, menimpakan segala hal yang dibencinya kepada orang lain.
- Suatu bentuk tipu daya dengan cara memalingkan orang lain dari tujuannya
- Sebuah rencana tersembunyi yang membawa orang yang akan ditipunya kepada sesuatu hal yang tidak disangka-sangka.
Pasal-pasal Makar
Ketentuan makar tercantum jelas dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) melalui pasal 87, 104, 106,107, 139a, 139b, dan 140. Adapun isi dari pasal-pasal makar dalam KUHP tersebut adalah sebagai berikut.
1). Pasal 87
Dalam Isinya menyebutkan bahwa, “Disebutkan suatu perbuatan akan terdapat makar, jika ada niat dalam itu, telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti yang dimaksud dalam pasal 53.”
Merujuk dari pasal 87, terlihat bahwa isi pasal sebenarnya tidak mendefinisikan makar secara langsung. Isinya hanya sampai mengatur tentang “jika niat telah ada dan telah ada permulaan pelaksanaan, maka telah sempurna-lah makar untuk melakukan sebuah perbuatan.” Pertanyaan tentang definisi “makar” itu sendiri tak dicantumkan dalam pasal 87 KUHP.
2). Pasal 104
Dalam isinya menyebutkan bahwa, “Makar yang dimaksudkan dalam membunuh, ataupun menghilangkan kemampuan Presiden atau Wakil yang memerintah, juga merampas kemerdekaan, akan diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup ataupun hukuman pidana penjara sementara dengan paling lama dua puluh tahun”.
Dari pasal 104 KUHP, terdapat tiga jenis tindak pidana yaitu:
- Perbuatan makar yang dilakukan dengan tujuan membunuh Presiden atau Wakil Presiden
- Perbuatan makar yang dilakukan dengan tujuan merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden
- Perbuatan makar yang dilakukan dengan tujuan menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat menjalankan roda pemerintahan
3). Pasal 106
Dalam isinya menyebutkan bahwa, “Makar dengan maksud agar seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau juga memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam hukuman pidana penjara seumur hidup ataupun hukuman pidana penjara sementara dengan paling lama dua puluh tahun.”
Dalam pasal 106, dijelaskan tentang makar yang berkaitan dengan wilayah sebuah negara. Dengan kata lain, yang termasuk ke dalam perbuatan makar adalah usaha untuk mengambil alih baik itu sebagian ataupun seluruh wilayah negara tersebut dan menjadikannya di bawah pemerintahan asing atau juga pemisahan sebagian dari wilayah.
4). Pasal 107
Pasal 107 terdiri dari dua ayat, yaitu:
- Makar yang memiliki maksud menggulingkan pemerintah, akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
- Pemimpin ataupun pengatur makar tersebut dalam ayat 1, akan diancam dengan pidana penjara seumur hidup ataupun hukuman pidana penjara sementara dengan paling lama dua puluh tahun.
Pasal 107 menjelaskan tentang makar yang dilakukan dengan cara menggulingkan pemerintahan yang sah. Tindakan seperti ini bisa dikenai sanksi hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, pemimpin makar bisa dihukum pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
5). Pasal 139a
Dalam isinya menyatakan bahwa, “Makar yag memiliki maksud melepaskan wilayah ataupun daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa disitu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
6). Pasal 139b
Dalam isinya menyatakan bahwa, “Makar yang memiliki maksud meniadakan ataupun mengubah secara tidak sah suatu bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”