Pengertian, Tujuan, dan Asas Perlindungan Konsumen

Diposting pada

Pengertian, Tujuan, dan Asas Perlindungan Konsumen – Mungkin ada yang belum tau tentang apa yang dimaksud dengan perlindungan konsumen.

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang dibuat untuk melingdungi dan memenuhi hak konsumen.

Misalnya ketika seorang pengunjung mendatangi took, disana terdapat berbagai macam barang dijual yang sudah memiliki tanda harga dan daftar harga ini harus ada pada barang dagangan. Inilah salah satu bentuk perlindungan konsumen.

Pengertian, Tujuan, dan Asas Perlindungan Konsumen
Pengertian, Tujuan, dan Asas Perlindungan Konsumen

Perlindungan Konsumen ini dibuat atau disusun tidak tanpa alasan, namun memang diciptakan untuk mencapai beberapa tujuan seperti yang disebutkan dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, yaitu:

  1. Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang, jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
  2. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya perlindungan konsumen sehingga akan tercipta sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan usaha.
  3. Menciptakan system perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hokum dan keterbukaan informasi serta aksesuntuk mendapatkan informasi.
  4. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih dan menuntut haknya sebagai konsumen.
  5. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan mereka dari ekses negative pemakaian barang dan jasa.
  6. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.

Terdapat beberapa Asas yang terkandung dalam perlindungan konsumen, yaitu:

  1. Asas Manfaat

Asas Manfaat ini berkaitan dengan segala upaya perlindungan konsumen harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.

  1. Asas Keadilan

Asas Keadilan adalah partisipasi yang dilakukan oleh seluruh rakyatyang dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen serta pelaku usaha untuk memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya secara adil.

  1. Asas Keseimbangan

Asas Keseimbangan ini dapat memberikankeseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam hal materiil maupun spiritual.

  1. Asas Kesamaan dan Keselamatan Konsumen

Asas Kesamaan dan Keselamatan Konsumen akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang maupun jasa.

  1. Asas Kepastian Hukum

Asas Kepastian Hukum merupakan usaha konsumen dalam hal mentaati maupun hokum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta kepastian hokum yang dijamin oleh Negara.

Selain beberapa hal tersebut, terdapat hak-hak yang dimiliki oleh konsumen yang juga telah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen pasal 4, yaitu:

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
  2. Hak untuk memilih dan mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminanyang dijanjikan.
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
  4. Hak untuk didengar terkait dengan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakannya.
  5. Hak untuk dilayani atau diperlakukan secara jujur dan benar serta tidak diskriminatif.
  6. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian jika barang atau jasa yang telah diterima tidak sesuai dengan perjanjian.

Demikian tadi beberapa hal terkait dengan perlindungan konsumen. Dengan artikel ini, kita menjadi tau bahwa ternyata kita sebagai konsumen mamiliki hak-hak yang sudah tertera dalam Undang-undang dan tentu saja dengan adanya hal tersebut akan semakin membuat seorang penjual tidak berani asal-asalan dalam menawarkan barang atau jasa yang mereka perdagangkan.

Namun demikian, sebagai konsumen kita juga harus mengetahui dan memahami hal-hal apa saja yang pantas kita dapatkan maupun yang kita lakukan, sehingga akan tercipta kondisi yang nyaman antara penyedia barang atau jasa dengan konsumen.

Baca Juga : Pengertian Prilaku Konsumen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *