Pengertian Perseroan Terbatas Adalah : Jenis dan Ciri Perseroan Terbatas (PT) – Eksistensi badan usaha di Indonesia memang tidak dapat dipungkiri lagi.
Banyaknya badan usaha yang didirikan oleh masyarakat Indonesia menunjukan bahwa masyarakat memiliki daya sain yang tinggi dalam bidang usaha. (Baca : Pengertian Badan Usaha)
Badan usaha dibagi menjadi dua yaitu badan usaha yang berbedaan hukum dan badan usaha yang tidak berbadan hukum.
Contoh badan usaha yang tidak berbadan hukum yaitu Usaha Dagang (UD), Persekutuan Perdata (Maatschap), Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV). Sedangkan badan usaha yang berbadan hukum seperti Yayasan, Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT).
Perbedaan badan usaha berbadan hukum dan tidak berbeadan hukum yaitu terletak pada pemisahan harta kekayaannya Seperti contohnya Perseroan Terbatas (PT) yang biasa juga disebut Perseroan merupakan salah satu badan usaha yang berbadan hukum karena memisahkan antara harta para pemegang saham di perseroan dengan harta pribadi yang bukan untuk perseroan.
Pengertian Perseroan Terbatas (PT)
Pengertan Perseroan Terbatas (PT) dijelaskan di dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yaitu Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Karena perseroan terbentuk karena adanya perjanjian, maka pendirian perseroan harus didirikan oleh lebih dari satu orang yang berjanji untuk bersama-sama mendirikan perseroan dan memasukan modal ke dalam perseroan dalam bentuk saham.
Besaran modal yang ditempatkan dalam perseroan tercantum di dalam anggaran dasar.
Kepemilikan saham dalam perseroan bisa dimiliki oleh perorangan dapat pula dimiliki oleh badan hukum.
Modal terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor. Selain berasal dari saham, modal perseroan dapat juga berasal dari obligasi.
Untuk mendirikan perseroan harus didaftarkan di dalam akta resmi yang dibuat oleh notaris yang disebut akta pendirian perusahaan.
Akta tersebut yang nantinya dijadikan anggaran dasar yang memuat nama perseroan, modal, bidang usaha, alamat perseroan, pemegang saham, susunan pengurus, dan lain-lain. Akta pendirian harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Jenis-Jenis Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan dapat diklasifikasikan menjadi empat bentuk yaitu, Perseroan Tertutup, Perseroan Publik atau Perseroan Terbuka (Perseroan Tbk) dan Perseroan Group (Group Company).
- Perseroan Tertutup
Dikatakan perseroan tertutup dikarenakan pemegang sahamnya bersifat terbatas dan tertutup.
Terbatas maksudnya adalah pemegang saham hanya terbatas dari orang-orang yang masih saling kenal atau pemegang sahamnya hanya terbatas diantara mereka yang masih memiliki ikatan keluarga dan tidak menerima orang luar.
Perusahaan tertutup dibagi menjadi murni tertutup dan sebagian tertutup sebagian terbuka.
Murni tertutup artinya yang boleh menjadi pemegang saham mutlak dibatasi pada lingkungan tertentu seperti anggota keluarga atau lingkungan teman yang benar benar kenal saja yang mana kepemilikan sahamnya atas nama orang-orang tersebut. Nantinya di dalam Anggaran Dasar perseroan pengalihan saham hanya dapat dialihkan oleh diantara sesama pemegang saham saja .
Sebagian tertutup sebagian terbuka adalah perseroan yang tidak absolut tertutup. Seluruh saham perseroan dibagi menjadi dua kelompok.
Satu kelompok saham tertentu hanya boleh dimiliki orang tertentu yang disebut saham istimewa. Sedangkan kelompok saham yang lain dapat dimiliki oleh siapapun.
- Perseroan Publik atau Perusahaan Terbuka
Perseroan dapat digolongkan menjadi perseroan publik apabila pemegang saham sekurang-kurangnya 300 (tiga ratus) pemegang saham dengan modal yang disetor minimal Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) atau yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Perseroan publik ini disebut juga perseroan terbuka, Â perseroan publik melakukan penawaran umum saham yang mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (Baca : Segmentasi pasar adalah)
Perseroan terbuka ditandai dengan embel embel Tbk di belakang nama perusahaannya.
- Perseroan Group (Group Company)
Perseroan group adalah dua atau lebih badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki oleh orang atau oleh badan hukum yang sama baik secara langsung maupun melalui badan hukum lain dengan jumlah atau sifat pemilikan sedemikian rupa, sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan jalannya badan usaha tersebut.
Ciri-Ciri Perseroan Terbatas (PT)
Suatu badan usaha dapat dilihat klasifikasinya sebagai sebuah Perseroan Terbatas (PT) apabila memiliki ciri-ciri seperti ini:
- PT memisahkan harta pribadi dengan harta perseroan yang digunakan untuk menjalankan usahanya.
- Tujuan didirikannya PT adalah untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya.
- Modal PT berasal dari saham dan obligasi.
- Pendirian PT tertuang di dalam sebuah akta notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Kekuasaan tertinggi berada di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Dipimpin oleh anggota direksi dan diawasi oleh anggota komisaris.
- Keuntungan yang didapatkan oleh pemilik saham dalam bentuk bagi hasil (dividen).
Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum dimana keberadaannya diakui sebagai subjek hukum yang dapat melakukan tindakan hukum.
Baca Juga :
Segala hal yang berkaitan dengan pendirian, pelaksanaan dan penyelesaian mengenai Perseroan Terbatas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 atau yang disebut UUPT.