Pengertian, Tujuan, Sifat dan Ciri-Ciri Hukum – Negara Indonesia adalah negara hukum. Bukan negara barbar, bukan pula negara antah barantah yang tidak jelas eksistensinya. Namun sayangnya, rakyat Indonesia masih banyak yang buta hukum. Sehingga, hukum negara dikesampingkan, pengadilan jalanan malah diterapkan.
Agar kita tidak terjerat pada pelanggaran hukum, sekaligus kita tidak cepat mengambil keputusan main hukum sendiri, maka kita harus tahu secara jelas apa arti hukum dan bagaimana implementasinya bagi pergaulan masyarakat. Karena jika kita masih buta hukum, insiden diatas akan terus terjadi sehingga keamanan serta ketertiban umum menjadi runyam.
Baca Juga :
- Pengertian dan Perbedaan Hukum Perdata Dengan Pidana
- Pengertian dan Asas-Asas Hukum Acara Perdata
- Pengertian, Tujuan, Unsur dan Contoh Bela Negara
Nah, pada artikel berikut ini kami akan menjelaskan tentang hukum yang kami bedah dari segi definisi, tujuan, Sifat dan ciri cirinya. Kami harap artikel ini bisa membuat kita lebih sadar hukum sehingga negeri menjadi lebih aman sentosa.
DEFINISI ATAU PENGERTIAN HUKUM
Menurut arti etimologi bahasa, hukum adalah segala aturan aturan. Aturan aturan ini berisi pernyataan pernyataan tegas tentang perintah dan larangan larangan dalam berkehidupan, lengkap dengan sanksi yang akan diberikan jika larangan tersebut dilanggar. Ciri ciri aturan ini bersifat memaksa dan mengikat. Artinya, semua individu harus mematuhinya tanpa terkecuali.
Hukum ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Norma susila merupakan sekumpulan hukum tidak tertulis sedangkan hukum pidana merupakan sekumpulan peraturan yang tertulis.
Tujuan dari dibuatnya hukum atau peraturan adalah menjaga nilai etika, kesopanan, patriotisme, kesamaan hak, peradaban manusia dan budaya supaya tetap berjalan dalam keluhuran dan kebaikan demi tercapainya masyarakat yang aman dan damai.
Nah, para pakar banyak yang memaknai istilah hukum dengan menggabungkan narasi diatas. Jika disimpulkan, hasilnya adalah hukum merupakan sekumpulan aturan tertulis dan tidak tertulis yang bersifat memaksa untuk menjaga hubungan individu dengan individu lain tetap dalam jalur keluhuran dan kebaikan demi tercapainya kehidupan yang aman dan damai.
TUJUAN TUJUAN HUKUM
Menurut teori atau ilmu, tujuan hukum berangkat dari 2 unsur teoritis yaitu teori etis dan teori utilities. Teori etis berarti tujuan hukum hanyalah menjamin individu selalu mendapatkan hak nya secara adil. Sedangkan menurut teori utilities, tujuan hukum semata untuk memberikan manfaat yang sama terhadap seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Tujuan hukum juga bisa dilihat dari sifat universalitasnya. Pada poin ini, tujuan hukum hanya untuk menjamin kenyamanan masyarakat dalam berkehidupan. Kenyamanan yang dimaksud adalah masyarakat bisa hidup damai, tenang, aman, sejahtera dan bahagia.
Nah, agar pemahaman anda lebih jelas, berikut ini kami list saja tujuan hukum secara lengkap yang sebagiannya sudah saya jelaskan di atas.
- Menjamin Kemakmuran Masyarakat
- Mengatur Pergaulan ke arah maslahat dan kedamaian
- Sebagai Petunjuk sistematis dan jelas dalam berkehidupan
- Instrumen untuk menjaga hubungan sosial tetap solid
- Alat memperjuangkan keadilan hak individu
- Alat Menciptakan Keadilan sosial
SiFAT SIFAT HUKUM
Kurang lebih ada tiga sifat hukum yang perlu anda pahami maknanya. Jika sifat sifat hukum ini menjadi landasan anda untuk melakukan penilaian terhadap hukum yang ada, niscaya anda akan berpikir dua kali untuk melakukan pelanggaran pelanggaran.
- Bersifat Mengatur
Hukum memiliki sekumpulan peraturan yang berupa larangan maupun perintah untuk mengatur kehidupan masyarakat menjadi lebih bermoral, beretika, aman, damai dan berkeadilan.
- Bersifat Memaksa
Hukum bersifat memaksa atau mengikat artinya hukum dibuat untuk dipatuhi secara total oleh masyarakat. Jika tidak, mereka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan poin aturan atau hukum yang mereka langgar.
- Bersifat Melindungi
Selain bersifat mengatur dan memaksa, hukum juga bersifat melindungi. Artinya, kerja hukum bertujuan untuk menjaga, merawat dan melindungi hak hak individu di dalam lingkungan masyarakat supaya tetap eksist secara adil, tidak dirampas dan terpenuhi secara cepat.
CIRI CIRI HUKUM
Bukan hanya penyakit yang ada gejala atau ciri cirinya. Hukum juga punya ciri ciri tertentu yang tentunya ciri ciri tersebut berbeda dengan ciri ciri penyakit panu, ciri ciri sistem feodalisme dan lain lain.
Ini dia list ciri ciri hukum yang bisa menambah perbendaharaan keilmuan anda tentang hukum, yang sebelumnya anda sudah memahami tentang definisi, tujuan tujuan dan sifat sifatnya.
- Content hukum berisi pola laku dan sikap manusia di dalam bergaul
- Yang Mengeluarkan kebijakan hukum adalah pihak pihak atau lembaga yang ditunjuk pemerintah secara resmi
- Aturan di dalam hukum sangat mengikat dan memaksa
- Didalam hukum disertakan sanksi sanksi tegas yang diterapkan secara konsisten dan konsekuen
- Content hukum berisi larangan dan perintah
- Peraturan dibuat untuk dipatuhi oleh semua individu tanpa terkecuali.
Itulah pengertian, tujuan, sifat dan ciri ciri hukum yang harus anda pahami secara serius. Pastikan, artikel ini bisa meningkatkan kesadaran kita tentang hukum di Indonesia yang nantinya akan berefek pada kepatuhan kita secara total terhadap peraturan peraturan negara.