Pengertian, Jenis, Fungsi, Tujuan, Manfaat dan Contoh Ijtihad -Ijtihad berasal dari kata ijtahada yajtahidu ijtihadan yang berarti mengerahkan segenap kemampuan untuk menanggung beban.
Ada banyak definisi tentang ijtihad, yaitu:
- Menurut bahasa, ijtihad artinya bersungguh-sungguh dalam mencurahkan segenap pikiran.
- Menurut istilah, ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga serta pikiran dengan bersungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum.
- Menurut terminologi, berijtihad berari mencurahkan segala mkemampuan untuk mencari syariat melalui metode tertentu.
Namun, secara umum ijtihad adalah usaha yang dilakukan dengan bersungguh-sungguh dalam memutuskan sebuah perkara yang solusinya tidak dibahas dalam Al-Qur’an dan Hadits menggunakan logika dan akal sehat serta pertimbangan yang sangat matang.
Jenis-jenis Ijtihad
Ijtihad merupakan sumber hukum ketiga setelah Al-Qur’an dan Hadits. Jadi, ijtihad juga turut memegang peranan penting dalam menetapkan hukum Islam.
Sudah banyak contoh hukum dari hasil ijtihad ini. Orang yang melakukan ijtihad dikenal sebagai mujtahid.
Bentuk-bentuk ijtihad dibagi menjadi tiga macam, yakni:
- Ijma’, merupakan kesepakatan yang terbentuk dari para ulama mujtahid dalam memutuskan sebuah perkara atau suatu hukum berdasarkan atas Al-Qur’an dan Hadits. Ijma’ dilakukan dengan tujuan merumuskan suatu hukum atau suatu perkara yang tidak disebutkan secara khusus dalam Al-Qur’an dan Hadits. Hasil dari ijma’ ini disebut fatwa yang artinya keputusan yang diambil secara mufakat bersama-sama oleh para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk kemudian diikuti oleh seluruh umat.
- Qiyas, yakni mempersamakan hukum sebuah masalah yang kedudukan hukumnya belum ada hukumnya dengan masalah lama yang sudah pernah terjadi oleh karena ada alasan yang sama. Atau dengan kata lain, menetapkan hukum suatu perkara baru yang belum pernah ada sebelumnya namun memiliki kesamaan sebab, bahaya, dan manfaat serta bermacam aspek dalam perkara sebelumnya sehingga diberi hukum sama.
- Maslahah Mursalah, yaitu cara menetapkan hukum atas dasar pertimbangan kegunaan dan manfaatnya.
- Istihsan, yakni sebuah tindakan meninggalkan satu hukum kepada hukum yang lain oleh karena suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya
- Sududz Dzariah, adalah memutuskan sesuatu yang makruh, mubah atau haram demi kepentingan umat.
- Urf, yaitu sebuah tindakan dalam menetapkan apakah masih boleh suatu adat-istiadat serta kebebasan masyarakat dapat berjalan selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits.
- Istishab, yakni suatu tindakan dalam menentukan sebuah ketetapan sampai ada alasan yang mengubahnya.
Fungsi Ijtihad
Adapun fungsi ijtihad adalah demi mendapatkan solusi hukum terhadap suatu masalah yang harus ditetapkan hukumnya, namun solusinya tidak dijumpai dalam Al-Qur’an maupun Hadits.
Fungsi ini sangatlah penting oleh karena kedudukan dan legalitas ijtihad sudah diakui dalam Islam, tetapi tidak semua orang dapat melakukan ijtihad.
Hanya orang-orang tertentu yang bisa memenuhi syarat-syarat untuk menjadi mujtahid karena tidak sembarangan orang dapat menjadi mujtahid.
Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar bisa menjadi mujtahid, yakni:
- Orang yang memiliki pengetahuan luas dan mendalam
- Orang yang memiliki akhlaqul qarimah
- Orang yang mengetahui sunnah dan ayat yang berkaitan dengan hukum
- Orang yang mengetahui masalah-masalah yang sudah diijma’kan oleh para ahlinya
- Orang yang mengenal metode meng-istinbat-kan (perumusan) hukum
- Orang yang mengetahui benar seluk beluk serta cara melakukan qiyas
- Orang yang mengetahui benar tentang Nasikh dan Mansukh
- Orang yang mengetahui tentang ushul fiqh serta kaidah-kaidahnya
- Orang yang mengetahui dengan jelas dan mendalam rahasia-rahasia tasyrie’ atau Asrarusyayari’ah
- Orang yang memiliki pemahaman mendalam tentang bahasa Arab, ilmu tafsir, dan tarikh (sejarah)
Tujuan Ijtihad
Tujuan dilakukannya ijtihad adalah untuk memenuhi kebutuhan umat dalam beribadah kepada Allah pada tempat dan waktu tertentu.
Selain itu, juga bertujuan sebagai solusi atas masalah-masalah umat yang tidak tercantum hukumnya dalam Al-Qur’an dan Hadits.
Manfaat Ijtihad
Beberapa manfaat ijtihad diantaranya adalah:
- Menyesuaikan hukum dengan waktu, keadaan dan perubahan zaman
- Membantu umat Islam dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah yang belum ada hukumnya dalam Islam
- Hukum Islam selalu berkembang karena setiap permasalahan baru yang dihadapi umat dapat diketahui hukumnya
- Sanggup menjawab tantangan zaman
- Menentukan fatwa terhadap perkara-perkara yang tidak berhubungan dengan halal atau haram
Contoh Ijtihad
- Pada zaman Khalifah Umar ibn Khattab, ada suatu peristiwa ketika para pedagang Muslim bertanya kepada Umar ibn Khattab tentang seberapa besar cukai yang harus dikenakan kepada para pedagang asing yang berdagang di daerah tersebut. Jawaban dari pertanyaan tersebut belum dimuat secara lebih lengkap dalam Al-Qur’an dan Hadits, sehingga Khalifah berijtihad dengan menetapkan bahwa cukai yang dibayar oleh pedagang asing sama tarifnya dengan tarif pada para pedagang Muslim oleh negara asing di mana mereka berdagang.
- Terkait dengan penentuan 1 Syawal, para ulama berkumpul untuk berdiskusi menyuarakan argumennya untuk menentukan kapan hari yang tepat untuk penentuan 1 Syawal, juga awal Ramadhan. Setiap ulama yang berargumen tersebut memiliki dasar hukum serta cara penghitungannya sendiri.