Pengertian Dan Perbedaan Perdagangan Dalam Dan Luar Negeri

Diposting pada

Pengertian Dan Perbedaan Perdagangan Dalam Dan Luar Negeri – Perdagangan yaitu terdiri dari dua jenis, yang pertama adalah perdagangan dalam negeri lalu yang kedua adalah perdagangan luar negeri.

Pengertian Dan Perbedaan Perdagangan Dalam Dan Luar Negeri
Pengertian Dan Perbedaan Perdagangan Dalam Dan Luar Negeri

Dari masing-masing jenis perdagangan tentu saja memiliki sebuah perbedaan. Jelas dari namanya sudah pasti kita sudah bisa membedakannya.

Sebelum kami membahas tentang perbedaan dari kedua perdagangan tersebut, apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan perdagangan ?

Secara umum Perdagangan yaitu merupakan suatu kegiatan membeli barang dari suatu tempat yang tempat tersebut menghasilkan barang/produsen dan kemudian menjualnya ketempat lain atau ke konsumen, dengan tidak mengubah sifat barang, yang memiliki tujuan memperoleh keuntungan.

Lalu apa yang dimaksud dengan perdagangan dalam maupun luar negeri itu?

Baca Juga :

Perdagangan dalam negeri yaitu merupakan suatu kegiatan membeli barang dari suatu tempat atau produsen dan kemudian menjualnya kembali ke tempat lain atau konsumen dengan tidak mengubah sifat barang dengan tujuan memperoleh keuntungan, dan hal itu dilakukan dalam lingkungan negeri sendiri.

Perdagangan dalam negeri memiliki beberapa ciri, diantaranya yaitu :

  1. Memiliki ruang lingkup yang hanya di dalam negeri.
  2. Dan menggunakan mata uang sendiri.
  3. Perselisihan dalam perdagangan diselesaikan dengan hukum yang di berlakukan di negara tersebut.
  4. Memiliki standar mutu produk Iebih rendah dibanding dengan barang ekspor.
  5. Biaya pengangkutannya Iebih murah.
  6. Pada umumnya pembeli dan penjual bertatap muka secara Iangsung.

Lalu apa yang dimaksud dengan perdagangan luar negeri?

Perdagangan luar negeri yaitu merupakan perdagangan yang mencakup tentang kegiatan Ekspor atau Impor atas Barang dan jasa yang melampaui batas wilayah negara.

Dan pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan Luar Negeri tersebut melalui kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor dan Impor. Perdagangan luar negeri memiliki ciri-ciri seperti berikut ini :

  1. Memiliki ruang lingkup yang lebih luas sehingga tidak mengenal batas negara
  2. Dan menggunakan mata uang asing yang disepakati
  3. Perselisihan diselesaikan dengan menggunakan hukum internasional
  4. Memiliki standar mutu yang harus dipenuhi seperi misalnya : ISO 4000, ISO 9000, dan yang lainnya
  5. Barang yang diperdagangkan harus disesuaikan dengan selera, keadaan alam, dan preferensi Negara tujuan
  6. Tidak bertatap muka secara langsung antara penjual dan pembeli
  7. Memiliki prosedur yang rumit
  8. Ada biaya masuk
  9. Dan menggunakan aturan hukum internasional
  10. Biaya angkut yang digunakan lebih mahal

Jadi bisa disimpulkan bahwa perbedaan antara perdagangan dalam dan luar negeri yaitu :

  1. Cara Pembayaran

Salah satu yang menjadi perbedaannya yaitu pada tata cara pembayaran. Perdagangan dalam negeri dalam pembayaran menggunakan mata uang dari negeri tersebut.

Sebagai contoh misalnya di Indonesia, maka alat pembayaran yang sah yaitu dengan menggunakan mata uang Rupiah.

Sedangkan untuk perdagangan luar negeri alat pembayaran yang digunakan adalah alat pembayaran yang bisa diterima di negara-negara yang bersangkutan.

Ada beberapa alat pembayaran yang dapat digunakan yaitu seperti valas, weselletter of credit, kartu kredit, atau bisa juga dengan menggunakan emas.

  1. Jangkauan Wilayah

Perdagangan dalam negeri merupakan sebuah perdagangan yang dimana lokasinya dibatasi hanya sebatas satu wilayah negara saja.

Sedangkan dalam perdagangan luar negeri, sudah jelas bahwa segala aktivitas perdagangannya tidak memiliki batasan hanya pada satu wilayah negara saja, akan tetapi melibatkan beberapa negara baik itu negara tetangga maupun sampai lintas benua.

  1. Sistem Pendistribusian

Perbedaan perdagangan dalam negeri dan luar negeri juga bisa dilihat dari sistem pendistribusiannya.

Perdagangan dalam negeri biasanya menggunakan sistem distribusi secara langsung.

Hal ini tentu saja sangat berbeda dengan perdagangan luar negeri yang dimana sistem pendistribusiannya yang digunakan adalah distribusi secara tidak langsung.

  1. Administrasi

Dari dua perdagangan tersebut tentunya memiliki sebuah sistem administrasi yang diberlakukan dari pemerintah. Walau demikian, perdagangan dalam negeri dalam kepengurusan administrasi cenderung lebih mudah dan tidak berbelit-belit.

Hal ini tentu saja berbeda dengan perdagangan luar negeri yang dimana harus mengurus beragam surat dan melewati berbagai prosedur yang lumayan banyak terlebih dahulu.

Hal ini dikarenakan karena untuk memastikan, melengkapi, serta mengkondisikan dokumen- dokumen untuk disubmit ke Bea Cukai negara tujuan agar terhindar dari pengembalian barang (return) yang disebabkan oleh adanya ketidak lengkapan dokumen.

  1. Peraturan Yang Berlaku

Dalam setiap negara tentu saja mempunyai aturan perdagangan yang begitu ketat. Jika perdagangan hanya berada dalam satu wilayah saja, maka aturan tentu akan lebih mudah diberlakukan.

Berbeda dengan perdagangan luar negeri yang dimana dalam kasus ini melibatkan paling tidak yaitu dua negara.

Karena pada dasarnya setiap negara memiliki aturan perdagangan masing-masing, maka dari itu jika kita akan masuk dalam ranah perdagangan Internasional, tentu saja kita juga harus mematuhi aturan yang diberlakukan di negara tujuan tersebut.

Itulah beberapa yang menjadi perbedaan antara perdagangan dalam negeri dengan perdagangan luar negeri.

Baca Juga : Pengertian Hukum Dagang

Gambar Gravatar
Semoga dengan adanya blog ilmudasar.id mempermudah siapapun dalam mendapatkan info yang cepat dan akurat..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *