Pengertian, Tugas dan Wewenang DPD

Diposting pada

Pengertian DPD : Tugas dan Wewenang DPD – Mengetahui dan mengerti bahkan memahami tentang lembaga lembaga tinggi negara mutlak dan wajib dilakukan serta ditekuni oleh seluruh rakyat Indonesia.

Pengertian, Tugas dan Wewenang DPD
Pengertian, Tugas dan Wewenang DPD

Karena lembaga lembaga itulah yang akan menjadi penyambung aspirasi masyarakat sekaligus yang menjembatani kebutuhan masyarakat dengan pemerintah.

Baca Juga : Pengertian Mahkamah Agung

Salah satu lembaga tinggi negara yang harus anda ketahui fungsinya adalah Dewan Perwakilan Daerah yang disebut dengan singkatan DPD.

Tentunya dengan adanya DPD ini kita merasa kebingungan untuk membedakan antara fungsi DPD dengan DPR. Bahkan bagi masyarakat yang apatis, berdirinya lembaga DPD tak lebih hanya membuang buang uang negara saja. Benarkah demikian?

Nah, agar kebingungan anda sirna, silahkan simak artikel berikut ini yang sengaja kami ambil tema DPD atau Dewan Perwakilan Daerah.

Dengan menyimak artikel ini, kami menjamin anda akan mengetahui secara jelas apa pengertian, tugas serta wewenang dari lembaga tinggi negara yang satu ini.

PENGERTIAN DPD

DPD adalah lembaga tinggi negara yang diakui oleh regulasi ketatanegaraan NKRI, yang para anggotanya dipilih dari progres pemilu yang dilaksanakan di setiap propinsi.

Syarat dari keanggotaan DPD adalah tidak lebih dari 1/3  jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Biasanya DPD diagendakan melakukan sidang setiap satu tahun sekali.

Semua ketentuan diatas telah terakumulasi sesuai regulasi atau UU yang sah seperti UU Pasal 22 C ayat 1 sampai 4 UUD tahun 1945.

Dengan adanya regulasi ini, tentunya DPD adalah lembaga tinggi negara yang keberadaannya di Indonesia diakui. Sehingga, seluruh masyarakat Indonesia wajib memilih kandidat atau anggota anggotanya setiap lima tahun sekali.

Selain itu, DPD sebagai lembaga tinggi negara yang mewakili rakyat di daerah seharusnya memang memfungsikan lembaganya sebagai penyambung aspirasi yang bersih, berani, tegas serta independen.

TUGAS DPD ( Dewan Perwakilan Daerah )

Tugas DPD atau dewan perwakilan daerah dilihat dari komisi yang diampunya. Untuk lebih jelasnya berikut ini kami list tugas tugas tersebut, yaitu :

  1. Komisi I

Tugas anggota DPD di komisi satu adalah mengurusi kelancaran otonomi daerah, pemekaran daerah, hubungan pusat dengan daerah serta penggabungan daerah lain. (Baca Juga : Pengertian Otonomi Daerah)

  1. Komisi II

Tugas anggota DPD di komisi dua adalah mengurusi masalah pengelolaan sumber daya alam ( SDA ) yang dipadukan dengan tugas pengurusan sumber daya ekonomi.

  1. Komisi III

Tugas anggota DPD komisi tiga adalah mengatur pengelolaan pendidikan dan agama serta keagamaan

  1. Komisi IV

Tugas untuk DPD komisi empat adalah masalah rancangan UU yang berhubungan dengan APBN, keseimbangan ekonomi pusat dengan daerah, sebagai sarana usul dan pertimbangan terhadap keuangan negara, sebagai penentu anggota BPK, masalah pajak serta usaha mikro dan menengah.

Selain bertugas sesuai komisi yang diampu, Dewan Perwakilan Daerah juga memiliki tugas sesuai jabatan tertentu. Kurang lebih ada tiga jabatan penting yang berada di dalam ruang lingkup Dewan Perwakilan Daerah atau DPD dengan tugas yang berbeda beda, yaitu :

1). Panitia Perancang Undang Undang

Tugas dari panitia perancang undang undang adalah :

  1. merancang dan merencanakan program UU
  2. Membahas usulan rancangan UU
  3. Melakukan pembahasan dan harmonisasi serta pemantapan usulan UU
  4. Melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap penyusunan program UU
  5. Mengusulkan Materi musyawarah kepada panitia acara.

2). Panitia Urusan Rumah Tangga

Tugas dari panitia urusan rumah tangga adalah :

  1. Membantu pimpinan menyoal kebijakan rumah tangga DPD
  2. Membantu pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban anggota
  3. Membantu menyusun kebijakan DPD RI
  4. Mengawasi Pengelolaan Anggaran
  5. Mewakili pimpinan melakukan koordinasi dengan MPR dan DPR dan lembaga tinggi lain

Baca Juga : Pengertian MPR

3). Badan Kehormatan

Badan Kehormatan DPD bertugas sebagai :

  1. melakukan penyelidikan dan verifikasi terjadinya pelanggaran yang dilakukan anggota
  2. Menetapkan keputusan atas segala pelanggaran yang dilakukan oleh anggota
  3. Menyampaikan keputusan di dalam persidangan paripurna
  4. Melakukan penyempurnaan regulasi DPD tentang etika anggota

WEWENANG DPD

Sejatinya wewenang Dewan Perwakilan Daerah sangat banyak. Namun, secara garis besar wewenang tersebut hanya meliputi tiga hal yaitu :

  1. wewenang untuk memberikan kebijakan dan putusan atas rancangan undang undang yang berhubungan dengan otonomi daerah, lengkap dengan pemekaran hingga penggabungan daerah, serta pengaturan pengelolaan keuangannya.
  2. Memberikan nasehat dan pertimbangan pertimbangan tentang APBN dan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan pendidikan, agama dan perpajakan
  3. Menjadi pengawas terhadap berjalannya UU tentang hal hal yang telah disebutkan diatas.

Itulah pengertian, tugas dan wewenang DPD atau Dewan Perwakilan Daerah sebagai lembaga tinggi negara Indonesia. Semoga dengan artikel ini, anda tidak lagi kebingungan menyoal fungsi DPD dengan DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca Juga : Pengertian BUMN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *