Pengertian Qurban Adalah : Sejarah, Hukum dan Syarat

Diposting pada

Pengertian Qurban Adalah : Sejarah, Hukum dan Syarat Qurban – Hari raya Idul Adha merupakan hari raya terbesar kedua setelah idul fitri.

Pengertian Qurban Adalah : Sejarah, Hukum dan Syarat Qurban
Pengertian Qurban Adalah : Sejarah, Hukum dan Syarat Qurban

Biasanya, pada tanggal 10 bulan Dzulhijjah ini, umat islam disunahkan berkurban. Satu ibadah dalam bentuk penyembelihan hewan yang dagingnya dibagikan ke orang yang membutuhkan seperti fakir miskin, kaum duafa, janda-janda tua, anak yatim dan selainnya.

Pada artikel berikut ini, kami menjelaskan Qurban dari segi pengertian, sejarah, hukum serta syarat-syaratnya. Semoga narasi bisa meningkatkan motivasi anda agar ikut melaksanakan ibadah yang luar biasa ini.

Pengertian Qurban

Menurut etimologi bahasa, Qurban bermakna mendekatkan diri kepada ALLAH. Sedangkan menurut kaidah syariat, Qurban merupakan sebentuk ibadah yang bisa mendekatkan hamba kepada ALLAH. Sedangkan asal kata Qurban dari bahasa arab yang bermakna dekat.

Di dalam ilmu islam, Qurban identik dengan dua istilah yaitu al udhiyyah dan ad dhahiyyah. Artinya adalah hewan sembelihan yang disembelih berbarengan dengan hari raya idul adha. Bentuk ritual ini ditujukan sebagai tanda taqarrub atau jalan mendekatkan diri kepada sang Khalik.

Biasanya aktivitas ini dilakukan pada tanggal 10-13 di bulan Dzulhijjah yang disebut hari nahar dan tasyrik yang bertepatan dengan hari raya kedua umat islam yaitu hari raya idul adha dan dua hari setelahnya.

Sejarah Qurban

Umumnya, ibadah kurban pertama kali dilakukan oleh putra Adam as. Namun, lebih detilnya dinisbatkan pada peristiwa Ismail dengan ayahnya Nabi Ibrahim as yang kisahnya diabadikan di dalam Al Quran.

Kejadiannya bermula ketika nabi Ibrahim bermimpi mendapat perintah menyembelih Ismail anaknya sendiri. Karena keyakinannya, beliau bersedia melakukannya sekalipun dengan berat hati dan sabar, murni untuk kepatuhan kepada Allah yang maha esa.

Karena ketabahan dan keikhlasan nabi Ibrahim terhadap perintah, ALLAH pun menyelamatkan Ismail dari penyembelihan dengan menggantinya seekor domba.

Jadi yang disembelih nabi Ibrahim bukan Ismail anaknya melainkan hewan. Sedangkan Ismail diselamatkanNYA dan kelak dijadikan sebagai rasul bergelar nabi Ismail As.

Dari fakta sejarah islam inilah, semua syariat Qurban dilanjutkan oleh nabi Muhammad Sallahu Alaihi Wa Sallam di setiap hari raya Idul Adha dan beberapa hari di hari tasyrik.

Karena sunah beliau, ibadah Qurban tetap dilakukan umat islam hingga saat ini sebagai ritual ketaatan kepada ALLAH dan rasulnya serta ibadah sosial dalam bentuk pemberian kepada orang lain.

Hukum Berkurban

Qurban hukumnya sunah muakkad atau sunah yang dianjurkan. Hal ini berlaku untuk umat muslim yang mampu melakukannya. Jika tidak dilakukan hukumnya berubah makruh.

Hal ini tertuang pada hadis nabi yang menceritakan bahwa beliau menyembelih dua domba yang memiliki tanduk. Sebelum penyembelihan dilakukan, beliau membaca basmalah serta bertakbir. Hadis ini shohih diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Syarat Kurban

1. Syarat Orang Berqurban

Berkurban tidak boleh sembarangan. Ada ketentuan yang harus dipatuhi sebagai syarat sahnya ibadah, yaitu:

  • Beragama Islam
  • Baligh dan berakal
  • Merdeka
  • Mampu

2. Syarat Hewan Qurban

  • Cukup Umur

Syarat pertama hewan Qurban adalah cukup umur. Karena di usia tersebut, daging bertumbuh maksimal sehingga bisa dikonsumsi dan menyehatkan. Selain itu, hewan yang cukup umur mengandung protein hewani yang lengkap serta tekstur daging lebih empuk.

Sedangkan hewan kurban yang terlalu muda, lemak dagingnya sedikit dan tekstur dagingnya liat. Selain itu, ketika dikonsumsi dagingnya tidak mudah dicerna. Inilah alasan mengapa daging hewan cukup umur lebih lezat dibandingkan yang masih belia.

  • Sehat, Tidak Sakit, Hilang Atau Cacat

Syarat selanjutnya adalah hewan Qurban harus sehat. Sebagian tubuhnya tidak boleh ada cacat. Hewan terlalu kurus, buta, pincang, telinganya terpotong dan selainnya haram hukumnya dijadikan Qurban.

Lebih baik gunakan hewan ideal, tidak terlalu kurus serta tidak berpenyakit. Gemuk dan berlemak merupakan hewan Qurban yang direkomendasikan.

Tujuan syarat ini ialah supaya daging yang dibagikan pada masyarakat menyehatkan. Masyarakat tidak tertular penyakit tertentu akibat makan daging Qurban. Apalagi di jaman ini, ketika penyakit begitu mudah menyerang hewan ternak.

Penyakit daging Qurban cacat bermacam-macam. Diantaranya zoonosis dan flu burung yang bisa berpindah pada manusia. Penyakit ini tidak hanya menurunkan kesehatan tetapi juga merenggut nyawa.

Itulah pengertian, sejarah, hukum dan syarat Qurban baik manusia yang berkurban atau hewan yang dikorbankan. Semoga artikel ini menjadi motivasi anda untuk melakukannya.

Apalagi beberapa bulan ke depan, umat muslim akan menyambut hari raya Idul Adha yang identik dengan ibadah sunah tersebut.

Gambar Gravatar
Semoga dengan adanya blog ilmudasar.id mempermudah siapapun dalam mendapatkan info yang cepat dan akurat..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *