Pengertian dan Definisi Produsen

Diposting pada

Pengertian dan Definisi Produsen – Produsen adalah perorangan  atau usaha badan yang menghasilkan barang maupun jasa untuk dijual demi mendapatkan penghasilan.

Pengertian dan Definisi Produsen
Pengertian dan Definisi Produsen

Perorangan adalah seseorang yang melakukan usahanya secara diri sendiri. Sedangka badan adalah sekelompok orang yang melakukan sebuah usaha secara bersama – sama baik di bawah naungan badan hukum maupun bukan badan hukum. Badan hukum diantaranya koperasi, perseroan terbatas dan yayasan.

Sedangkan badan bukan hukum memiliki contoh firma, sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha secara insidentil.

Baca Juga : Pengertian Perlindungan konsumen

Para produsen memilii hak – hak yang harus dimilikinya dalam berbisnis, diantaranya :

  1. Hak menerima pembayaran untuk menerima pembayaran sesuai kesepakatan sebelumnya yaitu kesepakan masalah kondisi barang tersebut, proses kerja atau serah terima barangnya dan cara tukar ketika ada yang tidak cocok atau rusak.
  2. Hak memperoleh perlindungan hukum dari pemerintah ketika ada konsumennya yang bersikap mengancam dan membahayakan dirinya maupun usahanya.
  3. Hak untuk membela diri ketika terjadi hal – hal yang tidak di inginkan, mialkan sebuah masalah yang harus melibatkan hukum. Sehingga mereka mau tidak mau berusrusan dengan badan hukum dan harus di sidang di pengadilan, dalam hal ini, mereka para produsen juga memiliki hak untuk membela diri baik yang dilakukan itu salah maupun benar.
  4. Hak rehabilitasi nama baik ketika sebuah badan usaha dituduh oleh konsumen merupakan usaha yang tak baik, yang tak patut untuk dipakai maka hal tersebut bisa saja menyebar ke masyarakat luas dengan cepat. Tetapi sebuah pendapat atau tuduhan itu bisa saja salah, sehingga produksi barang atau jasa para produsen masih layak untuk dijual belikan, maka mereka wajib memperoleh pembersihan nama.

Setiap produsen juga memiliki kewajiban dalam berbisnis, diantaranya :

  1. Memiliki etikad yang baik
  2. Memebrikan penjelasan secara bensar tentang kondisi , jaminan dan manfaat barang dan jasa yang dimilikinya.
  3. Memperlakukan konsumen secara baik.
  4. Menjamin bahwa barag atau jasa yang dimilikinya sudah sesuai dengan starndart hukum yang berlaku.
  5. Memberikan kompensasi ketika baran dan jasa yang tak sesuai.
Gambar Gravatar
Semoga dengan adanya blog ilmudasar.id mempermudah siapapun dalam mendapatkan info yang cepat dan akurat..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *