Pengertian Otonomi Daerah Adalah : Hukum, Prinsip dan Tujuan Otonomi Daerah – Di negara Indonesia, setiap daerah memiliki hak otonominya sendiri guna mengatur daerahnya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat daerah tersebut.
Lalu, apa kira-kira pengertian, prinsip, hukum, dan tujuan dari diberikannya otonomi daerah? Berikut penjelasan lengkapnya.
Pengertian Otonomi Daerah
Secara etimologis, otonomi daerah berasal dari bahasa Latin, yaitu autos yang berarti sendiri dan nomos, yang berarti aturan.
Oleh karena itu, otonomi daerah bisa diartukan sebagai pengaturan sendiri atau memerintah sendiri.
Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), otonomi merupakan pola pemerintahan sendiri.
Sedangkan, otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban suatu daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat 5, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengawasi, mengatur, dan mengurus sendiri segala urusan pemerintah maupun masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa pengertian otonomi daerah menurut para ahli adalah sebagai berikut.
- Suparmoko
Otonomi daerah merupakan kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dari masyarakat
- Sugeng Istianto
Otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri rumah tangga suatu daerah
- Syarif Saleh
Otonomi daerah merupakan hak mengatur dan memerintah daerah sendiri, yang mana hak otonomi tersebut diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
- Mariun
Otonomi daerah adalah kebebasan pemerintah daerah untuk memiliki inisiatif sendiri dalam mengelola sumber daya yang dimiliki oleh daeranya.
Sementara itu, otonomi daerah juga dapat diartikan sebagai kebebasan untuk melakukan apapun sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
- Ateng Syarifuddin
Otonomi bermakna kebebasan atau kemandirian, namun bukan kebebasan yang tanpa batas, melainkan kesempatan untuk mengurus daerahnya sendiri secara bertanggungjawab.
- Philip Mahwood
Otonomi daerah merupakan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang terpisah dari otoritas pemerintah untuk mengalokasikan sumber daya.
- Hanif Nurcholis
Menurut Nurcholis, otonomi daerah merupakan hak penduduk yang tinggal di suatu daerah untuk mengatur, mengurus, dan mengembangkan daerahnya sendiri, tapi tetap mematuhi peraturan yang berlaku.
- Benyamin Hoesein
Otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di wilayah suatu negara.
- Vincent Lemius
Otonomi daerah adalah kebebasan dalam membuat suatu keputusan politik maupun hal-hal lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Daerah yang memiliki otonomi, maka memiliki kewenangan atau kebebasan untuk menentukan tindakan untuk memenuhi kebutuhan daerah, namun tetap menyesuaikan dengan kepentingan negara.
- Kansil
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, sekaligus kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Widjaja
Otonomi daerah merupakan bentuk desentralisasi pemerintah yang diperlukan untuk memenuhi kepentingan bangsa.
Selain itu, otonomi daerah juga digunakan untuk mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur. (Baca Juga : Pengertian Adil)
- Syafruddin
Otonomi daerah adalah kemampuan daerah untuk mengurus dan mengatur daerahnya sendiri.
Hukum Otonomi Daerah
Dasar hukum otonomi daerah bisa ditemukan dalam beberapa peraturan, yaitu :
- Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 ayat 1 sampai 7, pasal 18A ayat 1 dan 2, pasal 18B ayat 1 dan 2
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentnag Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/200o tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- Undang-UNdang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Prinsip Otonomi Daerah
Prinsip utama dari otonomi daerah adalah luas, nyata, dan bertanggungjawab. Otonomi luas berarti pemberian kewenangan seluas-luasnya kepada daerah dalam mengatur seluruh urusan rumah tangganya.
Otonomi nyata berarti sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada di tiap daerah.
Sementara itu, otonomi bertanggungjawab berarti otonomi harus dijalankan sesuai dengan tujuan dari pemberian otonomi daerah, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberdayakan daerah tersebut secara optimum.
Tujuan Otonomi Daerah
Pemberian otonomi daerah memiliki beberapa tujuan, yaitu diantaranya adalah sebagai berikut.
- Tujuan Politik
Dengan pemberian kewenangan kepada tiap daerah, maka diharapkan dapat diwujudkan demokrasi politik melalui seluruh partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sementara itu, diharapkan juga masyarakat bisa diberdayakan secara optimum, serta tercipta pelayanan yang baik kepada masyarakat.
- Tujuan Administratif
Tujuan administratif juga dapat dipenuhi dengan lebih mudah berkaitan dengan manajemen birokrasi hingga penggunaan keuangan.
Baca Juga :
Dengan begitu, pemberdayaan sumber daya juga akan lebih efektif dan masyarakat akan lebih memiliki peluang untuk turut serta dalam penyelenggaraan negara.
- Tujuan Ekonomi
Dengan diberikannya otonomi daerah, maka akan terjadi peningkatan indeks pembangunan manusia, daya saing antar anggota masyarakat hingga kualitas produksi daerah tersebut. Lebih lanjut lagi, maka kesejahteraan masyarakat juga akan meningkat.
Itu dia pengertian, hukum, prinsip, dan tujuan otonomi daerah. Bagaimana, apakah Anda sudah lebih memahami apa itu otonomi daerah?