Pengertian, Isi dan Makna 4 Pilar Kebangsaan – Setiap negara pasti memiliki pilar kebangsaan sebagai landasan dalam menjalani kehidupan sebagai anggota masyarakat maupun warga negara.

Negara Indonesia memiliki empat pilar kebangsaan yang dibuat melalui berbagai proses panjang.
Berikut pengertian, isi, dan makna empat pilar kebangsaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Pengertian 4 Pilar Kebangsaan
Empat pilar kebangsaan merupakan penyangga kokoh yang dimiliki oleh negara Indonesia agar masyarakat Indonesia merasa aman dan sejahtera, serta terhindar dari bermacam-macam gangguan dan bencana.
Isi 4 Pilar Kebangsaan
PIlar kebangsaan terdiri dari 4 bagian, yaitu sebagai berikut.
1). Pilar Pancasila
Sebagai ideologi dari bangsa Indonesia, Pancasila merupakan pilar yang penting bagi bangsa Indonesia.
Ideologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu eidos yang artinya melihat dan memandang.
Sementara itu, logis memiliki arti ilmu. Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideologi artinya adalah Pancasila digunakan sebagai cita-cita dari bangsa Indonesia yang tersusun secara sistematis, serta berisi petunjuk untuk mencapai cita-cita tersebut.
Pancasila sebagai ideologi berfungsi sebagai pengikat bangsa menjadi suatu kesatuan dalam mengejar cita-cita yang sama, pedoman dalam bertindak, pendorong bangsa untuk berjuang dalam mencapai tujuan yang sama.
Pancasila sebagai salah satu pilar bangsa digunakan sebagai dasar atau landasan bagi negara Indonesia dalam menjalankan pemerintahan.
Dengan kata lain, Pancasila bukan hanya merupakan filsafat, melainkan benar-benar diterapkan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Meskipun Pancasila adalah ideologi bangsa Indonesia, namun sifatnya adalah terbuka.
Dengan kata lain, intisari dari Pancasila tetap dipegang teguh, namun pelaksanaannya bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan yang sedang dialami oleh bangsa Indonesia.
2). Pilar Undang-Undang Dasar 1945
Pilar kebangsaan yang kedua adalah UUD 1945. UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan setelahnya mengalami beberapa kali revisi hingga tahun 2002.
Dalam pembukaan UUD 1945 juga tercantum Pancasila sebagai landasan negara untuk menjamin adanya legitimasi filosofis, yuridis, dan politis.
Beberapa poin penting dalam UUD 1945 adalah bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum dan kedaulatan berada di tangan rakyat, serta dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Kedua hal ini tercantum pada pasal 1 ayat 3 dan pasal 1 ayat 2 UUD 1945.
Dengan demikian, kedua pasal ini menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki landasan Pancasila, serta merupakan negara hukum yang demokratis.
Oleh karena itu, kekuasaan di NKRI tunduk pada hukum dan semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
3). Pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai salah satu pilar bangsa ditegaskan dalam UUD 1945.
Sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, telah ditegaskan bahwa bangsa Indonesia memiliki bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, serta sistem pemerintahan presidensial.
Bentuk negara kesatuan merupakan bentuk negara yang terdiri dari satu negara saja, baik besar maupun kecil, ke dalam maupun keluar dalam bentuk kesatuan.
Beberapa ciri utama negara kesatuan adalah sebagai berikut .
- Mewujudkan kedaulatan tunggal, kesatuan unit, negara tunggal yang monosentris (berpusat satu). Dalam negara kesatuan tidak ada negara dalam negara, serta tidak ada daerah-daerah yang berstatus sebagai negara bagian.
- Hanya terdapat satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislatif, yang mana wewenang legislatif tertinggi terpusat pada satu badan legislatif nasional.
- Hanya terdapat satu pusat kekuasaan yang bertugas untuk menjalankan pemerintahan dari pusat hingga daerah, sehingga segala kegiatan dan peraturan diatur secara sentral dan seragam.
- Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah dalam bentuk hak otonomi. Namun, tetap ada koordinasi dari pemerintahan pusat.
4). Pilar Bhinneka Tunggal Ika
Istilah “Bhinneka Tunggal Ika” diperoleh dari kitab Sutasoma karya Mpu Tantular ketika zaman kerajaan Majapahit pada abad 14. Istilah tersebut dapat ditemukan pada bait 5 pupuh 139.
Bhinneka Tunggal Ika berasal dari bahasa Jawa, yaitu kata bhinneka, yang merupakan gabungan dati kata bhinna dan ika. Sementara tunggal ika merupakan gabungan dari kata tunggal dan ika.
Bhinna memiliki arti berbeda-beda, sementara ika artinya itu dan tunggal berarti satu. Secara umum, bhinneka tunggal ika memiliki arti berbeda-beda tapi tetap satu.
Makna 4 Pilar Kebangsaan
Empat pilar kebangsaan merupakan konsep dan nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia dan digunakan sebagai landasan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Baca Juga :
Pilar kebangsaan ini dapat dimanfaatkan sebagai penangkal berbagai bentuk ancaman internal maupun eksternal, serta menjamin terciptanya ketertiban, kenyamanan, keamanan, keadilan, serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Itu dia pengertian, isi, dan makna dari empat pilar kebangsaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Bagaimana, apakah Anda sekarang sudah lebih paham mengenai empat pilar kebangsaan?