Pengertian GBHN : Fungsi Dalam Pembangunan Nasional – GBHN adalah singkatan dari Garis-Garis Besar Haluan Negara. GBHN sendiri erat kaitannya dengan pembangunan nasional di Indonesia.
GBHN adalah strategi yang dilakukan secara sistematis dalam proses pembangunan nasional dalam memberikan serangkaian perwujudan atas sikap masyarakat yang berkeadilan dan makmur yang berdasarkan pada ideologi pancasila.
GBHN awalnya ditetapkan oleh MPR untuk jangka waktu 5 tahun namun melalui perubahan Amandemen UUD 1945 GBHN tidak berlaku lagi.
Setelah GBHN tidak diberlakukan, maka dibuatlah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Baca Juga : Makna Lambang Garuda Pancasila
Pengertian GBHN Dalam Pembangunan Nasional
GBHN adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu.
GBHN merupakan bentuk catatan rencana pembangunan nasional negara Indonesia dan merupakan keinginan bersama rakyat Indonesia secara menyeluruh yang dibuat oleh MPR sebagai penyambung aspirasi rakyat di dalam pemerintahan.
Kedudukan GBHN tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. GBHN dijalankan harus sejalan dengan UUD 1945.
GBHN Merupakan visi misi kedua setelah UUD 1945 dalam menjalankan pembangunan nasional.
GBHN dijalankan oleh Presiden dan Wakil Presiden yang dibantu oleh para menteri yang telah ditunjuk oleh Presiden. Penerapan GBHN menjadi pertanggungjawaban Presiden kepada MPR. (Baca : Pengertian Pemerintahan Presidensial)
GBHN harus dijalankan secara merata di setiap daerah Indonesia karena GBHN dibentuk untuk meninjau masalah-masalah pembangunan di Indonesia supaya dapat teratasi secara merata.
Setiap daerah di Indonesia harus mengikuti pembangunan dan peraturan yang berasal dari pemerintah pusat agar perencanaan pembangunan nasional terselenggara secara merata.
Asas-asas pembangunan nasional dalam GBHN yaitu:
- Asas Swadaya masyarakat Indonesia
- Asas Hukum yang adil dan beradab di Indonesia
- Asas Manfaat bagi segenap lapisan masyarakat Indonesia
- Asas Adil dan Makmur bagi seluruh rakyat Indonesia
- Asas Kekeluargaan, memiliki satu tujuan dan gotong royong demi terwujudnya negara yang aman dan sejahtera
- Asas Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esaa menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
Fungsi GBHN dalam Pembangunan Nasional
Meskipun keberadaan GBHN dalam pembangunan nasional kini telah dihapuskan dan telah di ganti dengan UU No. 25 Tahun 2004 namun kehadiran GBHN memiliki fungsi-fungsi yang bermanfaat dalam pembangunan nasional. Fungsi GBHN antara lain:
- Sebagai visi dan misi rakyat Indonesia yang aspirasinya dapat disalurkan kepada pemerintah dalam rencana pembangunan nasional yang proses pembangunannya telah ditentukan secara jelas di dalam garis-garis besar haluan negara sehingga penerapannya menjadi merata adil dan makmur untuk rakyat.
- Sebagai pemersatu pembangunan nasional antara pemerintah dan masyarakat di dalam pembangunan nasional tanpa melihat suku, agama dan ras untuk saling mendukung, bekerjasama, melengkapi dan besatu dengan satu tujuan yang sama.
- Sebagai bentuk dorongan Indonesia dalam membuat perencanaan demi menciptakan bangsa yang lebih maju tanpa mengesampingkan keadilan serta pemerataan seluruh lapisan masyarakat.
- Pembangunan nasional yang dilaksanakan adalah dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat yang mencakup beberapa aspek penting yaitu aspek kehidupan berbangsa, politik, sosial budaya, pertahanan keamanan dan ekonomi yang dilakukan dengan cara memperkuat sumber daya manusia, sumber daya alam, dan ketahanan nasional secara merata.
- Sebagai tameng untuk mencegah pengaruh buruk yang masuk dari bangsa lain yang dapat memecah belah bangsa Indonesia yang telah diperjuangkan selama ini. Termasuk pengaruh dari globalisasi terhadap kemajuan zaman.
- Pembangunan yang dilakukan semata-mata demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia serta mencapai kemajuan di segala bidang yang saling menguntungkan, terciptanya rasa aman, keadilan, saling menghargai dan menyayangi sehingga terciptalah suasana yang damai dan tentram.
- Sebagai wadah masyarakat dalam menyalurkan hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia tanpa adanya tekanan dan hasutan dari pihak manapun.
- Sebagai penguat tegaknya kedaulatan masyarakat Indonesia di segala bidang dan aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Sebagai landasan penting dalam menciptakan arah dan tujuan yang tepat sasaran yaitu mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih demokratif, saling melindungi dan membela Hak Asasi Manusia tanpa merugikan pihak lain, berkeadilan sosial, menjalankan serta menegakan hukum yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat, berahlak baik, santun dan berbudaya yang baik.
- Sebagai penguat strategi pembangunan nasional untuk menjadikan masyarakat Indonesia sebagai masyarakat yang makmur, bersatu dan saling gotong royong demi terwujudnya cita-cita yang terkandung di dalam Pancasila.
GBHN selain berfungsi untuk mempertahankan kestabilan pembangunan nasional juga berperan sebagai misi pembangunan nasional Indonesia karena GBHN mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila untuk diterapkan di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dengan terbentuknya GBHN maka arah pembangunan nasional menjadi jelas dan terarah.
Penerapan pembangunan nasional oleh Presiden tidak akan keluar jalur karena telah ditentukan di dalam GBHN dan diawasi serta dimintakan pertanggungjawabannya oleh MPR.
GBHN merupakan pondasi yang kuat dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
Baca Juga : Landasan Pancasila Sebagai Dasar Negara