Pengertian, Tugas atau Wewenang dan Fungsi MPR

Diposting pada

Pengertian MPR : Tugas atau Wewenang dan Fungsi MPR – Di dalam teori demokrasi, prinsip kepemimpinan di suatu negara dimulai dari rakyat. Maka dari itu, lahirlah jargon dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Pengertian, Tugas atau Wewenang dan Fungsi MPR
Pengertian, Tugas atau Wewenang dan Fungsi MPR

Atas dasar itulah, segenap lembaga tinggi yang ada di dalam lingkup negara demokrasi tersebut harus bekerja semata demi rakyat. Salah satu lembaganya adalah MPR.

Baca Juga : Pengertian DPD

MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah satu satunya wadah penyambung aspirasi rakyat terakhir yang ada di pusat. Pertanyaannya adalah apakah tugas dan fungsi MPR? Serta apa wewenangnya di dalam negara?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pada artikel berikut ini kami menjabarkan secara rinci tentang pengertian, Tugas, dan wewenang MPR. Diharapkan dari artikel ini anda bisa memahami secara utuh dan komprehersif tentang MPR.

PENGERTIAN MPR

Menurut pengertian umumnya, MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan satu lembaga yang memiliki kekuasaan tertinggi di dalam negara. Anggota dari lembaga ini dipilih secara langsung dalam bentuk legislatif yang masa awal baktinya bersamaan dengan pemilihan anggota DPR.

Total keseluruhan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah 692 orang. Pemetaan keanggotaan tersebut ialah 132 orang diambil dari Anggota DPD sedangkan sisanya kurang lebih 560 diambil dari anggota DPR.

Jika melihat dari struktur keanggotaan tersebut seharusnya, MPR benar benar menaungi aspirasi rakyat banyak sekaligus membantu menyelesaikan berbagai macam masalahnya.

Masa kerja seluruh anggota MPR adalah 5 tahun terhitung dari sumpah pelantikan. Biasanya masa akhir anggota MPR bersamaan dengan pelantikan dan sumpah anggota MPR yang baru sesuai keputusan presiden. (Baca Juga : Pengertian Presidensial)

Sebelum mulai bekerja, seluruh anggota MPR memang diharuskan untuk bersumpah massal yang dipandu oleh ketua MA.

Peristiwa ini dilakukan bersamaan dengan sidang paripurna pertama. Sedangkan bagi anggota yang tidak hadir, pengambilan sumpah jabatannya di ketuai oleh pejabat teras dari MPR itu sendiri.

TUGAS DAN WEWENANG MPR

Selain sebagai pemegang legitimasi kelembagaan yang berperan sebagai legislatif, MPR juga memiliki tugas lain yang sangat penting. Kurang lebih ada 5 tugas penting MPR yang perlu anda ketahui yaitu :

  1. Mengubah dan Menetapkan Undang Undang Dasar

Undang undang dasar adalah regulasi kehidupan di negara Indonesia yang basis dan sandarannya adalah UUD 45.

Namun, seiring pertumbuhan jaman dimana dinamika dan permintaan masyarakat juga berubah, maka perubahan UUD menjadi hal yang tidak bisa dielakkan. Nah dari peristiwa inilah maka lahir istilah amandemen yang mutlak menjadi tugas MPR.

  1. Melantik Presiden dan Wakil Presiden

Tugas MPR yang kedua adalah mengangkat presiden serta wakil presiden yang sudah sah diangkat oleh rakyat melalui proses pemilihan lima tahunan ( pemilu ) yang jujur, adil dan terbebas dari masalah masalah.

  1. Memberhentikan pejabat Eksekutif seperti presiden dan wakil presiden

MPR berhak memberhentikan presiden dan wakil presiden, jika dalam penyelidikan lembaga ternyata ditemukan berbagai pelanggaran etika dan hukum yang dilakukannya selama menjabat.

  1. Mengangkat wakil presiden sebagai presiden jika sang presiden mengundurkan diri atau diberhentikan.

Membiarkan kursi pemerintahan kosong, adalah blunder yang tidak boleh terjadi di dalam negara berpaham demokrasi.

Maka dari itu, jika presiden meninggalkan jabatan dengan alasan terkena kasus hukum atau mengundurkan diri dan lain lain, maka kursinya akan segera diganti oleh wakil presiden yang diangkat secara langsung oleh MPR.

  1. Mengangkat Wakil Presiden untuk Mengisi Kekuasaan Kosong

Jika poin empat membicarakan tugas MPR untuk presiden, maka tugas yang kelima ini yang mengundurkan diri adalah wakil presiden, maka MPR bisa mengangkat penggantinya sesuai draft pengganti yang dibuat oleh presiden.

FUNGSI MPR

Selain memiliki tugas atau wewenang, Majelis Permusyawaratan Rakyat juga memiliki dua fungsi dengan penjabaran sebagai berikut :

  1. Sebagai lembaga rakyat yang konsisten menjadi pengawas pemerintahan

MPR bertugas mengawasi segala perilaku pemerintah dalam hal ini adalah presiden. Sehingga segala kebijakan yang dikeluarkan tidak melampaui batas batas kemanusiaan dan keluhuran. (Baca Juga : Pengertian Kebijakan)

Selain itu pengawasan ini diharapkan menjadi pelecut presiden untuk bekerja murni demi rakyat dengan tidak melakukan perbuatan perbuatan yang menyimpang.

  1. Sebagai lembaga pemegang kekuasaan legislatif

Fungsi MPR yang kedua adalah membuat dan merancang Undang Undang Dasar berbasis kerakyatan.

Sehingga rakyat benar benar terwadahi dalam bentuk regulasi yang sah. Diharapkan dengan regulasi tersebut, rakyat semakin makmur, aman dan sejahtera.

Saking luhur dan mulianya fungsi MPR, rakyat amat menggantungkan diri pada lembaga ini untuk mampu bersikap adil, independen dan merakyat.

Itulah pengertian, tugas dan wewenang serta fungsi dari Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) yang telah kami ulas secara detail dan jelas. Semoga dengan adanya artikel ini, pengetahuan kita tentang ketatanegaraan Indonesia bisa semakin banyak dan lengkap.

Baca Juga : Pengertian BUMN

Gambar Gravatar
Semoga dengan adanya blog ilmudasar.id mempermudah siapapun dalam mendapatkan info yang cepat dan akurat..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *