Pengertian Mahkamah Agung : Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung – Mengetahui dan mempelajari tentang lembaga hukum di Indonesia sangatlah penting. Terutama pengetahuan tentang institusi atau lembaga mahkamah agung.
Tujuan dari pengetahuan ini ialah supaya masyarakat tidak salah ketika memfungsikannya dalam menyelesaikan permasalahan permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
Atas dasar itulah, pada artikel berikut ini, sengaja kami pilih tema tentang Mahkamah Agung atau MA. Lembaga kehakiman dan hukum RI ini akan kami ulas secara detail dari segi definisi atau pengertiannya, tugas tugas serta wewenangnya dalam memutuskan perkara perkara hukum negara.
Semoga artikel ini nantinya bisa bermanfaat bagi anda yang ingin memahami lebih jauh tentang lembaga hukum negara secara umum dan tentang Mahkamah Agung secara Khusus.
PENGERTIAN MAHKAMAH AGUNG
Mahkamah agung yang disingkat MA adalah sebuah lembaga tinggi negara Indonesia yang bergerak dalam bidang hukum dan kehakiman. Bukan itu saja, MA juga didaulat sebagai lembaga hukum tertinggi dalam tata negara RI.
Itu artinya semua institusi hukum yang ada di daerah, baik peradilan umum hingga peradilan khusus seperti peradilan agama, militer hingga peradilan tata negara dan lainnya, secara garis hierarki berada di bawah penguasaan Mahkamah agung atau MA.
Sesuai tata negara Indonesia, MA bersanding dengan MK atau mahkamah konstitusi sebagai lembaga tinggi negara dalam bidang peradilan hukum.
Sebagai lembaga tinggi negara, maka MA tidak terikat dengan lembaga peradilan lain di atasnya sehingga lembaga ini bebas secara independen dalam menentukan putusan sekaligus pengelolaan kelembagaan.
Dari analisis diatas bisa disimpulkan kalau pengertian Mahkamah Agung atau MA adalah lembaga hukum dan peradilan tertinggi negara Indonesia yang memiliki kebebasan dalam menentukan putusan serta tidak terikat dengan lembaga lembaga peradilan lainnya, justru MA menjadi susunan teratas dalam hierarki lembaga peradilan nasional.
TUGAS / FUNGSI MAHKAMAH AGUNG
Tugas mahkamah agung atau MA adalah menjaga 5 fungsi manajemen peradilan tetap berjalan lancar. Berikut ini merupakan 5 fungsi manajemen peradilan yang menjadi tugas dari mahkamah agung, yaitu :
1). Fungsi Peradilan
- Mahkamah agung berperan sebagai pengadilan kasasi yang berfungsi untuk pemerataan segala keputusan hukum dengan melibatkan kasasi dan Peninjauan kembali ( PK ) demi tujuan terciptanya keadilan dan ketepatan terhadap segala macam hukum dan UU di Indonesia.
- Mahkamah Agung bertugas sebagai pemeriksa putusan sekaligus pendakwah suatu kasus hukum di tingkat pertama dan yang terakhir tentang sengketa kewenangan di dalam menguji permohonan PK yang telah sah menurut hukum yang berlaku.
- MA adalah lembaga hukum yang bertugas sebagai penguji materiil. Penguji materill adalah tugas sebagai penilai materi PP yang berada dibawa UU mengenai suatu peraturan apabila materi peraturan tersebut ditemukan pertentangan pertentangan dengan materi UU yang lebih tinggi.
2). Fungsi Pengawasan
- Mahkamah agung bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan peradilan di seluruh daerah demi tujuan peradilan yang dilakukan tetap menjunjung tinggi azas keadilan, efisiensi biaya, cepat, menyeluruh tanpa menghilangkan kebebasan hakim dalam menjatuhkan keputusan.
- Mahkamah Agung bertugas sebagai pengawas terhadap perilaku pegawai pengadilan termasuk hakim dan pejabat lainnya di dalam menyelenggarakan proses peradilan di daerahnya agar senantiasa adil dan luhur. Jika ditemukan perilaku yang janggal, Maka MA wajib dan bisa melakukan teguran dan peringatan kepada pejabat yang bersangkutan.
3). Fungsi Mengatur
Mahkamah agung berfungsi pengatur fitur fitur peradilan demi tercapainya penyelenggaraan proses pengadilan yang lebih cepat dan tepat, selama fitur fitur tersebut belum terakomodasi di dalam UU.
Fungsinya adalah untuk mengisi kekosongan hukum yang bisa mengganggu kelancaran proses peradilan. Dalam hal ini, MA diberikan kewenangan untuk membuat regulasi hukum sendiri selama itu mencukupi UU hukum acara yang sudah ada.
4). Fungsi Nasehat
- MA memiliki tugas menasehati seluruh lembaga tinggi negara lain termasuk juga memberikan pertimbangan pertimbangan hukum. MA juga bertugas menasehati kepala negara yang berhubungan dengan Grasi dan rehabilitasi.
- MA berhak diberikan catatan atau laporan hasil peradilan dari lembaga peradilan di bawahnya sehingga MA bisa memberikan pertunjuk petunjuk kepada lembaga lembaga tersebut demi kelancaran penyelenggaraan peradilan di daerah Daerah.
5). Fungsi Administratif
- Mahkamah Agung adalah organisasi peradilan yang menguasai secara organisatoris seluruh lembaga peradilan di daerah baik peradilan umum maupun khusus seperti peradilan agama, militer dan lain lain.
- Mahkamah Agung adalah pengatur tugas dan kewajiban seluruh lembaga peradilan di Indonesia.
WEWENANG MAHKAMAH AGUNG
Wewenang Mahkamah Agung adalah menentukan lembaga pengadilan yang berhak untuk memeriksa sekaligus memutuskan sebuah perkara. Maka dari itu, pengajuan tentang pihak pengadil suatu perkara bisa diterima oleh MA atau justru ditolaknya.
Itulah pengertian, tugas dan wewenang MA atau Mahkamah Agung. Semoga artikel ini bisa menjadi tambahan ilmu untuk anda.