Pengertian dan Perbedaan Hukum Perdata Dengan Pidana – Jika berbicara hukum, yang bisa kita tangkap hanya dua, yaitu hukum perdata dan hukum pidana.
Terkadang kita kesulitan untuk mencari perbedaan diantara keduanya. Bahkan, jangankan perbedaannya, pengertian hukum pidana dan hukum perdatanya saja, kita masih meraba raba.
Akibat ketidaktahuan tersebut, terkadang kita salah mengambil langkah yang berkaitan dengan pelanggaran pelanggaran hukum. (Baca Juga : Pengertian Hukum)
Silahkan dibayangkan, bagaimana lucunya kita jika melaporkan kasus pidana justru bentuk laporannya adalah perdata. Apa kata dunia jika masalah senggolan di jalan yang membuat kendaraan kita lecet lantas kita menuntut pelaku dengan hukuman mati!
Nah, agar ilustrasi diatas tidak terjadi, maka pada artikel berikut ini, akan kami jelaskan pengertian hukum pidana dan hukum perdata sehingga dari pengertian pengertian tersebut, kita bisa menentukan perbedaan perbedaan di antara keduanya.
PENGERTIAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM PIDANA
Pengertian hukum perdata dan hukum pidana dituliskan semata agar masyarakat tidak salah ketika nantinya mereka bersinggungan dengan hukum hukum ini.
Sehingga, harapan dan aspirasi serta keinginan masyarakat bisa tercurahkan secara tepat, serta para pemangku kebijakan dan pelaksana di kedua hukum tersebut bisa bekerja lebih mudah dan fokus.
1). Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata adalah aturan hukum yang membantu menyelesaikan kasus kasus perseorangan. Diharapkan dari aturan ini, kepentingan dan hak individu terselamatkan baik dari regulasi hukum perdata yang disepakati atau karena adanya mediasi mediasi kebersamaan yang disandarkan pada itikad baik dari pihak pihak yang berseteru.
Hukum perdata ini biasanya mengurusi masalah pelanggaran kehidupan manusia seperti hak waris, perceraian, rebutan lahan tanah dan irigasi, perselingkuhan dan lain lain, tentunya selama masalah masalah ini tidak disertai peristiwa kekerasan dan lain sebagainya.
Di dalam hukum perdata, pihak yang menentukan hasil dari persidangan adalah pihak yang berseteru. Sedangkan pemerintah atau hakim berperan sebagai mediator sekaligus pemutus dakwaan.
Nah dari narasi diatas bisa diambil kesimpulan kalau pengertian hukum perdata adalah sekumpulan aturan hukum yang menjadi solusi ketika terjadi pelanggaran pada masalah masalah kehidupan yang melibatkan hubungan antar personal dengan personal atau individu dengan individu lainnya dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan individual yang sedang bersidang.
2). Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana adalah sekumpulan aturan yang mengikat masyarakat, dan jika masyarakat melakukan pelanggaran tehadapnya, maka mereka akan mendapatkan sanksi.
Biasanya hukum pidana diterapkan pada sebuah pelanggaran yang efeknya mengganggu kepentingan orang banyak dan bisa menimbulkan keresahan di tengah tengah lingkungan sosial seperti kasus pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, perampokan, korupsi, dan perbuatan perbuatan jahat yang lainnya.
Pada hukum pidana, proses persidangan seluruhnya ditentukan oleh pemerintah dalam hal ini diwakili oleh polisi, jaksa, hakim, pembela dan lain lain. Sedangkan korban dijadikan saksi saja.
Yang tak kalah pentingnya lagi adalah jika kasus pidana sudah masuk pada kepolisian, maka tidak ada lagi kompensasi dan musyawarah apapun. Hukum akan tetap ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.
Dari narasi diatas pula tentu kita sudah bisa menarik konklusi bahwa pengertian hukum pidana adalah sekumpulan aturan hukum yang memaksa masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kriminal dan amoral yang meresahkan serta tindakan yang menimbulkan ketakutan sosial dengan disertai intervensi hukum berupa sanksi kurungan dan sanksi yang lainnya.
PERBEDAAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM PIDANA
Perbedaan hukum perdata dengan hukum pidana bisa dilihat dari berbagai aspek. Nah, demi mementingkan perbedaan yang jelas, maka kami bagi aspek aspek pembeda hukum perdata dengan hukum pidana menjadi beberapa bagian yaitu :
a). Perbedaan Dari Segi Definisi
- Hukum perdata adalah aturan untuk membantu menyelesaikan masalah antar personal demi kepentingan personal yang berseteru
- Hukum pidana adalah aturan untuk memaksa individu untuk tidak melakukan kejahatan atau masalah yang mengganggu kepentingan orang lain dan masyarakat banyak.
b). Perbedaan dari Segi Isi
- Hukum perdata berisi serangkaian solusi tertulis untuk menyelesaikan masalah personal demi kepentingan personal itu sendiri.
- Hukum pidana berisi serangkaian aturan paksaan agar individu tidak membuat masalah yang mengganggu orang lain lengkap dengan sanksi tegas pelanggaran.
c). Perbedaan dari Segi Pelaksanaan
- Pelanggaran hukum perdata disandarkan pada pengaduan individu, dan si pelapor inilah yang menjadi penggugat di meja hijau.
- Pelanggaran hukum pidana ditentukan oleh polisi, jaksa dan hakim. Jika pada kasusnya terdapat tendensi pidana, maka pihak tersangka bisa diadili sekalipun tidak adanya pengaduan dari korban.
d). Perbedaan Dilihat dari Segi Pentafsiran Hukum
- Aturan hukum perdata bisa ditafsirkan seluruhnya oleh pihak yang berseteru dengan bentuk bentuk interpretasi yang berbeda. Bahkan, pihak berseteru bisa menempuh jalan lain sebagai hasil keputusan seperti melalui jalan musyawarah, jalan mediasi dan jalan kekeluargaan.
- Aturan hukum pidana tidak bisa ditafsirkan dengan macam macam pentafsiran kecuali dengan tafsiran yang disepakati oleh undang undang pidana itu sendiri.
Itulah pengertian hukum perdata dan hukum pidana. Semoga bisa menjadi tambahan ilmu kita semua tentang hukum dan perundang undangan yang ada di negara kita ini.
Baca Juga : Pengertian dan Asas-Asas Hukum Acara Perdata