Pengertian Syirkah Adalah : Syarat, Jenis dan Rukun

Diposting pada

Pengertian Syirkah Adalah : Syarat, Jenis dan Rukun Syirkah – Secara etimologis, syirkah berarti mencampurkan beberapa bagian hingga tidak bisa dibedakan lagi bagian yang satu dengan bagian yang lainnya.

Pengertian Syirkah Adalah : Syarat, Jenis dan Rukun Syirkah
Pengertian Syirkah Adalah : Syarat, Jenis dan Rukun Syirkah

Sementara dalam kehidupan sehari-hari, syirkah berarti kerja sama antara dua orang atau lebih untuk memperoleh keuntungan dan kerugiannya ditanggung secara bersama-sama.

Pengertian syirkah menurut beberapa mazhab berbeda satu sama lain. Menurut mazhab Maliki, syirkah adalah kegiatan mengelola harta (tasharruf) tiap pihak yang memiliki sertifikat.

Sementara itu, mazhab Hambali mengungkapkan bahwa syirkah adalah perserikatan dalam hal pengelolaan harta dan perolehan hak. Syafi’i berpedapat lain.

Menurutnya, syirkah adalah hak yang diperoleh dua orang atau lebih ketika dilakukannya suatu persekutan.

Ali Hasan mengungkapkan bahwa syirkah adalah perkumpulan antar badan hukum yang bekerjasama demi meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan berasaskan sikap sukarela dan kekeluargaan.

Menurut Sayyid Sabiq, syirkah adalah akad antara dua orang Arab yang membentuk perserikatan modal dan keuntungannya dibagi secara rata.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa syirkah merupakan bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih berdasarkan perjanjian yang telah dibuat di awal dalam melakukan suatu usaha yang kerugian maupun keuntungannya ditanggung bersama-sama sesuai kesepakatan yang dibuat sebelum terbentuknya perserikatan.

Syarat Syirkah

Beberapa syarat utama dalam syirkah, yaitu :

  • Modal dalam bentuk tunai
  • Terbentuknya kesepakatan antar dua orang atau lebih yang berserikat mencampurkan hartanya dalam bentuk perusahaan atau jenis lainnya.
  • Dua orang atau lebih yang mencampurkan hartanya, sehingga tidak bisa dibedakan satu sama lainnya.
  • Apabila serikat hanya terdiri dari dua orang saja, maka salah satu dari kedua anggota serikat tersebut mengijinkan orang yang lain untuk membelanjakan harta bersama tersebut.
  • Kerugian maupun keuntungan diatur dengan menggunakan perbandingan modal harta serikat yang telah disetujui sebelumnya.
  • Diperlukannya kejujuran dari tiap anggota serikat, serta perasaan tetap ikhlas terhadap hasil yang diperoleh.
  • Setiap anggota serikat boleh mengundurkan diri dari perserikatan kapan saja mereka mau.
  • Apabila terdapat salah satu anggota serikat yang meninggal dunia, maka ikatan perserikatan akan terputuskan.

Jenis Syirkah

Sementara itu, terdapat dua jenis syirkah, yaitu :

  • Syirkah Harta (Syirkah ‘Inan)

Pada syirkah jenis ini, dua orang atau lebih berserikat dalam suatu permodalan untuk memperoleh keuntungan sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.

Kerugian dari syirkah ini ditanggung secara bersama-sama oleh seluruh anggota serikat.

Syirkah jenis ini disetujui dan dinyatakan sah oleh semua madzhab. Sebagai contoh, dua orang teman yang menjalankan bisnis informatika dengan modal Rp 100.000.000,00 masing-masingnya.

Maka, tiap orang akan mendapatkan keuntungan 50% dari keuntungan total dan kerugian juga ditanggung 50% masing-masing.

  • Syirkah Kerja (Syirkah ‘Abdan)

Bentuk kerja sama antar dua orang atau lebih dalam bentuk pemberian pelayanan atau jasa kepada masyarakat.

Dalam hal ini, syirkah hanya dalam bentuk kerja, namun bukan modal. Kerja bisa dalam bentuk fisik maupun pikiran dan anggota serikat bisa memiliki pekerjaan yang sama maupun berbeda asalkan merupakan pekerjaan yang halal dan tidak haram.

Syirkah jenis ini disetujui oleh semua madzhab selain madzhab Syafi’i. Sebagai contohnya, syirkah antara penulis dan ahli desain yang membuat sebuah karya seni.

Keuntungan penjualan yang diperoleh dari kerjasama mereka akan dibagi berdasarkan perjanjian awal, baik dengan porsi yang sama maupun berbeda.

  • Syirkah Wujuh

Berbeda dari dua jenis syirkah sebelumnya, syirkah jenis ini melibatkan kontribusi kerja antar dua pihak, sementara pihak ketiga memberikan kontribusi dalam bentuk modal. Syirkah wujuh merupakan turunan dari syirkah ‘abdan.

Sebagai contoh, dua orang distributor yang membeli barang dari seorang produsen dengan kesepakatan bahwa tiap orang mempunyai 50% dari barang yang telah dibeli.

Apabila barang terjual dan diperoleh keuntungan, maka keuntungan akan dibagi menjadi dua, sementara harga pokok dikembalikan kepada produsen utama.

Baca Juga : Pengertian Produsen

  • Syirkah Mufawadhah

Syirkah jenis ini merupakan gabungan dari ketiga jenis syirkah yang telah dibahas sebelumnya, yang mana keuntungannya akan dibagikan sesuai kesepakatan awal, sementara kerugiannya akan ditanggung oleh anggota serikat sesuai dengan jenis syirkahnya.

Sebagai contoh, pada syirkah ‘inan, kerugian ditanggung oleh para pemodal.

Sementara itu, kerugian yang terjadi pada syirkah wujuh hanya ditanggung oleh mitra usaha dan bukan pemodal.

Baca Juga :

Rukun Syirkah

Secara umum, rukun syirkah adalah :

  • Terdapat sighot (lafadz akad/ijab qabul)
  • Terdapat obyek akad, yang disebut sebagai ma’qud ‘alayhi, baik dalam bentuk pekerjaan (amal) maupun modal (mal)
  • Terdapat orang yang berakad (‘aqidani), yang mana tiap orang yang berakad harus memiliki kecakapan (ahliyah) dalam melakukan pengelolaan harta (tasharruf)

Itu dia penjelasan singkat mengenai pengertian, syarat, jenis, dan rukun syirkah. Bagaimana, cukup mudah dipahami, bukan?

Gambar Gravatar
Semoga dengan adanya blog ilmudasar.id mempermudah siapapun dalam mendapatkan info yang cepat dan akurat..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *