Pengertian, Jenis-Jenis, Tujuan dan Manfaat Audit

Diposting pada

Pengertian, Jenis-Jenis, Tujuan dan Manfaat Audit – Audit adalah suatu kegiatan pengumpulan serta pemeriksaan bukti yang berkaitan dengan suatu informasi tertentu demi menentukan dan membuat laporan tentang tingkat kecocokan antara informasi dengan kriteria yang sudah ditentukan.

Pengertian, Jenis-Jenis, Tujuan dan Manfaat Audit
Pengertian, Jenis-Jenis, Tujuan dan Manfaat Audit

Proses auditing di sini dilakukan oleh auditor, yaitu seseorang yang mempunyai kompetensi untuk melakukan proses audit serta bersifat independen.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk seluruh laporan keuangan, catatan pendukung hingga bukti pendukung dari tim manajemen suatu perusahaan.

Baca Juga :

Tujuan audit dilakukan ialah untuk melakukan verifikasi terhadap subjek dari audit tersebut, apakah sudah sesuai dengan standar, regulasi serta metode yang disetujui oleh perusahaan atau tidak. Untuk lebih memahami tentang audit, maka banyak ahli menyatakan definisi beragam mengenai hal tersebut.

  1. Menurut William F. Meisser, Jr., audit adalah proses sistematik yang mampu mengevaluasi bukti mengenai sebuah tindakan dan kejadian ekonomi demi memastikan adanya tingkat kesesuaian antara kerja dan kriteria yang telah ditentukan. Hasil proses audit kemudian akan dikomunikasikan langsung dengan pihak yang berkepentingan
  2. Menurut Arens and Loebbecke, audit merupakan aktivitas mengumpulkan serta mengevaluasi bukti-bukti mengenai sebuah informasi untuk melaporkan tingkat kesesuaian atara informasi yang ada dengan kriteria telah ditetapkan. Proses audit itu sendiri dilakukan oleh orang-orang yang independen jug kompeten
  3. Menurut Pernyataan Standar Audit Keuangan (PSAK), audit adalah sebuah proses yang sistematik dan bertujuan mengevaluasi bukti-bukti yang telah dikumpulkan atas dasar hubungan antara pernyataan mengenai bermacam aksi ekonomi, serta kehadian-kejadian yang tidak diketahui.

Jenis-jenis Audit

Berdasarkan atas pemeriksaan, jenis-jenis audit adalah:

  • Audit Ketaatan, yakni pemeriksaan (audit) tentang kepatuhan klien, apakah sudah melakukan pekerjaan sesuai prosedur yang telah ditetapkan atau tidak
  • Audit Operasional, yakni pemeriksaan (audit) terhadap semua bagian dalam operasional organisasi atau perusahaan mulai dari tahap prosedur hingga metode kerja-nya. Tujuan dilakukan audit ini adalah meninjau sejauh mana efektivitas dan efisiensi kinerja organisasi atau perusahaan tersebut
  • Audit Laporan Keuangan, yakni pemeriksaan yang meliputi semua proses pengumpulan serta evaluasi bukti laporan. Audit ini dilakukan oleh pihak eksternal
  • Audit Kinerja, yakni pemeriksaan (audit) terhadap sebuah instansi pemerintah dalam menentukan 3E yaitu Ekonomis, Efektivitas dan Efisiensi dengan memperhatikan fungsi suatu instansi bagi masyarakat dan juga biayanya

Berdasarkan atas luas pemeriksaan, audit dibagi menjadi beberapa macam, yaitu:

  • Audit Umum, yaitu pemeriksaan yang dilakukan dengan didasarkan pada standar professional akuntan public dengan selalu memperhatikan standar kode etik akuntan public
  • Audit Khusus, yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh karena permintaan organisasi atau perusahaan untuk ruang lingkup tertentu saja

Tujuan Audit

Ada beberapa tujuan audit, yaitu:

