Pengertian Negara : Fungsi, Tujuan dan Unsur Negara – Indonesia, Jepang, Thailand, adalah beberapa dari banyaknya negara yang ada di dunia ini.

Semuanya terbentuk ada yang dari peristiwa alam ada pula yang terbentuk dari peristiwa yang dibuat oleh manusia.
Meskipun berbeda-beda cara pembentukannya namun semuanya memiliki nama yang sama yaitu negara.
Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi yang didalamnya terdapat sekelompok orang yang tinggal dalam wilayah tertentu yang memiliki pemerintahan dan telah memiliki kedaulatan.
Baca Juga :
- Negara Terkecil
- Landasan Pancasila Sebagai Dasar Negara
- Pengertian Bela Negara
- Pengertian Negara Maju
Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional berdasarkan undang-undang untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Negara merupakan sebuah organisasi tertinggi yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat.
Para ahli mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian terhadap negara, antara lain:
- Prof Miriam Budiarjo mengatakan bahwa negara adalah sebuah organisasi dalam sebuah wilayah tertentu yanga dapat memaksakan kekuasaan secara sah kepada seluruh golongan kekuasaan yang lain yang dapat menerapkan tujuan dari kehidupan masyarakat bersama.
- Max Weber mengatakan negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekuatan fisik yang sah pada suatu wilayah tertentu.
- John Locke mendefinisikan negara adalah suatu badan atau organisasi yang dihasilkan dari perjanjian masyarakat.
- Roger H. Soltou mengatakan negara adalah suatu alat yang berwenang mengatur sekalugus mengendalikan segala persoalan bersama atas nama rakyat.
Terdapat 3 (tiga) sifat yang dimiliki oleh negara yaitu negara bersifat memaksa artinya memaksa masyarakatnya untuk mengikuti peraturan yang telah ditetapkan.
Negara bersifat monopoli artinya negara menguasai sumber daya alam yang penting di dalam wilayah negara tersebut dan negara bersifat totalitas karen amemiliki wewenang atas semua hal tanpa pengecualian.
Pengertian negara juga dapat ditinjau dari 4 (empat) sudut yaitu :
- Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan
Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu. Karena negara bertujuan untuk mengatur masyarakatnya dengan kekuasaan.
- Negara Sebagai Organisasi Politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi sebagai pemelihara ketertiban di dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang diberikan kekuasaan yang bersifat memaksa.
Negara merupakan merupakan pokok dari kekuasan politik yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala-gejala yang timbul di dalam kehidupan bermasyarakat.
- Negara Sebagai Organisasi Kesusilaan
Negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
- Negara Sebagai Integrasi Antara Pemerintah dan Rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu yang dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara.
Fungsi Negara
Fungsi utama dari terbentuknya suatu negara adalah sebagai pewujud cita-cita dan harapan masyarakat. Namun terdapat beberapa fungsi dari terbentuknya suatu negara, yaitu:
- Ketertiban
Negara berhak mengatur penduduknya untuk menciptakan kondisi yang stabil, aman dan terkendali.
Negara juga wajib melindungi rakyat dan wilayahnya dari segala ancaman, hambatan dan gangguan serta tantangan lain yang berasal baik dari internal maupun dari eksternal.
- Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara wajib untuk mensejahterakan penduduknya dengan mengelola sistem yang baik dan benar dari segala bidang namun yang paling utama yaitu bidang sosial dan ekonomi sehingga masyarakat hidup makmur, damai dan sejahtera.
- Pertahanan
Negara juga wajib melindungi rakyat dan wilayahnya dari segala ancaman, hambatan dan gangguan serta tantangan lain yang berasal baik dari internal maupun dari eksternal.
- Keadilan
Negara wajib menegakan keadilan dengan membuat peraturan untuk melaksanakan kebijakan dengan adanya landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan memiliki tujuan utama untuk menegakan keadilan.
Keadilan yang dimaksud meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, huku, pertahanan dan keamanan.
Salah satu upaya mewujudkan keadilan tersebut yaitu dengan terbentuknya badan-badan pengadilan di suatu negara.
Tujuan Negara
Terbentuknya suatu negara didirkan bukan tanpa tujuan. Tujuan utama dibentuknya suatu negara adalah untuk mewujudkan kedamaian, kebahagiaan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.
Tia negara memiliki tujuuannya masing-masing, seperti di Indoensia, tujuan negara tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yaitu
- Melindungi segenap bangsa Indoensia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Unsur-Unsur Negara
Sebuah negara dapat dikatakan sebagai negara apabila telah memenuhi unsur-unsur dari pembentukan negara. Unsur-unsur tersebut adalah:
- Rakyat
Rakyat adalah orang yang mendiami wilayah di suatu negara dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu dengan orang lain di wilayah tersebut.
Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Yang dikatakan penduduk adalah orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara, lahir dan besar di negara tersebut.
Sedangkan yang dikatakan bukan penduduk adalah orang yang hanya tinggal sebentar di suatu negara.
- Wilayah
Wilayah merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah yang dikuasai dan telah menjadi teritorial di dalam suatu kedaulatan.
- Pemerintah
Pemerintah adalah unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan.
- Kedaulatan
Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi untuk mengatur jalannya negara dengan membentuk undang-undang.
Dengan terpenuhinya ketiga unsur tersebut maka suatu wilayah dapat dikatakan sebagai suatu negara sehingga dapat menjalankan fungsinya sebagaimana yang telah disebutkan diatas.