Syarat dan Ketentuan Pembentukan Partai Di Indonesia – Eksistensi partai politik di Indonesia menjadi ajang kompetisi untuk para penerus bangsa dalam membela dan membangun negaranya melalui jalur politik.
Keberadaan partai politik yang semakin bertambah membuat banyak masyarakat berlomba-lomba untuk mendirikan sebuah wadah yang dapat menjadi sarana aspirasi jutaan rakyat Indonesia.
Baca Juga : Bentuk Komunikasi Politik
Bukan hanya generasi tua yang sudah lebih lama melebarkan sayapnya di dunia perolitikan, generasi mudapun tak mau kalah ingin menunjukan taringnya di dunia politik.
Meski belum banyak memakan asam garamnya hidup berpolitik namun banyak dari generasi muda yang berani dan mampu menunjukan pesonanya di masyarakat luas.
Partai politik pertama di Indonesia dibentuk pada tahun 1912 oleh Douwes Dekker, Soewardi Soerjaningrat (Ki Hadjar Dewantara) dan Tjipto Mangoenkoesoemo atau yang dikenal dengan Tiga Serangkai yang bernama De Indische Partij.
Dengan bertambahnya tahun partai politik semakin berkembang dan bertambah.
Partai politik merupakan organisasi nasional yang dibentuk oleh sekelompok masyarakat yang memiliki visi dan misi yang sama demi kemajuan dan kemakmuran bangsa Indonesia dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Baca Juga : Pengertian Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian
Pengaturan mengenai partai politik awalnya diatur di dalam Maklumat X Wakil Presiden Muhammad Hatta pada tahun 1945, namun peraturan itu akhirnya diubah dan diganti menjadi peraturan-peraturan baru dan yang terakhir diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Di dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan mengenai tata cara dalam pembentukan partai politik, yaitu:
- Partai politik didirikan oleh warga negara Indonesia yang telah cakap menurut hukum yaitu telah berusia 21 tahun atau sudah menikah paling sedikit oleh 30 orang dari setiap provinsi dimana 30% nya diduduki oleh perempuan.
- Di daftarkan di dalam akta notaris yang diwakili oleh paling sedikit 50 orang.
- Komposisi pengurusannya yaitu sekurang-kurangnya 50% dari jumlah provinsi, 50% dari jumlah kabupaten atau kota, dan 25 % dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten atau kota.
- Nama, lambang, dan atau tanda gambar yang diusulkan tidak memiliki kesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan partai politik lain.
- Memiliki kantor tetap yang dapat digunakan untuk melakukan segala kegiatannya.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) partai politik yang tercantum di dalam akta notaris harus memuat sekurang-kurangnya nama, lambang, visi, misi, tujuan, tempat kedudukan, susunan pengurus, sistem kaderisasi, sistem rekrutmen, peraturan dan juga keuangan rumah tangga partai politik tersebut.
- Satu orang hanya boleh mendaftar di dalam satu partai politik saja. Artinya pendiri dan pengurus tidak boleh menjadi anggota dari partai politik lain.
Partai politik juga dianggap sebagai badan hukum oleh karena itu keberadaannya harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Baca Juga : Kewajiban Asasi Manusia)
Layaknya badan hukum pada umumnya, partai politik juga memiliki akta notaris, pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, domisili, dan juga rekening atas nama partai politik.
Selain hal-hal tersebut yang telah disebutkan diatas, hal yang paling penting untuk diperhatiakn sebelum membentuk partai politik adalah partai politik harus memiliki sumber dana yang jelas transparan dan akuntabel.
Dengan banyaknya kasus-kasus korupsi, kolusi dan nepotisme yang sebagian besar pelakunya berasal dari partai politik, membuat pemerintah memperketat pengawasan terhadap pembentukan partai politik.
Dengan adanya transparansi tersebut, bukan hanya pemerintah saja yang dapat menilai namun masyarakatpun dapat ikut melihat pembentukan partai politik yang bersih.
Bukan hanya orang yang memiliki banyak duit saja yang dapat mendirikan partai politik, namun perlu ditelusuri pula dana yang digunakan untuk membentuk partai politik tersebut apakah uang pribadi atau ada campur tangan atau titipan dari kepentingan lain didalamnya.
Dalam membentuk parta politik selain memiliki satu tujuan utama yang sama yaitu untuk membela kepentingan negara dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, partai politik juga harus memiliki tujuan yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Setiap partai politik juga memiliki lambang dan ciri-cirinya masing-masing. Lambang dan ciri khas tersebut yang menjadi jati diri dari suatu partai politik.
Tidak ada kekhususan dalam latar belakang pendidikan maupun latar belakang keluarga dalam membentuk sebuah partai politik.
Setiap warga negara Indonesia bebas dan berhak mendirikan partai politik. Asalkan dari syarat-syarat tersebut diatas semua telah terpenuhi, maka dapat terbentuklah sebuah partai politik yang baru.
Parta politik tersebut akan bersaing dengan partai partai politik lainnya yang telah lama lahir dan juga akan bersaing dengan partai politik lainnya yang akan datang dikemudian hari.
Dengan semakin bertambahnya masyarakat dan keinginan masyarakat untuk menjaga dan memajukan negara republik Indonesia, maka makin banyak pula partai partai baru yang bermunculan denngan mengusung visi dan misi yang tegas dan baik untuk di terapkan di Indonesia.
Baca Juga : Pengertian Ideologi Politik