Pengertian Sertifikasi Guru : Tujuan dan Prosedur Sertifikasi Guru – Guru adalah profesi yang sangat berat. Karena di pundak profesi inilah kecerdasan anak bangsa dipertaruhkan.
Maka menjadi wajar, kalau seharusnya tidak semua orang bisa menjadi guru. Hanya guru guru yang memiliki kompetensi sajalah yang berhak menjadi tenaga pengajar di Indonesia.
Baca Juga : Langkah Pelaksanaan Bimbingan
Perekrutan tenaga pengajar yang tidak jelas, menjadi penyebab membludaknya guru di Indonesia. Ironinya bertambahnya kuantitas mereka setiap tahun, belum bisa mengangkat pendidikan ke ranah yang memuaskan.
Bahkan, pendidikan di Indonesia masih kalah dari Vietnam yang notabene jumlah guru dan pendidiknya masih lebih banyak NKRI.
Beberapa tahun belakangan ini, pemerintah mulai mengeluarkan solusi terkait masalah diatas. Sehingga lahirlah kebijakan, kalau guru yang berhak untuk mengajar adalah guru yang sudah lolos uji kompetensi, keahlian serta kemampuan pedagogik.
Dalam bahasa mudahnya guru yang berhak masuk kelas adalah guru yang sudah tersertifikasi.
Nah, pada artikel berikut ini kami akan menjelaskan tentang hal tersebut. Penjelasan tentang sertifikasi bagi guru ini kami ulas dari segi pengertian, tujuan dan prosedur untuk mendapatkannya. (Baca Juga : Pengertian Prosedur)
PENGERTIAN SERTIFIKASI GURU
Menurut pengertian umum sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat kepada seorang pendidik seperti guru atau dosen yang menandakan kalau mereka layak untuk mengajar.
Sedangkan pengertian menurut ahli, sertifikat bagi guru adalah pemberian bukti legalitas kepada seorang pendidik yang telah dianggap memiliki kemampuan mengajar, bersosial, berilmu, berakhlak yang baik sehingga yang bersangkutan layak menyandang predikat sebagai guru profesional.
Sertifikasi merupakan bukti otentik yang dijadikan rujukan pemerintah untuk memberikan bantuan bantuan komersial kepada guru yang kompeten dan intelek. Inilah yang disebut dengan istilah tunjangan sertifikasi.
TUJUAN SERTIFIKASI GURU
Pada dasarnya tujuan sertifikasi guru adalah untuk meningkatkan kinerja dan kompetensi guru. Efeknya tentu pendidikan akan semakin maju dengan output output yang dihasilkan memiliki kecerdasan intelektual, sosial, moral dan spiritual yang mumpuni.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini kami list tujuan dibuatnya kebijakan sertifikasi guru yang lebih rinci dan detail, yaitu :
- Memberikan perlindungan profesi kepada guru dan pendidik.
- Memberikan hak masyarakat untuk senantiasa mendapatkan pendidikan yang layak dan profesional.
- Memberikan panduan rekrutmen dan pengawasan terhadap lembaga lembaga pendidikan yang ingin mengangkat tenaga pendidik baru.
- Menjaga nama baik institusi pendidik dan tenaga pendidik di lingkungan masyarakat.
- Menjadi solusi terbaik dan tepat dalam rangka meningkatkan perkembangan pendidikan sesuai tujuan pendidikan nasional.
PROSEDUR SERTIFIKASI GURU
Prosedur sertifikasi guru sudah diatur didalam Permendikbud nomer 5 tahun 2002. Peraturan ini menyatakan guru dan tenaga pendidik dalam jabatan yang sudah memenuhi persyaratan diperbolehkan untuk mengikuti sertifikasi.
Mengikuti sertifikasi adalah mengikuti program program ujian dan tes sampai selesai, dan peserta dengan nilai sesuai standart akan mendapatkan sertifikat kelayakan mengajar.
Nah, ini dia prosedur sertifikasi yang telah kami jelaskan diatas yang harus dilakukan oleh guru dan dosen yang ingin mendapatkan sertifikat dan tunjangan sertifikasi yaitu :
1). Pemberian Sertifikat Pendidik Secara Langsung ( PSPL )
Prosedur ini tidak mengharuskan pendidik untuk melakukan tes atau sebagainya. Artinya pendidik dengan kwalitas tertentu berhak mendapatkan sertifikat secara langsung.
Persyaratan untuk prosedur ini adalah pendidik atau dosen minimal memiliki ijazah terakhir S2 dan S3 yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi terakreditasi dengan IPK tertentu.
2). Penilaian Portofolio
Seorang pendidik yang ingin mendapatkan sertifikasi harus menyetorkan berkas berkas yang valid. Berkas ini harus berisi materi materi yang bisa menunjang dirinya sehingga memang layak mendapatkan seritifikasi. Karena berkas berkas inilah yang akan memunculkan penilaian nantinya.
Berkas berkas yang harus dikumpulkan pendidik calon sertifikasi adalah :
- Pengalaman mengajar
- Prestasi akademik
- Karya tulis yang berhubungan dengan kwalifikasi ajar
- Pengalaman berorganisasi
- Keaktifan dalam forum
Nah, bagi anda yang ingin mengajukan sertifikasi, silahkan kumpulkan berkas berkas tersebut mulai detik ini juga.
3). Pendidikan dan Latihan Profesi Guru ( PLPG )
PLPG adalah metode uji kelayakan pendidik yang berhak mendapatkan sertifikasi yang berlandaskan pada kemampuan praktik mengajar, diklat ajar dan pembelajaran, penguasaan kelas hingga kemampuan melahirkan karya karya tulis ilmiah.
Nah, jika pendidik sudah lulus dari ketiga prosedur diatas, maka dia berhak untuk mendapatkan pengakuran sebagai tenaga pendidik profesional yang dibuktikan dengan adanya sertifikat kelayakan mengajar.
Selain itu, kelulusan anda dari prosedur diatas menjadi list keanggotaan tetap dan resmi yang akan menjadi rujukan pemerintah ketika memberikan tunjangan tunjangan pendidikan.
Itulah pengertian, tujuan dan prosedur sertifikasi bagi guru. Semoga dengan adanya sertifikasi ini, peran guru menjadi lebih kental sebagai pionir pencetak anak anak bangsa yang tidak hanya cerdas tetapi juga bermoral, religius dan peka dalam berinteraksi sosial.
Baca Juga : Pengertian Mind Maping