Pengertian OJK Adalah : Fungsi, Tujuan dan Tugas OJK – Ketika Anda menonton berita atau membaca artikel tentang ekonomi negara, Anda mungkin akan sering mendengar istilah OJK.
Salah satu berita yang menjadi sorotan adalah digitalisasi sistem pembayaran berupa peluncuran jasa keuangan berbasis digital bernama OJK-Box.
Lalu, apa kira-kira pengertian dan fungsi dari OJK? Apakah badan tersebut merupakan bagian dari pemerintah atau menteri? Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca Juga : Peranan OSIS Dalam Sekolah
Pengertian OJK
OJK merupakan kependekan dari Otoritas Jasa Keuangan. Departemen ini merupakan sebuah lembaga independen dan memiliki kebebasan otoritas yang tidak dipengaruhi oleh campur tangan lembaga lain.
Lembaga tersebut berkedudukan di Jakarta, serta memiliki kantor di dalam dan di luar Indonesia. Pembentukan lembaga ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK)
Dasar dari pendirian OJK ini adalah karena banyaknya sektor jasa keuangan mulai dari perbankan, lembaga pembiayaan, perasuransian, pergadaian, pasar modal, dan dana pensiun.
Oleh karena itu, perlu adanya lembaga yang mengawasi dan mengatur tiap sektor jasa keuangan tersebut agar kepentingan masyarakat dan konsumen dapat terlindungi.
Dalam setiap pembangunan lembaga, pasti terdapat latar belakang yang mendasarinya. Secara umum, OJK terbentuk karena kebutuhan mendesak untuk menata dan mengatur berbagai sektor jasa keuangan yang jumlahnya sangat banyak. Beberapa dasar dari pembentukan OJK adalah sebagai berikut.
1. Undang-undang
Sebagai salah satu dasar peraturan di Indonesia, undang-undang mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan terhadap sektor jasa keuangan, meliputi perbankan, asuransi, dana pensiun, sekuritas, jasa pembiayaan, modal ventura, dan badan lain yang berperan dalam mengelola dana masyarakat.
2. Perkembangan industri jasa keuangan
Perkembangan sistem informasi yang sangat pesat, disertai dengan arus globalisasi yang tidak bisa dibendung menyebabkan dibutuhkannya industri keuangan yang dinamis, kompleks, namun saling terhubung satu sama lain
3. Konglomerasi lembaga jasa keuangan
Banyak lembaga jasa keuangan yang memiliki beberapa anak perusahaan (konglomerasi), diantaranya adalah sebuah bank yang memiliki anak perusahaan di bidang asuransi dan dana pensiun.
Oleh karena itu, penting untuk dilakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga jasa keuangan yang mengalami konglomerasi.
4. Perlindungan konsumen
Layanan jasa mengalami perkembangan yang sangat pesat. Sementara itu, jumlah konsumen juga meningkat drastis.
Oleh karena itu, diperlukan fungsi perlindungan terhadap konsumen serta pembelaan hukum apabila terjadi suatu masalah yang tidak diinginkan.
Fungsi OJK
Secara umum, OJK berfungsi untuk menyelenggarakan rangkaian sistem pengaturan dan pengawasan yang sifatnya terintegrasi terhadap seluruh bagian dan kegiatan dalam berbagai sektor jasa keuangan.
Tujuan OJK
Tujuan OJK tercantum dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), yang mana dinyatakan bahwa pembentukan OJK memiliki tujuan sebagai berikut.
- Menjamin terselenggaranya seluruh kegiatan dalam sistem jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
- Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
- Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat sebagai pengguna jasa keuangan
Tugas OJK
OJK memiliki fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengawasan dan pengaturan yang terintegrasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh sektor-sektor jasa keuangan, yaitu :
- Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
- Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal
- Kegiatan jasa keuangan di sektor dana pensiun, lembaga pembiayaan, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lainnya, atau yang sering disebut sebagai Industri Keuangan Non Bank (IKNB)
Sementara itu, OJK memiliki beberapa kewenangan untuk membantu lembaga tersebut dalam menjalankan tugas pengaturan.
- Membuat peraturan pelaksanaan UU OJK
- Membuat peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
- Membuat peraturan mengenai pengawasan
- Membuat peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis
OJK juga memiliki wewenang lain untuk membantu menjalankan tugas pengawasan, diantaranya :
- Melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB)
- Memberikan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan, lalu menunjuk pengelola statuer
- Memberikan sanksi administratif terhadap sektor jasa keuangan yang melanggar peraturan tertentu
- Memberikan dan atau mencabut izin usaha, persetujuan, pengesahan, hingga penetapan pembubaran suatu lembaga keuangan.
Selain itu, OJK juga memiliki kewenangan lain dalam menjamin terlindunginya konsumen dan masyarakat pengguna jasa keuangan.
- Memberikan edukasi kepada masyarakat guna mencegah kerugian konsumen dan masyarakat pengguna jasa keuangan
- Memberikan pelayanan berupa pengaduan konsumen agar konsumen tidak merasa dirugikan oleh sektor jasa keuangan
- Memberikan pembelaan hukum untuk melindungi konsumen dan masyarakat
Itu dia pengertian, fungsi, tujuan, dan tugas dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Setelah membaca artikel ini, apakah Anda sudah lebih memahami pentingnya lembaga OJK dan manfaat yang diberikan oleh lembaga tersebut kepada Anda sebagai konsumen?
Baca Juga : Tujuan dan Fungsi Manajemen Pemasaran