Pengertian Warisan atau Ahli Waris

Diposting pada

Pengertian Warisan atau Ahli Waris – Di dalam literatur tentang hukum waris di Indonesia, kata “waris” atau “warisan” merupakan kata yang lazim digunakan. Sebenarnya, kedua kata itu berasal dari bahasa Arab, namun dalam praktiknya di Indonesia lazim disebut “pusaka”.

Pengertian Warisan atau Ahli Waris
Pengertian Warisan atau Ahli Waris

Warisan merupakan segala peninggalan yang ditinggalkan oleh pewaris (seseorang yang sudah meninggal) untuk diwariskan kepada ahli waris.

Wujud warisannya umumnya berupa harta, baik harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak serta warisan utang yang menjadi kewajiban ahli warisnya untuk melunasinya.

Baca Juga :

Harta yang bergerak dalam hal ini adalah logam mulia, kendaraan, atau sertifikat deposito. Untuk harta tidak bergerak, contohnya adalah tanah dan rumah.

Jikalau kewajiban hutang bisa berupa hutang kepada saudara atau juga pihak Bank. Jadi, sebenarnya tidak selamanya warisan itu berupa sesuatu yang bagus dan menyejahterakan, namun juga terkadang bisa berupa tanggung jawab yang belum selesai yang justru menambah masalah dalam keluarga.

Hal itu dapat terjadi jika ada perbedaan pendapat mengenai siapa yang mendapat pembagian tanggung jawab dan siapa juga yang mendapat pembagian harta waris.

Terkait dengan pembagian harta warisan, ada ketentuan tertentu dalam membaginya. Pewaris tidak bisa seenaknya membagi waris. Pembagian warisan pun harus memenuhi hukum waris untuk membaginya secara adil.

Sementara itu, ahli waris pun juga tidak bisa menuntut bagian-bagian tertentu misalnya meminta bagian yang lebih besar.

Jika pembagian waris sudah mengikuti hukum waris yang telah ditetapkan maka kewajiban ahli waris-lah untuk menerima dengan lapang dada semua keputusan tersebut.

Hukum Waris

Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, hukum waris adalah suatu aturan yang mengatur harta kekayaan juga kedudukannya setelah sang pewaris meninggal dunia hingga tata cara berpindahnya harta yang diwariskan tersebut kepada ahli waris.

Aturan-aturan tersebut semuanya tercatat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dengan jelas dan dapat dibawa ke pengadilan jikalau keputusannya tidak menemui kesepakatan.

Ada tiga hukum waris di Indonesia yang perlu untuk diketahui:

1). Hukum Waris Adat

Hukum waris adat adalah hukum waris yang begitu diyakni serta dijalankan oleh suku tertentu di Indonesia. Meskipun beberapa dari hukum waris adat ini tidak tertulis namun masyarakat suku tersebut sangat patuh bahkan bila ada pelanggaran, sanksi akan diberikan.

Hukum waris adat sangat dipengaruhi oleh struktur kemasyarakatan serta hubungan kekerabatan. Jenis pewarisannya pun beragam, diantaranya adalah:

  • Sistem individual, adalah pembagian warisan berdasarkan atas bagiannya masing-masing misalnya pada masyarakat suku Jawa.
  • Sistem keturunan, adalah pembagian warisan yang dibedakan atas tiga macam yakni garis keturunan ayah, garis keturunan ibu, serta garis keturunan keduanya.
  • Sistem mayorat, adalah pembagian warisan yang diberikan kepada anak tertua yang biasanya bertugas memimpin keluarga, seperti pada masyarakat Bali dan Lampung.
  • Sistem kolektif, adalah pembagian warisan yang diberikan kepada masing-masing ahli waris dan umumnya berbentuk barang pusaka.

2). Hukum Waris Islam

Hukum waris ini hanya berlaku pada masyarakat yang memeluk agama Islam. Sistem pembagian warisan menurut hukum waris Islam menggunakan prinsip individual bilateral, jadi bisa dari garis ayah dan bisa juga dari garis ibu.

Selain itu, makna warisan dalam hukum waris Islam adalah sebenarnya bukanlah warisan namun hibbah.

Dan hal terpenting adalah orang yang menjadi ahli waris adalah yang memiliki hubungan keturunan atau keluarga, misalnya anak, paman, cucu, dan lain sebagainya.

3). Hukum Waris Perdata

Hukum waris yang satu ini merupakan hukum waris paling umum dianut di Indonesia dan beberapa diantara aturannya mirip dengan budaya barat.

Warisan yang diberikan kepada ahli waris pun bisa menggunakan sistem individual atau berdasar atas surat wasiat yang ditulis oleh pewarisnya.

Sedangkan ahli warisnya adalah yang memiliki hubungan kekerabatan atau keturunan seperti orang tua, kakek, anak, nenek, atau saudara.

Maksud sistem individual disini adalah setiap ahli waris berhak mendapatkan bagian warisannya masing-masing. Kalau menggunakan surat wasiat, maka hanya orang yang tercatat dan ditentukan dalam surat wasiat si pewaris itulah yang berhak menjadi ahli waris.

Ahli Waris

Ahli waris sendiri dalam definisi Islam adalah orang-orang yang berhak mewarisi atau menerima harta peninggalan orang yang meninggal (pewaris), baik itu karena hubungan keluarga, lewat pernikahan bahkan oleh karena memerdekakan budak.

Beberapa penjelasan tentang ahli waris tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Ahli waris yang didasarkan pada hubungan darah meliputi anak atau keturunannya.
  2. Ahli waris yang didasarkan pada hubungan pernikahan mencakup istri dan atau suami pewaris.
  3. Ahli waris yang didasarkan pada wasiat adalah ahli waris yang sudah ditunjuk oleh pewaris untuk mendapatkan bagian warisan sesuai dengan yang tertera dalam surat wasiatnya.

Pembagian warisan atau harta waris akan otomatis dilakukan berdasarkan atas hubungan darah dan pernikahan jikalau pewaris tidak meninggalkan surat wasiat.

Gambar Gravatar
Semoga dengan adanya blog ilmudasar.id mempermudah siapapun dalam mendapatkan info yang cepat dan akurat..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *