Pengertian dan Mekanisme Bagi Hasil – Bagi Hasil adalah suatu system berupa cara pembagian hasil usaha antara investor dan pengelola dana.
Bagi Hasil terbentuk dari perjanjian kerja sama antara investor (pemodal) dengan pengelola modal (pelaku usaha), dimana keduanya memiliki keterikatan melalui perjanjian tentang pembagian hasil untung ataupun kerugian dari usaha tersebut.
Perolehan hasil diantara keduanya tidak menentu tergantung dari hasil usaha yang dilakukan, sehingga system Bagi Hasil ini menjadi salah satu praktik perbankan syariah. Lantas apa perbedaan antara Bagi Hasil dengan Bunga?
Baca Juga : Pengertian, Macam dan Jenis Resiko Dalam Bisnis
Mungkin ini menjadi pertanyaan yang kerap kita dengar. Menurut Antonio (2001), system Bunga lebih mengoptimalkan pemenuhan kepentingan pribadi namun kurang mempertimbangkan dampak social yang akan ditimbulkan.
Sedangkan system Bagi Hasil berorientasi pemenuhan kemaslahatan hidup umat manusia. Berikut ini perbedaan Bunga dan Bagi Hasil, yaitu:
- Pada system Bunga, jumlah pembayaran tidak dapat meningkat dengan alasan apapun. Sedangkan sistem Bagi Hasil, jumlah pembagian laba akan meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan badan usaha.
- Pembayaran Bunga tetap seperti perjanjian, tidak peduli perusahaan yang bersangkutan untung ataupun rugi. Sedangkan Bagi Hasil bergantung pada keuntungan usaha yang dijalankan dan jika usaha tersebut mengalami kerugian, maka investor dan pelaku usaha yang akan menanggungnya.
- Pada system Bunga besarnya oresentase didasarkan pada jumlah modal (uang) yang dipinjamkan. Sedangkan dalam Bagi Hasil, besarnya rasio ditentukan berdasarkan jumlah keuntungan yang diperoleh.
- Penentuan bunga dibuat pada saat akad dengan asumsi selalu untung, sedangkan penentuan bedarnya rasio Bagi Hasil dibuat pada saat akad dengan berpedoman pada untung dan rugi.
Mekanisme perhitungan Bagi Hasil menurut ekonomi islam ada dua macam, yaitu:
- Profit Sharing
Profit Sharing adalah total pendapatan usaha dikurangi dengan biaya operasional untuk mendapatkan keuntungan bersih.
Pola ini dapat digunakan untuk keprluan distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah.
- Revenue Sharing
Revenue Sharing adalah laba berdasarkan total pendapatan usaha yang belum dikurangi dengan biaya operasionalnya.
Pola ini juga dapat digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha lembaga kauangan syariah.
Ada pula karakteristik Bagi Hasil, dimana nisabah dari Bagi Hasil ini merupakan presentase keuntungan yang akan diperoleh investor (pemodal) dan pengelola yang sudah ditentukan berdasarkan kesepakatan di antara keduanya. Karakter Bagi Hasil tersebut adalah :
- Persentase
Persentase digunakan untuk menyatakan Nisabah Bagi Hasil.
- Bagi Untung dan Bagi Rugi
Keuntungan akan dibagi berdasarkan Nisbah yang telah disepakati, sedangkan kerugian akan ditentukan berdasarkan porsi modal dari masing-masing pihak.
- Jaminan
Jaminan bagi pemodal dari pengelola karena kerugian dapat berasal dari buruknya menejemen pengelola, sehingga perlu adanya jaminan. Namun jaminan ini tidak dapat diminta jika kerugian disebabkan oleh resiko bisnis.
- Besaran Nisbah
Setelah adanya proses tawar-menawar dan telah mencapai kesepakatan, barulah besar Nisbah akan tercipta.
- Cara mengatasi kerugian
Kerugian ini akan ditutup dulu dengan menggunakan keuntungan yang telah didapat dan apabila keuntungan tersebut belum cukup untuk menutup kerugian, barulah diambilkan dari pokok modal.
Demikianlah beberapa hal terkait dengan Bagi Hasil. Setelah membaca artikel ini, diharapkan dapat menambah pengetahuan kita tentang Bagi Hasil dan perbedaannya dengan Bunga.
Selain itu pembaca dapat menentukan sendiri apa dan bagaimana Bunga dan Bagi Hasil, beserta dengan perhitungan dan juga karakteristik yang dimiliki oleh Bagi Hasil.