Sejarah dan Asal Usul Berdirinya Bank Syariah Di Indonesia – Perbankan di Negara Indonesia kini makin diramaikan dengan banyak bermunculan bank dengan sistem syariah, yang menawarkan produk keuangan dan investasi dengan cara yang berbeda dibanding bank konvensional pada umumnya yang sudah lama ada.
Meskipun masih dianggap hal baru, perbankan syariah berkembang cukup pesat di negara Indonesia.
Baca Juga : Asal Usul Berdirinya Bank BRI
Maklum saja, Indonesia kan negara muslim terbesar di dunia dan jelas perbankan yang mengunakan hukum dan asas syariat Islam akan lebih diminati oleh masyarakat muslim.
Bahkan bank-bank konvensional di Indonesia kini ikutan-ikutan menawarkan system syariah dengan mendirikan institusi syariah atau unit usaha syariah sendiri.
Hal ini dilakukan untuk menarik banyak nasabah yang tertarik dengan keunggulan-keunggulan bank syariah. Pasti banyak yang bertanya-tanya tentang asal mula perbankan syariah di negara Indonesia ini.
Definisi Perbankan Syariah
Perbankan syariah jelas berbeda dengan bank-bank konvensional pada umumnya.
Bank syariah adalah sebuah sistem perbankan yang tatacara pelaksanaannya menggunakan hukum syariat-syariat Islam.
Sistem ekonomi yang dianut adalah sistem ekonomi berlandaskan syariat Islam. Oleh karena itu, dalam dunia perbankan syariah ini tidak mengenal istilah bunga pinjaman yang di lakukan bank-bank konvensional pada umumnya, bahkan justru mengharamkannya dalam syariat islam atau disebut Riba.
Bunga pinjaman dianggap sebagai riba dan dosa karena dalam Islam tidak diperbolehkan.
Oleh karena itu dalam perbankan syariah menggunakan sistem bagi hasil yang proses dan besarannya keuntungan telah disepakati oleh pihak nasabah dan bank pada awal melakukan transaksi.
Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia
Pada tahun 1983 pemerintah Indonesia pernah merencanakan akan menerapkan sistem bagi hasil dalam transaksi perkreditan antara nasabah dan bank.
Pertimbangan ini diambil karena pada saat itu kondisi perbankan di Indonesia sedang parah-parahnya dan kondisi rupiah cukup buruk.
Bank Indonesia tidak mampu lagi mengontrol suku bunga di bank-bank yang membumbung tinggi yang memberatkan rakyat.
Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan keputusan deregulasi tanggal 1 Juni 1983 yang memungkinkan bank di Indonesia mengambil untung dari sistem bagi hasil dalam kredit pinjaman.
Setelah 5 tahun pemerintah justru memiliki pandangan bahwa bisnis perbankan di Indonesia harus dibuka seluas-luasnya untuk membantu pembangunan ekonomi nasional.
Tanggal 27 Oktober 1988 pemerintah mengeluarkan Kebijakan-kebijakan yang menegaskan adanya liberalisasi perbankan, kebijakan itu disebut PAKTO.
Meskipun begitu di berbagai daerah mulai bermunculan adanya bank-bank lokal yang menerapkan sistem syariah.
Walaupun masih belum berskala besar seperti bank-bank konvensional , namun bank ini juga mengambil peran besar dalam sejarah pembentukan perbankan syariah di Indonesia.
Pelopor Pembuat Bank Syariah
Bank pertama yang menjadi pelopor perbankan syariah di Indonesia adalah Bank Mualamat yang berdiri tahun 1991.
Bank ini didirikan beberapa organisasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) , Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), pengusaha muslim, serta pemerintah andil didalamnya.
Sayangnya Bank Muamalat kurang populer dan sulit untuk mendapatkan tempat di masyarakat.
Baru kemudian ketika Indonesia mengalami krisis ekonomi pada tahun 1998, banyak bank-bank konvensional yang mengalami kebangkrutan akibat peristiwa itu.
Pemerintah pun harus bekerja sangat keras untuk menstabilkan dan mengembalikan kondisi perekonomian Indonesia dan juga bisnis perbankan.
Para pelaku bisnis bank konvensional di Indonesia kemudian mulai meniru sistem bank Muamalat, karena Bank Muamalat bisa bertahan menghadapi krisis ekonomi tersebut. Akhirnya setelah adanya merger beberapa bank besar di Indonesia menjadi satu dan memebentuk perusahaan Bank Mandiri Persero, perusahaan ini juga melirik untuk mengembangkan sistem perbankan syariah dalam salah satu jenis usahanya.
Kemudian munculah Bank Syariah Mandiri sebagai bank syariah besar kedua di negara Indonesia.
Bank ini merupakan hasil merger dari Bank Setia Budi (BSB) dengen beberapa pihak bank lainnya yang pada waktu krisis mengalami kebangkrutan tahun 1998.
Pemerintah kemudian mulai memikirkan bahwa fondasi perbankan dengan sistem syariah lebih kuat menghadapi krisis ekonomi.
Oleh karena itu melalui UU No. 10 Tahun 1998, pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk mengizinkan bank-bank konvensional membuka 2 jenis usaha, yaitu bank konvensional sistem biasa dan layanan sistem bank syariah.
Tahun 2008, pemerintah mengeluarkan UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah semakin lengkap regulasi untuk pelaksanaan pembangunan bank syariah di Indonesia.
Sejak saat itu, banyak sekali bermunculan bank-bank syariah di Indonesia karena dari segi sistem memang bagus dan banyak diminati masyarakat.
Sampai tahun 2007 terdapat 3 bank syariah besar di Indonesia yakni Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Mega Syariah.
Selain itu, bank umum yang juga menyelenggarakan layanan bank syariah ada bnayak termasuk milik negara, bank BNI dan BRI.
Kelebihan dan Kekurangan Bank Syariah
Pendapat tentang Bank syariah menurut Karnaen Perwataatmadja dan M Syafi’I Antonio, seorang penulis buku “Apa Dan Bagaimana Bank Islam” :
- Bank syariah terutama pada kuatnya ikatan keagamaan antara pemegang saham,pengelola bank,dan nasabahnya. Dan bersama-sama dalam menghadapi risiko usaha dan membagi keuntungan secara jujur dan adil.
- Dengan adanya keterikatan dalam segi Agama,maka semua pihak yang terlibat dalam bank Islam maka hasil yang diperoleh diyakini membawa berkah.
- Adanya Fasilitas pembiayaan yang tidak membebani nasabah.
- Dengan adanya sistem bagi hasil, adanya peringatan dini tentang keadaan dari naik turunnya jumlah bagi hasil yang diterima.
- Penerapan sistem bagi hasil dan ditinggalkannya sistem bunga menjadikan bank Islam lebih mandiri dari pengaruh nilai tukar mata uang dollar.
Kelemahan Bank Syariah
- Kelemahan bank syariah terletak prasangka baik pihak bank kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam bank Islam adalah orang yang Dengan demikian bank Islam sangat rawan terhadap mereka yang mempunyai niatan jelek.
- Sistem bagi hasil memerlukan perhitungan rumit terutama dalam menghitung bagian untung nasabahnya yang kecil-kecil dan yang nilai simpanannya di bank tidak tetap.
Baca Juga : Wewenang Bank Sentral