Pengertian Yayasan : Jenis, Tujuan, dan Syarat Pendirian Yayasan – Kita tentu sudah tak asing dengan kata Yayasan. Di lingkungan sekitar rumah juga mungkin ada yayasan, baik itu yayasan pendidikan, yayasan soial, atau sejenisnya.

Lantas apa kita benar-benar tau apa sebenarnya yayasan itu? Apa fungsi dan tujuan keberadaanya? Di artikel kali ini kita akan membahasnya.
Pengertian Yayasan
Secara umum, yayasan berarti sebuah badan hukum yang dibentuk secara fromal dengan tujuan untuk kepentingan sosial, kemanusiaan, dan agama.
Menurut Undang-Undang No, 16 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 mendefinisikan Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan ditakdirkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak memiliki anggota.
Yayasan tidak memiliki anggota, menurut Achmad Ichsani, dikarenakan sebagian harta kekayaan sebuah yayasan terpisah dengan harta yang dimiliki oleh pendirinya.
Sebagian harta yang telah disumbangkan untuk yayasan akan menjadi kekayaan yayasan serta digunakan dalam memajukan bidang sosial, keagamaan, dan lainnya.
Para ahli lain juga memberikan pendapatnya tentang maksud dan pengertian dari yayasan itu sendiri, seperti menurut CST Kansil dan Christine, yang menyatakan bahwa yayasan merupakan suatu badan hukum yang melakukan kegiatan yang menyangkut pada bidang sosial.
Sedangkan Subekti menyatakan bahwa Yayasan adalah badan hukum yang berada di bawah pimpinan suatu badan pemgurus dengan tujuan sosial dan tujuan tertentu yang legal.
Jenis Yayasan
Seperti pada penjelasan pengertiannya, yayasan umumnya berupa kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, seperti Yayasan Pendidikan, Yayasan Kesehatan, dan Yayasan Pemberdayaan Masyarakat.
Tujuan Yayasan
Setiap yayasan tentu memiliki peran dan tujuan yang berbeda tergantung dari aspek yang dikajinya.
Di Indonesia, tujuan yayasan ada di Yurispendensi Mahkamah Agung yang sebelumnya berlaku UUY yang menjadi patokan bagi yayasan dalam menentukan tujuannya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menjelaskan tujuan yayasan itu didasarkan bertujuan untuk “membantu”. Perkataan “membantu: diinterpretasikan sebagai suatu kegiatan sosial.
Berdasarkan berlakunya UUY, maka maksud dan tujuan yayasan di Indonesia tersebut, memiliki ketentuan sebagai berikut.
- Untuk mencapai tujuan diidang sosial, keagamaan dan juga kemanusiaan yang tertuang pada Pasal 1 angka 1 UUY
- Maksud dan tujuan yayasan memiliki sifat sosial, keagamaan, dan juga kemanusiaan yang tertuang pada Pasal 3 ayat 2 UUY.
- Maksud dan tujuan yayasan wajib untuk dicantumkan dalam anggaran dasar yayasan yang termuat pada Pasal 14 ayat 2 huruf b UUY.
Syarat Pendirian Yayasan
Untuk mendirikan sebuah yayasan dibutuhkan beberapa syarat agar memenuhi undang-undang yang mengatur pendirian yayasan.
- Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan cara memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya menjadi kekayaan awal yayasan itu.
- Pendirian yayasan dilakukan melalui akta notaris dan dibuat menggunakan bahasa Indonesia.
- Struktur organisasi yang ada di yayasan terdiri atas Pembina, Pengurus yayasan dan pengawas.
- Yayasan dapat juga didirikan berdasarkan dari surat wasiat.
- Yayasan dapat memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan telah disahkan oleh menteri atau pejabat yang telah ditunjuk.
- Yayasan tidak boleh menggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lainnya dan yayasan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
Langkah-langkah untuk mendirikan yayasan sendiri secara umum adalah sebagai berikut.
- Menyiapkan Nama Yayasan
Harus di cek terlebih dahulu melalui notaris ke Kementrian Hukum dan HAM akan nama yang dicanangkan apakah belum pernah ada yang menggunakan dan bisa digunakan. Nama harus disiapkan setidaknya 3 buah, satu sebagai nama utama, dan sisinya sebagai cadangan.
- Menentukan Bidang Fokus Yayasan
Tentu hal ini menjadi penting untuk merumuskan visi dan misi serta dasar pelaksanaan yayasan itu sendiri.
- Membentuk Susunan Kepengurusan Yayasan
Menurut Undang-Undang No, 28 tahun2004 Pasal 32 menyatakan bahwa susunan kepengrusuan yayasan sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, dan seorang bendahara. Pengangkatannya dilakukan oleh pembina dengan masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali tergantung keputusan rapat pembina.
- Membentuk Pengawas Yayasan
Penganggakatan dilakukan oleh Pembina dengan masa jabatan yang sama dengan pengurus.
- Mempersiapkan Anggaran Dasar Yayasan
Sebagai mana sebuah organisasi, yayasan juga memerlukan Anggaran Dasar yang memuat beberapa hal utama seperti nama dan lokasi yayasan, maksud dan tujuan pendirian, program kerja, lamanya waktu pendirian, nominal dan cara mendapat sumber dana, pengangkatan dan penghentian pembina, pengawas, dan pengurus, ketentuan perubahan, ketentuan pembubaran yayasan, dan lain sebagainya.
- Menindaklanjuti Penandatanganan Akta
Setelah nama yang diajukan disetujui, maka pendiri yayasan harus menandatangani akta pendirian yayasan yang dikeluarkan notaris.
- Mempersiapkan Syarat-Syarat Administratif
Syarat-syarat adminsitratif untuk melegalkan yayasan tentu perlu dipersiapkan dengan benar sesuai ketentuan Kementrian Hukum dan HAM.