Pengertian Desa : Ciri, Jenis dan Perkembangannya

Diposting pada

Pengertian Desa : Ciri, Jenis dan Perkembangan Desa – Kota ataupun desa adalah dua pilihan yang dihadapkan oleh masyarakat untuk menjadi tempat tinggal.

Pengertian Desa : Ciri, Jenis dan Perkembangannya
Pengertian Desa : Ciri, Jenis dan Perkembangannya

Sebagian besar orang jika diberi pilihan tersebut akan memilih untuk tinggal di kota.

Hal ini disebabkan karena hidup di kota lebih modern, lengkap dan mudah. Namun meski begitu, persaingan di kota juga semakin tinggi.

Semakin tingginya gaya hidup di kota maka semakin tinggi juga pengeluaran yang harus dikeluarkan.

Bagi sebagian orang lainnya yang lebih memilih tinggal di desa karena hidup di desa lebih damai dan tentram karena jauh dari hiruk pikuk keramaian. Namun, setiap desa memiliki karakteristik yang berbeda.

Banyak orang yang beranggapan kalau tinggal di desa akan menjadi orang yang buta akan kemajuan zaman.

Padahal jaman sekarang teknologi telah lebih canggih dibanding manusia. Teknologi telah merambat masuk bahkan sampai ke pelosok negeri.

Meski desa terkesan terpojokan, namun di desa juga memiliki struktur organisasi pemerintahan dan juga aturan untuk mengatur kehidupan masyarakat di desa.

Pengertian Desa

Desa merupakan daerah yang menjadi tempat hunian masyarakat dengan jumlah populasi yang sedikit dan berlokasi jauh dari pusat kota.

Secara administratif Indonesia, desa adalah pembagian wilayah administratif yang berada dibawah kecamatan dan dipimpin oleh Kepala Desa.

Beberapa ahli juga memberikan pengertian mengenai desa seperti Menurut Vernor C Finch dan Glenn T. Trewartha mengartikan desa sebagai tempat untuk tinggal dan bukan pusat bisnis.

Secara umum desa terdiri dari daerah persawahan serta bangunan-bangunan sederhana yang mengelilinginya.

Menurut Bintarto desa adalah perwujudan yang ditimbulkan oleh unsur-unsur ekonomi, sosial, kultural maupun fisiografis yang ada pada tempat tersebut dalam hubungan serta pengaruh timbal balik dengan daerah-daerah lain.

Pengertian desa sendiri juga tertuang di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang

Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai kewenangan untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan juga adat istiadat setempat yang diakui dalam sisitem pemerintahan nasional dan berada di dalam kabupaten.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia desa merupakan nomina (kata benda) yang memiliki arti:

  1. Sekelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan; kampung; dusun
  2. Udik atau dusun (dalam arti daerah pedalaman sebagai lawan kota)

Ciri-Ciri Desa

Tidak semua wilayah dapat dikatakan sebagai desa, desa memiliki ciri-ciri yaitu:

  1. Kehidupan masyarakatnya sangat erat dengan alam
  2. Struktur perekonomian di desa bersifat agraris
  3. Pertanian sangat bergantung apda musim
  4. Hubungan antar masyarakat desa berdasarkan ikatan kekeluargaan yang erat.
  5. Belum banyak terpengaruh oleh kemajuan jaman
  6. Perkembangan sosial lambat dan kontol sosial ditentukan oleh moral dan hukum adat
  7. Masih memberlakukan hukum adat dan norma agama.
  8. Pola pikir penduduk yang masih jauh.
  9. Penduduknya masih bersifat tradisional

Jenis dan Perkembangan Desa

Meskipun desa dikatakan sebagai daerah yang lebih tertinggal dibandingkan dengan kota, namun desa  juga memiliki potensi. Potensi yang dimiliki tiap desa berbeda-beda hal ini dipengaruhi oleh kondisi geografis dan penduduk dari desa itu sendiri. Dilihat dari perkembangan masyarakatnya maka desa dibagi menjadi 3 yaitu:

  • Desa Swadaya

Desa swadaya atau desa terbelakang adalah suatu daerah yang masyarakatnya mampu memenuhi kebutuhannya sendiri.

Desa ini umumnya berada di daerah yang terisolir dengan daerah lainnya sehingga penduduknya bersifat tertutup. Penduduk di desa swadaya masih sangat jarang.

Teknologi yang masih rendah sehingga sarana dan prasarana di desa ini sangat kurang. Proses kemajuanya sangat lambat karena kurangnya interaksi dengan wilayah lain.

  • Desa Swakarya

Desa swakarya atau desa sedang berkembang adalah desa yang masyarakatnya sedikit lebih maju dibandingkan dengan desa swadaya. Masyarakat desa ini sudah mampu menjual hasil produksinya ke daerah lain sehingga membuka interaksi dengan daerah lain.

Mata pencarian penduduknyapun beragam sehingga adanya lapangan pekerjaan. Masyarakat desa bisa menerima pengaruh dari luar sehingga pola pikir masyarakat sedikit terbuka.

Dengan pemikiran yang terbuka masa jalannya pemerintahan desa mulai berkembang.

  • Desa Swasembada

Desa swasembada atau desa maju adalah desa yang masyarakatnya mampu memanfaatkan dan mengembangkan potensi sumber daya alamnya dengan optimal.

Hal ini dikarenakan kemampuan masyarakat untuk mengadakan interaksi dengan masyarakat luar sehingga munculah suatu hubungan kerjasama dalam menjalani kehidupan.

Dari hasil interaksi tersebut, masyarakat desa dapat menyerap informasi dan teknologi baru untuk dimanfaatkan pada sumber dayanya sehingga proses pembangunan di desa ini terlihat.

Dengan adanya teknologi maka fasilitas-fasilitas di desa ini terpenuhi. Penduduk desanya pun lebih padat dibanding desa lainnya. Adat istiadat di desa ini mulai luntur seiring dengan berkembangnya jaman.

Keadaan geografis yang menyebabkan kesejahteraan penduduk desa tidak merata. Hambatan-hambatan yang ditimbulkan tiap desapun beragam.

Meski begitu, pemerintah selalu berupaya untuk selalu memberikan yang terbaik bagi kehidupan masyarakatnya supaya hidup sejahtera dan makmur.

Gambar Gravatar
Semoga dengan adanya blog ilmudasar.id mempermudah siapapun dalam mendapatkan info yang cepat dan akurat..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *