Pengertian Cek : Jenis dan Cara Penggunaan Cek – Apabila Anda menjalankan suatu usaha atau bisnis, pasti Anda tidak asing lagi dengan istilah cek. Namun, apakah Anda sudah cukup paham mengenai apa itu cek?
Berikut merupakan pengertian, jenis dan cara penggunaan sebuah cek.
Pengertian Cek
Cek merupakan suatu surat perintah tidak bersyarat yang diserahkan kepada bank untuk membayar sejumlah uang sesuai yang tercantum pada cek.
Baca Juga : Faktor Yang Mempengaruhi Kebutuhan Sekunder
Ketika cek tersebut diserahkan kepada bank, maka personil yang menyerahkan cek tersebut akan memperoleh sejumlah uang sesuai yang tercantum pada cek tersebut.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi agar sebuah cek diterima oleh bank diantaranya adalah tercantum nama perusahaan atau nama lengkap dari pemilik cek tersebut. Selain itu, terdapat alamat pemiliki cek secara jelas dan lengkap.
Selain itu syarat-syarat lain yang dapat menyatakan keabsahan dari sebuah cek adalah terdapat kata “cek atau cheque” dan nomor seri pada cek tersebut, terdapat perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang sesuai yang tercantum pada cek tersebut, terdapat nama bank yang harus membayar sejumlah uang sesuai yang tercantum pada cek, tercantum jumlah dana dengan menggunakan angka atau hurus secara jelas, terdapat tanggal dan tempat cek tersebut dikeluarkan, terdapat tanda tangan dan atau cap resmi dari perusahaan bersangkutan yang sama dengan contoh yang tersedia, tersedia sejumlah dana sesuai yang tercantum pada cek di bank tempat penarikan uang dari cek tersebut akan dilakukan, adanya pembubuhan tanda tangan pemilik cek apabila terdapat coretan atau perubahan pada cek tersebut, terdapat kesesuaian nominal yang sama antara jumlah uang terbilang dan tersebut, cek tersebut masih dalam batas kadaluarsa (70 hari setelah cek dikeluarkan), serta tidak terjadi blokir bank oleh pihak berwenang.
Jenis-Jenis Cek
Beberapa jenis cek diantaranya adalah sebagai berikut.
- Cek atas nama
Cek jenis ini diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis secara jelas dalam cek tersebut.
Misalnya, pada cek tertulis “atas penyerahan cek ini, dibayarkan kepada Abdi Sudirman uang sejumlah Rp 100.000.000,00 ”
- Cek atas unjuk
Cek jenis ini merupakan kebalikan dari cek jenis nama, yang mana tidak tertulis nama orang maupun badan hukum dalam cek tersebut, sehingga cek bisa ditarik oleh siapa saja yang menyerahkan cek tersebut ke pihak bank.
Misalnya, pada cek tertulis “atas penyerahan cek ini, dibayarkan sejumlah Rp 50.000.000,00 ”
- Cek silang
Cek jenis ini terdapat tanda dua garis berpotongan membentuk tanda silang pada bagian pojok kirinya, sehingga hanya dapat ditarik melalui pemindahbukuan, bukannya penarikan tunai. Oleh karena itu, cek jenis ini memiliki fungsi yang serupa dengan bilyet giro.
- Cek mundur
Cek jenis ini digunakan karena kesepakatan tertentu antara pemberi dan penerima cek, yang mana tanggal pengeluarannya adalah setelah cek tersebut diserahkan kepada pihak yang lain.
Dalam hal ini, bank tidak boleh menolak pencairan dana selama saldo dalam bank masih mencukupi
Misalnya, pada cek tertulis “Susi, sebagai pemegang giro menyerahkan cek kepada Manto. Cek diserahkan pada tanggal 13 Desember 2018.”
- Cek kosong
Pada cek kosong, penarikan yang digunakan pada cek tersebut melebihi jumlah saldo yang dimiliki pemilik cek.
Cara menggunakan cek secara tepat
Untuk bisa menggunakan cek, pertama-tama Anda harus memperoleh cek di bank yang Anda kehendaki.
Hal yang dapat Anda lakukan adalah pertama-tama meminta permohonan pembukaan rekening di bank yang diinginkan, lalu menyerahkan identitas diri.
Selanjutnya, Anda memberikan setoran pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank tersebut.
Setelahnya, Anda bisa memperoleh cek dengan membayar bea materai per lembar cek yang diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank bersangkutan.
Setelahnya, Anda perlu mengisi cek tersebut secara lengkap, mulai dari penulisan perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang, penulisan nama bank yang harus membayar cek tersebut, penyebutan jumlah dana secara terbilang maupun dalam bentuk nominal/angka, penulisan tanggal atau tempat cek tersebut dikeluarkan, serta pembubuhan tanda tangan dan atau cap resmi perusahaan.
Setelahnya, cek tersebut dapat langsung diserahkan oleh penerima cek ke bank dalam jangka waktu sebelum kadaluarsa. Hal ini tergantung juga pada jenis cek apa yang Anda gunakan.
Itu dia pengertian, jenis dan cara penggunaan cek. Ketika menggunakan cek Anda harus berhati-hari terhadap Daftar Hitam Nasional (DHN).
Apabila identitas Anda masuk DHN, maka akan ada sanksi berupa pembekuan hak penggunaan cek selama satu tahun sejak DHN diterbitkan.
Pemilik rekening akan masuk DHN apabila melakukan penarikan cek kosong yang berbeda sebanyak tiga lembar dengan nilai dibawah Rp 500.000.000,00 pada bank yang sama dalam rentang waktu 6 bulan atau penarikan cek kosong sebanyak satu lembar dengan nilai diatas Rp 500.000.000,00. Awasi selalu pemakaian cek Anda, jangan sampai saldo Anda di bank sudah habis.
Baca Juga : Faktor Pengaruh Kebutuhan Primer