  1. Memastikan kelengkapan, dilakukan untuk memastikan bahwa segala transasksi yang dicatat atau dimasukkan ke dalam jurnal secara lengkap
  2. Memastikan ketepatan, bertujuan memastikan semua transaksi serta saldo yang diperkirakan telah didokumentasikan dengan baik, jumlahnya tepat dan benar, perhitungannya juga benar, serta dikelompokkan berdasarkan jenis transaksi
  3. Memastikan eksistensi, yakni mencatat semua harta serta kewajiban sesuai dengan hari tanggalnya. Atau dengan kata lain, bahwa semua transaksi yang terjadi dicatat sesuai dengan kejadian yang sebenar-benarnya terjadi
  4. Membuat penilaian, yaitu bertujuan memastikan semua prinsip akuntansi yang berlaku umum diaplikasikan dengan tepat dan benar
  5. Memastikan ketepatan, bertujuan memastikan bahwa proses pencatatan transaksi dilakukan dengan tanggal yang benar, rincian saldo akun pun sesuai dengan angka-angka dalam buku besar serta jumlah saldo juga benar
  6. Membuat pisah batas (cut-off), yang bertujuan untuk memastikan bahwa semua transaksi yang berdekatan dengan tanggal neraca dicatat dalam periode yang sesuai.
  7. Membuat pengungkapan, yakni bertugas memastikan saldo akun, penjelasan wajar terhadap isi dan catatan kaki laporan yang sudah dibuat disajikan dengan baik.

Manfaat Audit

Ada tiga pihak yang dapat menikmati manfaat audit. Masing-masing pihak menemukan manfaat yang berbeda sesuai dengan kepentingan dan kebutuhannya.

1). Bagi Pihak yang Diaudit

  • Sebagai dasar kepercayaan lebih dalam penyiapan Surat Pemberitahuan Pajak yang diserahkan kepada Pemerintah
  • Menambah nilai integritas laporan keuangan organisasi atau perusahaan sehingga bisa dipercaya oleh pihak-pihak luar seperti kreditor, pemegang saham, pemerintah dan lain-lain
  • Membuka pintu masuknya sumber pembiayaan dari luar
  • Mencegah serta menemukan fraud manajemen organisasi atau perusahaan yang diaudit
  • Mengungkapkan kesalahan serta penyimpangan moneter dalam catatan keuangan perusahaan

2). Bagi Anggota Lain dalam Dunia Usaha

  • Dapat lebih meyakinkan para rekanan atau para kreditur dalam mengambil keputusan saat dilakukan pemberian kredit. (Baca : Pengertian Kredit)
  • Lebih dipercaya oleh calon dan para investor untuk menilai prestasi investasi serta kepengurusan manajemen. (Baca Juga : Pengertian Investasi)
  • Dapat lebih meyakinkan perusahaan asuransi untuk menyelesaikan klaim atas kerugian yang diasuransikan
  • Sebagai dasar yang objektif bagi serikat buruh serta pihak yang diaudit demi menyelesaikan sengketa tentang upah dan tunjangan
  • Sebagai dasar untuk lebih meyakinkan para klien unuk menilai audit manajemen, efisiensi operasional, profitabilitas, audit finansial, serta keadaan keuangannya
  • Sebagai dasar yang independen kepada pembeli dan penjual dalam rangka menentukan syarat pembelian, penjualan serta penggabungan perusahaan.

3). Bagi Badan Pemerintah dan Orang yang Bergerak di Bidang Hukum

  • Memberikan tambahan kejelasan tentang ketelitian serta jaminan laporan keuangan secara independen
  • Memegang peranan penting untuk mencapai tujuan Undang-undang Keamanan Nasional
  • Sebagai dasar yang independen bagi mereka yang bergerak di bidang hukum untuk mengurus harta titipan dan harta warisan, menentukan kapan pelaksanaan perjanjian persekutuan serta menyelesaikan masalah dalam insolvensi dan kebangkrutan.
Gambar Gravatar
Semoga dengan adanya blog ilmudasar.id mempermudah siapapun dalam mendapatkan info yang cepat dan akurat..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *