Rukun dan Syarat Pernikahan dalam Islam

Diposting pada

Rukun dan Syarat Pernikahan dalam Islam – Ada tiga pilar atau ketentuan untuk kontrak pernikahan dalam Islam:

  1. Kedua belah pihak harus bebas dari segala rintangan yang mungkin menghalangi pernikahan yang menyebabkan pernikahan tidak sah, seperti mahram satu sama lain (yaitu, kerabat dekat yang secara permanen dilarang menikah), apakah hubungan ini melalui hubungan darah atau melalui menyusui (radaa ‘) dll., atau di mana pria itu adalah seorang kaafir (non-Muslim) dan wanita itu adalah seorang Muslim, dan seterusnya.
  2. Harus ada tawaran (ijab) dari wali atau orang yang bertindak di tempatnya, yang harus mengatakan kepada pengantin pria “Saya menikah dengan Anda dan itu” atau kata-kata serupa.
  3. Harus ada ungkapan penerimaan (qabul) pada bagian pengantin pria atau siapa pun yang bertindak di tempatnya, yang harus mengatakan, “Saya menerima,” atau kata-kata serupa.

Kondisi dari nikah yang tepat (kontrak pernikahan) adalah sebagai berikut:

  1. Kedua mempelai harus diidentifikasi secara jelas, apakah dengan menyebutkan nama mereka atau menggambarkannya, dll.
  2. Kedua mempelai harus senang dengan satu sama lain, karena Nabi SAW berkata: “Tidak ada wanita yang sudah menikah sebelumnya (janda atau cerai) dapat menikah sampai dia telah ditanya tentang dia (yaitu, dia harus menyatakan dengan jelas keinginannya), dan tidak ada perawan yang harus menikah sampai izinnya ditanyakan (yaitu, sampai dia setuju baik dengan kata-kata atau dengan tetap diam). “Mereka bertanya,” Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya diberikan (karena dia akan merasa sangat malu)? ”Dia berkata:“ Dengan diamnya dia. ”(Dilaporkan oleh al-Bukhaari, 4741)
  3. Orang yang melakukan kontrak atas nama wanita harus menjadi wali-nya, karena Allah berfirman kepada para wali sehubungan dengan pernikahan (interpretasi makna): “Dan nikahi orang-orang di antara kamu yang lajang …” [al-Noor 24: 32] dan karena Nabi SAW berkata: “Setiap wanita yang menikah tanpa izin wali nya, maka pernikahannya tidak sah.” (Dilaporkan oleh -Tirmidhi, 1021 dan lainnya, itu hadits shahih)
  4. Kontrak pernikahan harus disaksikan, seperti Nabi SAW berkata: “Tidak ada kontrak pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi.” (Dilaporkan oleh al-Tabaraani; lihat juga Shahih al-Jaami ‘, 7558 )
  5. Penting juga bahwa perkawinan diumumkan, seperti Nabi SAW berkata: “Umumkan pernikahan.” (Dilaporkan oleh Imaam Ahmad; digolongkan sebagai hasan dalam Shahih al-Jaami ‘, 1027)

Kondisi wali adalah sebagai berikut:

  1. Dia harus sehat jasmani dan mental
  2. Dia harus sudah dewasa
  3. Dia harus bebas (bukan budak)
  4. Dia harus sama agama sebagai pengantin wanita. Seorang kaafir tidak bisa menjadi wali seorang Muslim, pria atau wanita, dan seorang Muslim tidak bisa menjadi wali seorang kaafir, pria atau wanita, tetapi kaafir bisa menjadi walee seorang wanita kaafir untuk tujuan pernikahan, bahkan jika mereka berbeda agama-agama. Seorang murtad (orang yang telah meninggalkan Islam) tidak bisa menjadi wali bagi siapa pun.
  5. Ia harus memiliki watak yang baik (termasuk kesalehan, sikap, perilaku, dll.), Bukannya korup. Meskipun beberapa dari mereka menganggap penampilan luar karakter baik sebagai cukup, dan beberapa mengatakan bahwa itu sudah cukup jika dia dinilai mampu memberikan perhatian yang tepat untuk kepentingan wanita untuk siapa dia bertindak sebagai wali dalam hal perkawinannya.
  6. Dia harus laki-laki, seperti Nabi SAW berkata: “Tidak ada wanita yang dapat melakukan kontrak pernikahan wanita lain, dan tidak ada wanita yang dapat melakukan kontrak pernikahan atas nama dirinya sendiri, karena zaaniyah adalah orang yang mengatur hal-hal atas namanya sendiri. ”(Dilaporkan oleh Ibnu Maajah, 1782; lihat juga Shahih al-Jaami ‘, 7298)
  7. Dia harus bijaksana dan dewasa (rushd), yang berarti mampu memahami masalah kompatibilitas dan kepentingan pernikahan.

Baca Juga : Pengertian dan Manfaat Zakat Fitrah

Gambar Gravatar
Semoga dengan adanya blog ilmudasar.id mempermudah siapapun dalam mendapatkan info yang cepat dan akurat..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *