Pengertian Hibah : Syarat, dan Rukun Hibah – Hibah berasal dari Bahasa Arab, yaitu ha dik-kasrah dan ba tanpa syiddah yang berarti memberikan sesuatu kepada orang lain pada sewaktu orang lain tersebut masih hidup tanpa meminta ganti rugi.

Secara etimologis, berarti melewatkan atau menyalurkan, yang berarti telah disalurkan dari tangan orang yang memberi kepada orang yang akan diberi.
Pengertian Hibah
Para ulama pemakna memberikan pengertian yang lebih luas lagi dari pendapat yang disampaikan oleh Sulaiman Rasyid, definisi hibah adalah memberikan zat dengan tidak ada gantinya dan tidak ada penyebabnya.
Sedangkan, Sayyid Sabiq mendefinisikan hibah sebagai akad yang pokok persolannya adalah pemberian harta milik seseorang kepada orang lain sekala dia masih hidup, tanpa mengharapkan berbagai imbalan.
Secara sederhana, hibah adalah suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan musababnya), tanpa ada kontraprestasi dari pihak penerima pemberian, dimana pemberian ini diberikan pada saat si pemberi masih hidup.
Hal ini seringkali berbeda dengan perjanjian bilateral atau perjanjian timbal balik antara pemberi dan penerima.
Seringkali rukun dan syarat hibah menjadi tolak ukur yang sah atau tidaknya suatu pemberian.
Hal seperti inilah yang menjadi pembeda antara hukum Islam dan hukum agama lainnya.
Baca Juga :
Syarat Hibah
Syarat hibah adalah
1). Orang yang menghibahkan
- Diberikan atas keinginan sendiri
- Pemberinya bukanlah orang yang kehilangan akal (mabuk atau gila) merupakan pemilik sah dari harta benda yang dihibahkan, dalam keadaan sehat, dan memiliki kebebasan untuk menghibahkan bendanya. Apabila orang yang menghibahkan dalam keadaan sakit, maka hibahnya hanya dibatasi menjadi 1/3 saja dari benda yang dimilikinya.
- Pemberi dipandang mampu tasharruf (merdeka, mukallaf, dan rasyid)
- Menyempurnakan pemberian
2). Barang yang dihibahkan.
- Barang yang diberikan dapat dilihat atau memiliki wujud fisik, serta tidak menempel dengan harta orang yang berhibah secara tetap, yaitu tanaman, pohon, dan bangunan tanpa tanah.
- Barang yang akan dihibahkan bernilai
- Dapat dimiliki oleh penerima hibah.
- Barang yang dihibahkan dapat dibedakan menjadi dua hal, yaitu hibah yang diberikan kepada orang lain atau suatu badan, maka mayoritas ulama sepakat tidak ada batasan.
- Tidak disertai dengan syarat waktu
3). Orang yang menerima hibah
Orang yang memiliki kecakapan melakukan perbuatan hukum dapat menerima hibah, termasuk anak-anak yang akan menerima hibah dari wali yang dimilikinya.
Rukun Hibah
Rukun hibah dapat dibedakan menjadi empat jenis, yaitu:
- Pemberi hibah (wahib)
- Penerima hibah (mauhub lahu)
- Barang yang dihibahkan (al-hibah)
- Penyerahan (ijab qabul), yaitu serah terima antara wahib dan mauhublah
Hukum Hibah
Hibah disyariatkan dan dihukumi mandub (sunat) dalam Islam. Dan ayat-ayat Al Quran maupun teks dalam hadits banyak menganjurkan penganut Islam untuk berbuat baik dengan cara tolong-menolong dan salah satu bentuk tolong menolong ini adalah memberikan harta kepada orang lain yang benar-benar membutuhkannya.
Namun, berdasarkan kondisi dan peran si pemberi dan penerima hibah, dapat menjadi wajib, haram, dan makruh.
- Wajib
Hibah suami kepada istri dan anak menjadi wajib sesuai dengan kemampuannya. Hal ini telah diatur berdasarkan hukum hibah.
- Haram
Hibah menjadi haram apabila harta yang diberikan berupa barang haram, misalkan minuman keras dan lainnya.
Hibah juga dapat menjadi haram apabila barang yang sudah diberikan diminta kembali, kecuali hibah yang diberikan orang tua kepada anaknya (bukan dari anak kepada orang tua).
- Makruh
Makruh berarti menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapat imbalan sesuatu, baik berimbang ataupun lebih.
Ketentuan Hibah
Hibah dapat diklasifikasikan sah apabila telah terjadi proses serah terima pemberian.
Apabila hiba baru diucapkan dan belum terjadi serah terima, maka hal tersebut bukanlah termasuk hibah.
Namun, apabila barang yang dihibahkan telah diterima, maka yang menghibahkan tidak boleh meminta kembali, kecuali jika orang yang memberi adalah orang tuanya sendiri kepada anaknya, baik ayah ataupun ibunya. Pengertian jelas mengenai syarat sah hibah yaitu:
- Ijab
Ijab adalah pernyataan yang dilakukan oleh pihak pemberi hibah mengenai pemberiannya tersebut
- Qabul
Qabul adalah penerimaan pemberian oleh pihak yang diberikan hibah, baik penerimaan dilakukan secara tegas atau samar-samar
- Qabda
Qabda adalah penyerahan milik yang dilakukan oleh pemberi hibah kepada yang dihibahkan.
Hikmah Hibah
Hibah akan membawa hikmah berupa:
- Hibah akan menghindarkan seseorang dari sifat kikir atau bakhil
- Hibah akan membentuk sifat dermawan bagi pemberi hibah
- Pemberi akan dilapangkan rejekinya dan dimudahkan berbagai urusannya
- Hibah dapat melunakkan hati sesama manusia
- Menghilangkan rasa segan dan malu antarkawan, kenalan, dan ahli dalam masyarakat
- Menghilangkan rasa dengki dan dendam antara sesama anggota masyarakat
- Menimbulkan rasa hormat, kasih saying, mesra, dan tolak ansur antar