Pengertian dan Fungsi WTO (World Trade Organisation)

Diposting pada

Pengertian WTO dan Fungsi WTO (World Trade Organisation) – Dalam kehidupan bermasyarakat di dunia internasional, hubungan yang baik dengan negara lain adalah kunci utama suatu negara dapat menjalin kerjasama yang baik antar negara.

Pengertian dan Fungsi WTO (World Trade Organisation)
Pengertian dan Fungsi WTO (World Trade Organisation)

Untuk memenuhi kebutuhan suatu negara pastilah membutuhkan bantuan dari negara lain.

Sama halnya dengan manusia yang tidak dapat hidup tanpa bantuan manusia lain, negarapun demikian. Dari sinilah timbul yang dikatakan kerjasama antar negara.

Kerjasama yang terjalin antar negara meliputi kerjasama bilateral, kerjasama regional dan kerjasama multilateral.

Baca Juga :

Kerjasama bilateral adalah bentuk kerjasama yang terjalin antara dua negara yang meliputi bidang diplomatik, pendidikan, kebudayaan dan juga perdagangan.

Kerjasama regional adalah bentuk kerjasama yang terjalin antara negara-negara yang berada di dalam satu wilayah.

Kerjasama regional ini terjalin karena adanya suatu kepentingan bersama seperti misalnya kepentingan dalam bidang politik, ekonomi, dan pertahanan.

Sedangkan kerjasama multilateral adalah kerjasama yang dilakukan oleh lebih dari dua negara yang tidak memiliki batasan wilayah maupun jumlahnya.

Dengan adanya kerjasama-kerjasama internasional tersebut maka terbentuklah suatu organisasi yang dibuat oleh masyarakat internasional yang memiliki satu kesamaan untuk menjalankan satu tujuan yang sama yang tujuan utamanya yaitu menciptakan perdamaian dunia dalam tata hubungan internasional.

Organisasi internasional yang telah terbentuk sampai saat ini terdiri dari beberapa organisasi internasional dalam berbagai macam bidang.

Salah satu organisasi internasional yang menjadi salah satu yang berpengaruh di dalam perekonomian dunia yaitu organisasi internasional yang bergerak di bidang perdagangan yang dinamakan World Trade Organization (WTO).

World Trade Organization (WTO) atau organisasi perdagangan dunia ini merupakan satu-satunya organisasi yang khusus mengatur mengenai perdagangan dunia yang terjadi antar negara.

WTO merupakan organisasi dibawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

WTO merupakan organisasi lanjutan yang sebelumnya dinamakan ITO (International Trade Organization) yang telah ditutup oleh Senat Amerika Serikat dan digantikan menjadi WTO.

WTO terbentuk pada tahun 1995 melalui negosiasi awal yang dikenal dengan “Uruguay Round” pada tahun 1986-1994 dan dilanjutkan dengan sebuah perundingan yang dikenal dengan sebutan GATT (General Agreement on Tarrif and Trade).

WTO bertujuan untuk membantu produsen barang dan jasa, eksportir dan importir dalam melakukan kegiatan perdagangannya.

Baca Juga : Pengertian Produsen

Prinsip pembentukan dan dasar WTO adalah untuk mengupayakan keterbukaan batas wilayah, memberikan jaminan atas Most Favored Nation (MFN), dan perlakuan non diskriminasi terhadap harga dan barang yang diperdagangnkan antar negara.

Saat ini WTO beranggotakan 154 negara anggota yang diprediksi akan terus bertambah jumlah anggotanya berdasarkan kebutuhan tiap negara.

Dari 154 negara yang tergabung menjadi anggota WTO, 117 diantaranya merupakan negara berkembang.

WTO merupakan organisasi internasional yang bersifat permanen yang memiliki beberapa fungsi yang dijalankan, yaitu :

  1. Mengatur perjanjian-perjanjian dalam bidang perdagangan yang terjalin antar negara anggota. Dengan tergabungnya sebuah negara dalam WTO maka negara tersebut harus tunduk dan patuh oleh aturan yang dibuat oleh WTO untuk mengatur sistem perdagangan untuk menciptakan kerjasama yang kondusif, teratur, aman dan terjaga serta transparan. Selain peraturan, WTO juga mengawasi pelaksanaan serta penyelenggaraan dari persetujuan yang telah tercapai antar negara anggota.
  2. Mengatur pelaksanaan perjanjian ketika mengalami perselisihan antar negara anggota sehingga menimbulkan sengketa perdagangan. Dalam hal ini WTO berperan sebagai penengah.
  3. WTO sebagai pencegah dari hambatan-hambatan yang sering timbul dalam proses perdagangan dunia antar negara. WTO berupaya untuk mendorong arus perdagangan antar negara supaya dapat menguntungkan semua pihak dan berjalan sesuai harapan.
  4. Tempat negosisasi para anggota WTO ketika akan melakukan kerjasama perdagangan antar negara demi kepentingan bersama.
  5. Memberikan bantuan kepada negara-negara berkembang. Meskipun ada beberapa dari anggota WTO yang merupakan negara berkembang, namun fungsi dan peranan negara tersebut tidak sama dengan negara maju, maka dari itu disinlah peran WTO dibutuhkan. Agar negara berkembang dapat meningkatkan daya ekonominya maka WTO memberikan bantuan secara teknis untuk mendorong negara maju tersebut meningkatkan hasil perdagangannya.

Dalam menjalankan fungsi-fungsinya tersebut, WTO memiliki beberapa prinsip-prinsip umum dalam mengatur perdagangan internasional yaitu :

  1. Most Favored Nation (MFN) adalah prinsip yang menekankan perlakuan yang sama untuk semua negara anggota WTO. Satu negara yang memberikan keuntungan ataupun keistimewaan kepada satu negara lain juga harus memberikan keuntungan dan keistimewaan tersebut kepada seluruh negara anggota WTO. Penurunan tarif, prosedur bea cukai atau akses pasar yang diberikan antar negara anggota harus diperlakukan sama.
  2. National Treatment adalah prinsip yang mewajibkan untuk memberikan perlakuan yang sama atas barang-barang impor dan lokal. Prinsip ini melarang adanya diskriminasi produk impor dengan memberikan aturan untuk pajak, hukum, regulasi, atau pembatasan internal tidak berlaku untuk produk impor dengan tujuan untuk melindungi produksi domestik.
  3. Penghapusan Kuota yaitu mengurangi hambatan kuota atas ekspor impor termasuk persyaratan perizinannya serta kebijakan lain mengenai keluar masuk barang di dalam suatu wilayah.

Perdagangan dunia antar negara memang hal yang perlu diperhatikan secara teliti agar tidak terjadi kerugian yang timbul antar negara.

Dengan terbentuknya WTO diharapkan dapat mengayomi negara-negara khususnya negara yang telah tergabung menjadi anggota agar dapat secara aman dan nyaman saat melakukan transaksi perdagangan internasional dengan negara lain.

Gambar Gravatar
Semoga dengan adanya blog ilmudasar.id mempermudah siapapun dalam mendapatkan info yang cepat dan akurat..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *