Pengertian BUMD – BUMD merupakan lembaga yang harus diketahui pengertian dan fungsinya oleh masyarakat. Atas dasar itulah, pembahasan berikut fokus pada ruang lingkup tersebut.
Pengertian BUMD
BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah merupakan badan usaha khusus yang berada dalam pengawasan pemda setempat. Pembinaannya juga dilakukan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan. Sedangkan modal BUMD dikuasai oleh negara yang diambilkan dari kekayaan daerah tersebut.
Ada juga yang mengartikan BUMD sebagai cabang dari BUMN yang ditempatkan di daerah-daerah. Apapun pengertiannya, BUMD tetap badan usaha yang berperan cukup vital bagi stabilitas ekonomi daerah. Bahkan, lembaga ini juga menjadi penentu pergerakan ekonomi skala nasional.
Baca Juga :
Berikut Contoh-contoh badan usaha Dari BUMD:
- Bank Pembangunan Daerah (BPD),
- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),
- Perusahaan Daerah Angkutan Kota (Bus Kota), dll.
Fungsi BUMD
BUMD didirikan dengan fungsi-fungsi tertentu. Selain untuk menjaga stabilitas ekonomi, juga sebagai wahana mempererat kerja sama antara pihak pemerintah pusat dengan pihak pemerintah daerah. Berikut fungsi BUMD secara lengkap, yaitu:
- Sebagai penyedia barang ekonomis yang tidak disediakan pihak swasta
- Instrumen pemerintahan daerah untuk membantu penataan perekonomian
- Pengelola produksi sumber daya daerah untuk kepentingan umum
- Menyediakan layanan untuk rakyat
- Memajukan sektor usaha yang belum diminati swasta
- Pembuka lapangan kerja di daerah
- Membantu pengembangan usaha kecil
- Pendorong kemajuan masyarakat di berbagai bidang
Tujuan Didirikannya BUMD
Selain memiliki fungsi eksternal maupun internal, BUMD juga didirikan atas tujuan-tujuan tertentu. Diantaranya adalah memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha. Berikut tujuan lebih lengkapnya, yaitu:
- Memberikan sumbangan pendapatan (penerimaan) daerah serta negara
- Mendapatkan keuntungan demi kepentingan daerah.
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum seperti penyediaan barang maupun jasa bermutu
- Memberikan bimbingan dan batuan kepada pengusaha ekonomi lemah.
- Melaksanakan pembangun daerah dengan melalui pelayanan masyarakat.
Ciri-Ciri BUMD
BUMD tidak sama dengan BUMN. Bahkan BUMD merupakan anak cabang dari BUMN. Berikut ciri-ciri BUMD yang membedakannya dengan badan usaha jenis lain, yaitu:
- BUMD merupakan badan usaha yang berada di bawah pemerintah daerah.
- Pemerintah pemegang hak atas seluruh kekayaan serta usaha
- Sebagian besar atau juga seluruh modal BUMD itu dikuasai pemerintah daerah
- BUMD ini dipimpin oleh direksi yang diangkat serta juga diberhentikan oleh kepala daerah
- Pemerintah bertanggung jawab penuh terhadap risiko yang dapat terjadi.
- Merupakan Salah satu penyumbang kas daerah serta negara
- Merupakan instrumen yang digunakan untuk dapat mengembangkan perekonomian.
- Tidak ditujukan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya, tetapi dibenarkan untuk mencari keuntungan.
- Pemerintah berperan sebagai pemegang saham BUMN.
- Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik itu dari Bank atau Non-Bank.
Klasifikasi Jenis Kegiatan Usaha BUMD
Jika diklasifikasikan secara detil, kegiatan usaha yang dijalankan BUMD bisa dibagi menjadi beberapa jenis. Ini dia jenis-jenis tersebut, yaitu:
- Pada Bidang Transportasi Umum (contohnya bus kota)
- Pada Bidang Pengelolaan Pasar ( Contohnya Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan atau PDRPH)
- Pada Bidang Jasa Perbankan (Contohnya Bank Daerah)
- Pada Bidang Penyediaan Air Bersih (Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM)
Kelebihan Dan Kekurangan BUMD
Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD juga memiliki kelebihan dan kekurangan. Berikut rilis kelebihan dan kekurangan tersebut yang lebih lengkap yaitu:
Kelebihan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
- Kegiatan ekonomi dilakukan untuk melayani kepentingan publik.
- Memberikan kemudahan masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup.
- Membuka dan memperluas lapangan kerja di daerah.
- Mencegah monopoli pasar oleh para pihak swasta dalam pemenuhan barang serta jasa.
- Mengisi kas daerah yang memiliki tujuan memajukan perekonomian daerah dan negara. (Baca : Pengertian Negara)
Kekurangan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
- Fasilitas yang diperoleh dari negara itu tidak dimanfaatkan secara maksimal di lapangan.
- Kualitas Sumber daya manusia (SDM) yang diperkerjakan masih kurang.
- Pengelolaan kurang efisien sehingga BUMD masih mengalami kerugian dalam usaha.
Demikianlah penjelasan singkat tentang BUMD yang kami sorot dari segi pengertian, fungsi, tujuan, ciri serta kelebihan dan kekurangannya. Semoga paparan ini bermanfaat untuk kita semua. Sehingga kita bisa mengetahui secara jelas tentang badan usaha milik bangsa.