Pengertian Komisi Yudisial : Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial – Komisi Yudisial muncul karena adanya kekhawatiran bahwa kekuasaan yang dimiliki oleh badan eksekutif akan menyebabkan terjadinya penyelewengan politik. (Baca Juga : Pengertian Ilmu Politik)
Oleh karena itu, Komisi Yudisial dipercaya dapat mengawasi pelaksaan pemerintahan secara netral.
Pengertian Komisi Yudisial
Menurut Pasal 24B UUD 1945, Komisi Yudisial merupakan lembaga negara mandiri yang mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menegakkan kehormatan, serta perilaku hakim.
Selain itu, komisi yudisual berperan dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan penguasa atau pokok-pokok kekuasaan lainnya.
Sebelum Komisi Yudisial terbentuk, telah terbentuk Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) pada tahun 1968 yang memiliki tugas mirip dengan Komisi Yudisial, namun akhirnya hanya menjadi sebatas wacana saja.
Pada tahun 1999, ide tersebut kembali diungkapkan ketika forum diskusi panel ketika zaman pemerintahan Presiden Habibie. Saat itu, dinyatakan bahwa akan dibentuk sebuah badan bernama “Juridical Commission”.
Pada tahun 2001, Ketua Mahkamah Agung melanjutkan gagasan dibentuknya Juridical Commission dengan membentuk sebuah tim yang dipimpin oleh Hakim Agung.
Tim tersebut bertugas untuk melakukan studi, pengkajian dan menyusun berbagai rumusan substantif. Selanjutnya, tim tersebut diubah namanya menjadi Komisi Yudisial.
Akibat kekhawatiran adanya monopoli kekuasaan kehakiman karena Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung berada dalam satu sistem yang sama, maka pada tahun 2004 diputuskan bahwa akan dilakukan pemisahan antara kedua badan tersebut, sehingga Komisi Yudisial merupakan lembaga yang sifatnya mandiri.
Tugas Komisi Yudisial
Komisi Yudisial memiliki visi utama untuk mewujudkan fungsi dan kewenangan badan kekuasaan kehakiman yang bersih, merdeka dan bertanggungjawab dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Sementara misi atau tugas dari Komisi Yudisial tersusun dari tiga poin utama, yaitu menyiapkan calon hakim dan hakim agung yang berintegritas, kompeten dan berani; melakukan pengawasan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat juga perilaku hakim secara transparan, akuntabel dan partisipatif; meningkatkan kualitas dan kapasitas lembaga Komisi Yudisial dan mendorong partisipasi publik dalam melaksanakan berbagai tugas dan wewenang Komisi Yudisial.
Berkaitan dengan wewenang yang dimiliki, maka tugas-tugas khusus dari Komisi Yudisial adalah sebagai berikut.
- Komisi Yudisial bertugas untuk melakukan pendaftaran calon Hakim Agung, melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung, menetapkan calon Hakim Agung dan mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
- Komisi Yudisial memiliki tugas untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku dan kerja hakim, menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan atau Pedoman Perilaku Hakim, melakukan klarifikasi dan verifikasi serta investigasi apabila terdapat laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan atau Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup. Selain itu, Komisi Yudisial juga bertugas memutuskan benar atau tidaknya laporan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik dan atau Pedoman Perilaku Hakim, serta berperan dalam mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap perseorangan atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran, serta martabat dari hakim.
- Dilakukannya pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim berupa verifikasi terhadap laporan, pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang terjadi, pemanggilan dan meminta keterangan hakim yang diduga melanggar pedoman kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim untuk kepentingan pemeriksaan tertentu, melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari saksi, serta menyimpulkan hasil dari pemeriksaan.
- Mengupayakan terjadinya peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
- Memberikan sanksi kepada Mahkamah Angung sesuai dengan yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Pasal 22D Ayat 1, yang mana Komisi Yudisial memberikan penjatuhan sanksi pada Hakim yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Mahkamah Agung. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi ringan, yaitu teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis atau sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan, pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap secara tidak hormat.
Wewenang Komisi Yudisial
Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, berikut merupakan beberapa wewenang dari Komisi Yudisial dalam pemerintahan, yaitu :
- Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR dan memperoleh persetujuan atas pengusulan tersebut.
- Menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim
- Menetapkan kode etik dan atau pedoman perilaku hakim bersama-samaa dengan Mahkamah Agung
- Menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan atau pedoman perilaku hakim.
Sementara menurut Undang-Undang Pasal 42 Nomor 48 Tahun 2009, Komisi Yudisial berwenang untuk menganalisis keputusan yang telah memperoleh kekuatan hukum sebagai dasar dalam melakukan mutasi hakim.
Menurut Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, serta Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, Komisi Yudisial memiliki wewenang untuk melakukan seleksi pengangkatan Hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha dalam negara bersama Mahkamah Agung.
Baca Juga :
Itu dia pengertian, tugas dan wewenang Komisi Yudisial. Sekarang Anda bisa membedakan peran Komisi Yudisial dari badan hukum yang lain bukan?