Pengertian Bencana Adalah : Jenis dan Manajemen

Diposting pada

Pengertian Bencana Adalah : Jenis, dan Manajemen Bencana – Mungkin dari sebagian orang belum banyak yang tahu mengenai Bencana (disaster). Lalu apa sih yang dimaksud dengan Bencana (disaster) itu?

Pengertian Bencana Adalah : Jenis dan Manajemen
Pengertian Bencana Adalah : Jenis dan Manajemen

Bencana (disaster) merupakan sebuah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang dapat mengancam serta mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan terdapatnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis (UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana).

Berikut ini beberapa definisi dan pengertian sebuah bencana dari beberapa organisasi penanggulangan bencana, yaitu:

Menurut dari The United National Disaster Management Training Program, bencana ialah kejadian yang datang tiba-tiba dan bisa mengacaukan fungsi normal masyarakat atau komunitas.

Peristiwa atau rangkaian kejadian yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerusakan dan kerugian infrastruktur, pelayanan umum, dan kehidupan seluruh masyarakat.

Peristiwa ini sangat diluar kapasitas normal masyarakat untuk mengatasinya, makanya memerlukan bantuan dari luar masyarakat yang terkena musibah (Kollek, 2013).

Menurut penjelasan World Health Organization (WHO), bencana ialah kejadian yang menyebabkan kerusakan, gangguan ekologis, hilangnya banyak nyawa manusia, dan memburuknya derajat ataupun pelayanan kesehatan pada skala tertentu yang sangat memerlukan respon dari masyarakat wilayah yang saat itu terkena bencana (Efendi dan Makhfudi, 2009).

Menurut Departemen Kesehatan RI tahun 2001, bencana ialah peristiwa ataupun kejadian pada suatu daerah yang dapat mengakibatkan kerusakan ekologi, kerugian kehidupan manusia, dan memburuknya kesehatan serta pelayanan kesehatan yang bermakna sehingga memerlukan bantuan dari pihak luar.

Jenis-Jenis Bencana

Menurut UU Nomor 24 Tahun 2007, bencana dibagi menjadi empat jenis, yaitu:

  • Bencana alam yaitu bencana yang diakibatkan karena peristiwa atau rangkaian sebuah peristiwa yang disebabkan murni oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, angin topan, banjir, kekeringan, dan tanah longsor. (Baca Juga : Pengertian Gempa Vulkanik)
  • Bencana non alam yaitu bencana yang diakibatkan karena peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam antara lain seperti gagal teknologi,gagal modernisasi. dan sebuah wabah penyakit.
  • Bencana sosial ialah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh manusia itu sendiri yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat.
  • Kegagalan Teknologi adalah semua kejadian bencana yang diakibatkan oleh kesalahan desain, pengoprasian, kelalaian dan kesengajaan, manusia dalam penggunaan teknologi dan atau insdustriyang menyebabkan pencemaran, kerusakan bangunan, korban jiwa, dan kerusakan lainnya.

Manajemen Bencana

Menurut UU Nomor 24 Tahun 2007, manajemen bencana ialah sebuah proses dinamis, berlanjut dan terpadu guna meningkatkan kualitas langkah-langkah yang berhubungan dengan observasi ataupun analisis bencana serta pencegahan, dan mitigasi, kesiapsiagaan, peringatan dini, serta penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi bencana.

Tujuan manajemen bencana secara umum ialah sebagai berikut:

1). Mencegah serta membatasi jumlah korban manusia dan kerusakan harta benda serta lingkungan hidup.

2). Menghilangkan kesengsaraan serta kesulitan di dalam kehidupan dan penghidupan korban.

3). Mengembalikan korban bencana dari daerah penampungan atau pengungsian ke daerah asal kembai bila memungkinkan atau merelokasi ke daerah baru yang layak huni dan aman serta nyaman.

4). Mengembalikan segala fungsi fasilitas umum utama, seperti komunikasi ataupun transportasi, air minum, listrik, dan telepon. termasuk mengembalikan kehidupan ekonomi serta sosial daerah yang terkena bencana.

5). Mengurangi kerusakan dan kerugian lebih lanjut.

6). Meletakkan nilai dasar yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi dalam konteks sebuah pembangunan. Secara umum manajemen bencana bisa dikelompokkan menjadi tiga tahapan melalui beberapa kegiatan yang bisa dilakukan mulai dari pra-bencana, di saat waktu tanggap darurat dan pasca bencana.

  • Tahap Pra Bencana

Pencegahan (prevention). Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana (jika mungkin dengan meniadakan bahaya). Misalnya Melarang pembakaran hutan  perladangan, Melarang penambangan batu di tempat yang curam, dan Melarang membuang sampah di sembarang tempat.

Mitigasi Bencana (Mitigation). Mitigasi ialah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melewati pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman sebuah bencana.

Kesiapsiagaan (Preparedness). Kesiapsiagaan ialah serangkaian kegiatan yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui sebuah pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna baik.

Peringatan Dini (Early Warning). Peringatan Dini ialah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang hal-hal kemungkinan terjadinya bencana pada suatu daerah oleh lembaga yang berwenang ataupun upaya guna memberikan tanda peringatan bahwa bencana kemungkinan akan segera terjadi kembali.

  • Tahap Saat Terjadi Bencana

Tanggap Darurat (response). Tanggap darurat ialah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk segera menangani dampak buruk yang ditimbulkan yang meliputi kegiatan penyelamatan maupun evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan semua pengungsi, penyelamatan korban, serta pemulihan prasarana dan sarana

Bantuan Darurat (relief). ialah upaya guna memberikan bantuan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar seperti: Pangan, Sandang, Tempat tinggal sementara untuk korban, kesehatan, sanitasi, maupun air bersih.

  • Tahap Pasca Bencana

Pemulihan (recovery). Pemulihan ialah serangkaian kegiatan guna mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang mendapat dampak bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana serta melakukan upaya rehabilitasi.

Rehabilitasi (rehabilitation). Rehabilitasi ialah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang cukup memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama sebagai normalisasi atau berjalannya secara wajar segala aspek pemerintahan dan di dalam kehidupan masyarakat di wilayah pasca bencana.

Baca Juga :

Rekonstruksi (reconstruction). Rekonstruksi ialah perumusan kebijakan dan usaha serta langkah-langkah nyata yang terencana begitu baik, konsisten dan berkelanjutan untuk membangun kembali secara permanen semua prasarana, sarana dan dan sistem kelembagaan, baik di tingkat pemerintahan maupun sebuah masyarakat, dengan sasaran utama tumbuh berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial, serta budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran dan partisipasi sekelompok masyarakat sipil dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat di wilayah pasca bencana tersebut.

Lingkup pelaksanaan rekonstruksi terdiri dari program rekonstruksi fisik dan program rekonstruksi non fisik.

Gambar Gravatar
Semoga dengan adanya blog ilmudasar.id mempermudah siapapun dalam mendapatkan info yang cepat dan akurat..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *