Pengertian grasi, amnesti, banding, kasasi, abolisi, rehabilitasi,dan remisi

Diposting pada

Pengertian grasi, amnesti, banding, kasasi, abolisi, rehabilitasi,dan remisi – Apakah Anda sudah tahu tentang grasi, amnesti, banding, kasasi, abolisi, rehabilitasi,dan remisi. Tidak banyak orang yang sudah mengetahui tentang pengertian grasi, amnesti, banding, kasasi, abolisi, rehabilitasi,dan remisi.

Pengertian grasi, amnesti, banding, kasasi, abolisi, rehabilitasi,dan remisi
Pengertian grasi, amnesti, banding, kasasi, abolisi, rehabilitasi,dan remisi

Ya karena itulah pada kesempatan kali ini kami akan membahas pengertian tentang grasi, amnesti, banding, kasasi, abolisi, rehabilitasi,dan remisi. Yang mungkin saja belum banyak orang yang mengetahui tentang hal ini.

Baca Juga : Perbedaan Hukum Perdata Dengan Pidana

Karena memang Pengertian grasi, amnesti, banding, kasasi, abolisi, rehabilitasi,dan remisi ini perlu Anda ketahui. Jika Anda belum mengetahui tentang grasi, amnesti, banding, kasasi, abolisi, rehabilitasi,dan remisi Anda silahkan simak pada artikel yang akan kami sampaikan dibawah ini.

Amnesti

Amnesti jika dalam bahasa yunani yakni amnestia, ini salah satu tindakan hukum yang bisa mengembalikan status tidak bersalah. Yang terjadi pada tersangka yang dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya.

Amnesti ini biasanya diberikan oleh bdan hukum tinggi Negara, contohnya saja oleh badan eksekutif tertinggi, badan legislatif atau badan yudikatif.

Lalu di Negara Indonesia amnesti ini merupakan salah satu hal yang sudah menjadi hak presidan. Dibidang yudikatif, ini sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.

Banding

Banding adalah syaut proses menentang sebuah keputusan hukum yang sudah secara resmi. Prosedur banding ini, termasuk apakah seorang terdakwa memiliki hak banding, dan tentu saja berbeda beda di setiap negara.

Jika di Indonesia banding ini akan diajukan di Pengadilan Tinggi. Yang terletak diibukota provinsi, jika banding yang akan dimohonkan maka perkara bisa menjadi mentah kembali. Dan banding ini akan dilakukan oleh pihak pihak yang berkepentingan atau pihak yang kalah dari keputusan pengadilan negri.

Banding ini digunakan untuk melengkapi bila putusan Pengadilan Negri salah. Atau bisa juga dilakukan jika putusan pengadilan negri kurang tepat dan menguatkan putusan Pengadilan Negri jika putusan yang diambil oleh Pengadilan Negri tersebut benar.

Tentu saja ada tenggang waktu banding, tenggang waktu banding yang sudah ditentukan selama 14 hari semenjak pengumuman putusan Pengadilan Negri.

Tetapi di Negara Amerika Serikat, hukum mengenal dua jenis banding yaitu : Pengadilan de novo atau appeal on the record. Pengadilan de novo ini semua bukti yang sudah didapatkan bisa dikemukakan kembali, dan seakan akan bukti tersebut belum pernah dikeluarkan. Sedangkan untuk appeal on the record, yang digunakan biasanya adalah preseden.

Kasasi

Kasasi yaitu suatu hal pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir. Dan menetapkan suatu perbuatan pengadilan lain dan hakim yang bertentangan dengan hukum.

Ini terjadi kecuali keputusan pengadilan negri didalam perkara ini mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan. Hal inilah sudah ditentukan didalam undang undang yang ada Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo.

Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 hal ini tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Baca Juga : Pengertian Mahkamah Agung

Grasi

Grasi yaitu suatu hak untuk memberikan sebuah pengurangan hukuman atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali bagi para tersangka.

Dan Grasi ini merupakan salah satu hal dari lima hak untuk Presiden di Indonesia dalam bidang yudikatif. Misalnya yakni ada seseorang yang mendapatkan hukuman mati, dan hukuman tersebut bisa dirbah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Abolisi

Ini merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan pada suatu perkara. Ini terjadi saat pengadilan belum menjatuhkan sebuah keputusan pada perkara tersebut.

Ada seorang presiden yang akan memberikan abolisi ini, tetapi tetap dengan pertimbangan demi alasan umum. Mengingat perkara yang menyangkut para tersangka ini berkaitan dengan Negara. Dan tidak dapat diputuskan atau dikorbankan oleh keputusan pengadilan.

Rehabilitasi

Salah satu hal yang akan diputuskan oleh seorang Presiden, ini terjadi dalam rangka mengembalikan hak seseorang. Yang sudah hilang, dikarenakan suatu keputusan hakim ternyata dalam waktu tertentu sudah terbukti.

Jika sebuah kesalahan yang sudah dilakukan oleh seorang tersangka ini tidak seberapa jika, dibandingkan dengan perkiraan yang dituduhkan awalnya. Atau bisa juga tersangka tidak salah sama sekali.

Rehabilitasi ini fokusnya terletak pada nilai kehormatan, yang akan didapatkan kembali dan hal ini tidak tergantung pada undang undang. Tetapi mengembalikan kehormatannya pada masyarakat yang ada di sekitarnya.

Remisi

Remisi yaitu sebuah pengurangan masa hukuman. Hal ini sudah didasarkan oleh ketentuan perundang – undangan yang sudah berlaku di Indonesia.

Itulah beberapa Pengertian grasi, amnesti, banding, kasasi, abolisi, rehabilitasi,dan remisi yang bisa saya sampaikan pada kesempatan kali ini. Hal tersebut sangat penting dan perlu Anda ketahui, agar ilmu Anda semakin banyak.

Semoga artikel Pengertian grasi, amnesti, banding, kasasi, abolisi, rehabilitasi,dan remisi yang kami sampaikan pada kesempatan kali ini bisa bermanfaat. Terimakasih.

Baca Juga : Pengertian dan Asas-Asas Hukum Acara Perdata

Gambar Gravatar
Semoga dengan adanya blog ilmudasar.id mempermudah siapapun dalam mendapatkan info yang cepat dan akurat..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *