Pengertian, Sumber Dan Contoh Hukum Adat

Diposting pada

Pengertian, Sumber Dan Contoh Hukum Adat – Indonesia adalah negara yang terdiri dari berbagai macam suku, dan karena Indonesia mempunyai banyak suku-suku sudah pasti setiap suku tersebut mempunyai peraturan dan tata adat /hukum adat masing-masing.

Pengertian, Sumber Dan Contoh Hukum Adat
Pengertian, Sumber Dan Contoh Hukum Adat

Adat berasal dari bahasa Arab , adah yang memiliki arti yaitu Kebiasaan.

Hukum adat merupakan hukum yang tidak memilki kekuatan hukum resmi, atau secara singkat hukum adat adalah hukum yang tidak resmi. Hukum adat tidak mempunyai bukti tertulis.

Baca Juga :

Hukum adat merupakan hal yang sudah dilakukan sejak lama pada suatu daerah atau masyarakat atau golongan tertentu sebagai suatu kegiatan yang sah.

Didalam melaksanakan dan menjalankan hukum adat tersebut, masyarakat menghargai dan menjunjung tinggi terhadapa setiap peraturan yang ada dalam hukum tersebut.

Mengapa demikian ?

Karena hukum adat merupakan hukum yang sifatnya turun-temurun dari orang tua kita terdahulu, sebelum Indonesia merdeka, sebelum adanya undang-undang yang sah dan tertulis.

Unsur-unsur terciptanya adat ialah :

  1. Sikap dan tingkah laku sesesorang.
  2. Dilakukan secara terus-menerus.
  3. Masyarakat mengikutinya.

Setiap masyarakat mempunyai adat istiadat tersendiri, adat istiadat yang dimiliki masyarakat satu dengan lainnya tidaklah sama.

Adat istiadat ini adalah merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh sesorang lalu diikuti oleh orang yang berbeda secara tidak sengaja orang yang berada disekitarnya mengikutinya juga dalam waktu yang cukup lama.

Sumber-sumber hukum adat

  • Adat-istiadat, hal yang sudah menjadi tradisi rakyat, atau yang sudah rakyat sering lakukan dan menjadi kebiasaan.
  • Budaya yang dimiliki rakyat tradisional.
  • Adanya pepatah adat.
  • Pengetahuan dan dotrin akan hukum adat bagi gen penerus.
  • Merupakan kaidah budaya asli Indonesia.
  • Perasaan keadilan yang dimiliki dan hidup dalam hati masyarakat.

Contoh Hukum Adat

Contoh-contoh hukum adat yang ada dari jaman dahulu kala, dan ada yang sampai sekarang masih melaksanakan hukum adat tersebut dan ada juga hukum adat yang sudah punah keberadaannya, antara lain:

  1. Didalam hukum adat Hindu mengakui bahwa pernikahan ada delapan bentuk.
  2. Hukum adat minangkabau, Sumatera Barat menyatakan anak perempuan akan dapat kekayaan atau warisan penuh dari orang tua mereka tetapi anak laki-laki yang lahir di minang harus merantau atau mencari jalan sukses di daerah lain.
  3. Hukum adat jawa menyatakan, kekayaan orang tua akan diberi waris terhadap anak anak laki-laki  dan lebih banyak jumlahnya bila dibandingkan dengan anak perempuan.
  4. Hukum adat Papua menyatakan apabila terjadi kecelakaan, maka yang menabrak harus ganti rugi sejumlah uang pada jumlah yang besar.

Ada beberapa hukum adat yang melanggar Hak Asasi Manusia.

Hukum adat yang masih diterapkan oleh beberapa kalangan masyarakat daerah dianggap ada yang bertentangan dengan undang-undang dan juga melalaikan hak-hak asasi manusia.

Banyak wanita diluar sana yang tidak sanggup menghadapi hukum adat yang berlaku dimana dia berada.

Hukum adat memang harus tetap dihormati dan dihargai asal hukum adat tersebut tetap pada norma-norma agama dan tidak ada melanggar hak asasi manusia, terlebih terhadap kaum wanita.

Sebagai contoh saja, ada hukum adat masyarakat yang tinggal didaerah Amole Papua yang mengharuskan pengantin wanita pada malam pertama wajib bersetubuh dengan saudara pengantin pria dahulu.

Ini sangat menyakitkan bukan bagi para wanita? Tetapi nama nya hukum adat tetap harus diikuti dan dipatuhi oleh masyarakat yanga da di Papua, namun hukum tersebut sudah melanggar hak yang dimiliki oleh kaum wanita dan sangat merugikan wanita.

Ada contoh lain, didaerah wilayah Sumbawa terdapat hukum adat yang bernama Belis, adat tersebut mengharuskan pihak pria yang ingin menikah wajib membawa beberapa hewan kerbau kuda dan diberikan kepada keluarga wanita.

Hukum adat tersebut menyatakan, bahwa jika semakin banyak hewan kerbau dan kuda yang pria bawa kepada keluarga wanita, maka pria dapat bebas memukul wanita yang ingin dinikahinya jika sudah menjadi sepasang suami istri.

Tetapi jika hewan kerbau dan kuda yang dibawa oleh pihak pria tersebut sedikit atau dibawa dengan jumlah yang tidak banyak maka pria tidak berhak untuk memukul, atau hanya sedikit hak untuk memukul wanita yang akan dijadikan istrinya itu. Miris bukan?

Lagi-lagi wanita yang disakiti dan dilanggar hak asasi sebagai manusia. Tetapi itulah hukum adat, karena merupakan adat atau kebiasaan turun temurun yang dilakukan oleh nenek moyang, diwariskan dan diterapkan hingga kehidupan saat ini.

Contoh lain hukum adat di daerah Sumbawa Barat ang bernama adat Pasola, memiliki kebiasaan pada saat perang membawa tombak sambil menunggangi kuda, itu dilakukan satu kali dalam setahun.

Masayarakat Sumbawa memiliki kepercayaan, bahwa jika semakin banyak darah yang tumpah, maka mereka akan memperoleh panen yang melimpah, dan mereka percaya bahwa orang yang baik tidak akan terluka, dan orang jahat akan terkena luka.

Itulah pengertian mengenai hukum adat, sumber dan contoh kasus yang ada disekitar kehidupan kita. Memang hukum adat tidak tertulis namun hukum tersebut masih tetap dipakai oleh masyrakat daerah tersebut.

Kita harus menghargai dan menghormati hukm adat pada daerah dimana kita tinggal selama itu tidak melanggar norma agama dan hak asasi manusia.

Gambar Gravatar
Semoga dengan adanya blog ilmudasar.id mempermudah siapapun dalam mendapatkan info yang cepat dan akurat..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *