Pengertian Presidensial Adalah : Ciri, Kelebihan, Dan Kelemahan Pemerintahan Presidensial – Sistem presidensial bisa disebut juga dengan sistem kongresional, adalah sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Agar disebut sebagai sistem presidensial, bentuk pemerintahan tersebut harus memiliki tiga unsur yaitu:
- Presiden yang dipilih oleh rakyat
- Presiden secara bersama-sama menjabat sebagai kepala negara dan juga menjabat sebagai kepala pemerintahan serta dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
- Presiden harus dijamin mempunyai kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.
Di dalam sistem presidensial, presiden mempunyai posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden.
Baca Juga :
Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan kepada negara, dan terlibat masalah-masalah kriminal, posisi presiden sangat bisa dijatuhkan.
Bila presiden diberhentikan karena suatu pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden yang akan menggantikan posisinya.
Model sistem tersebut dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia, dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika bagian Tengah.
Meskipun presiden memiliki kekuasaan tertinggi, tidak bisa semaunya dengan kekuasan tersebut. Karena jika melakukan pelanggaran hukum, akan dijatuhkan dari pemerintahan.
Di dalam sistem pemerintahan presidensial juga terdapat wakil presiden yang bertugas mewakili presiden dalam sebuah pemerintahan.
Serta menggantikan Presiden jika pada masa jabatannya presiden berhenti atau dihentikan.
Sistem pemerintahan di Indonesia yang dianut ialah sistem pemerintahan presidensial. kepala negara dan kepala pemerintahan dijabat oleh Presiden dan wakil presiden.
Sistem pemerintahan presidensial sendiri merupakan bagian dari Sistem Pemerintahan di Dunia, yang diantaranya adalah:
- Sistem Pemerintahan Parlementer.
- Sistem pemerintahan Semipresidensial.
- Sistem Pemerintahan Komunis.
- Sistem Pemerintahan Demokrasi Liberal.
- Sistem Pemerintahan Liberal.
Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial yaitu sistem pemerintahan yang dikepalai oleh seorang presiden dan menteri-menteri bertanggung jawab pada presiden.
Beberapa Negara yang telah menerapkan sistem pemerintahan presidensial yaitu diantaranya adalah Indonesia, Amerika Serikat, Pakistan, dan Filifina.
Sistem presidensial di Indonesia dilaksanakan pada saat keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan sampai dengan sekarang.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, lembaga legislatif dan lembaga eksekutif tidak mempunyai hubungan yang erat.
Ada yang menggambarkan ajaran Trias Politica Montesquieu di dalam praktek sistem pemerintahan presidensial, dan secara murni dengan separation of power, seperti di Amerika yang dikenal dengan praktek-praktek Check and Balance.
Praktek-praktek tersebut bertujuan agar diantara ketiga kekuasaan lembaga tinggi negara legislatif, eksekutif, dan yudikatif bisa menjalankan tugasnya masing-masing tanpa saling memengaruhi antara satu dengan yang lain.
Susunan lembaga eksekutif dalam sistem pemerintahan presidensial terdiri atas seorang presiden yang didampingi oleh seorang wakil presiden. Presiden dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sejumlah menteri.
Kabinet yang dipimpin oleh presiden, tidak bisa dijatuhkan oleh parlemen, ini disebabkan karena para menteri diangkat dan bertanggung jawab langsung terhadap presiden.
Kekuasaan eksekutif dalam menjalankan kewajibannya tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau dewan perwakilan rakyat, tetapi bertanggung jawab kepada rakyat sendiri.
Maka dari itu kedudukan badan eksekutif bebas dari pengaruh badan legislatif. Pelaksanaan pemerintahan diserahkan kepada seorang presiden, sedangkan kekuasaan kehakiman menjadi tanggung jawab Supreme Court (Mahkamah Agung).
Baca Juga :
Kekuasaan untuk membuat sebuah undang-undang berada pada parlemen (DPR) atau Kongres (Senat dan Parlemen Amerika). Secara ringkas, pemerintahan presidensial memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Presiden memegang jabatan yaitu sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara
- Presiden diangkat melalui pemilu yang dipilih langsung oleh rakyat.
- Anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat sendiri melalui pemilihan umum.
- Presiden mempunyai hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menterinya baik yang memimpin departemen maupun non departemen.
- Menteri (kabinet) sebagai pembantu presiden bertanggung jawab terhadap presiden dan tidak boleh ikut kepada legislatif karena menteri merupakan pembantu presiden.
- Kekuasaan eksekutif tidakbertanggung jawab oleh kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif dan sebaliknya
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
- Badan eksekutif mempunyai kedudukan yang stabil sebab tidak bergantung terhadap parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu (maksimal 2 periode). Seperti halnya masa jabatan Presiden di Indonesia adalah lima tahun dalam satu periode.
- Masa pemilu (pemilihan umum) lebih nyata dengan jangka waktu tertentu (dilaksanakan 5 tahun sekali di Indonesia)
- Penyusunan program kerja kabinet mudah diterapkan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan merupakan tempat melakukan kaderisasi pada jabatan-jabatan eksekutif karena bisa diisi oleh orang luar yang didalamnya bisa anggota parlemen sendiri.
Kelemahan Sistem Pemerintahan Presidensial
- Kekuasana eksekutif berada diluar tanggung jawab dan pengawasan langsung legislatif menjadikan bisa membuat kekuasaan yang mutlak dalam artian tidak dapat diganggu gugat.
- Sistem pertanggungjawaban tidak begitu jelas
- Pembuatan keputusan atau kebijakan publik pada umumnya merupakan hasil tawar menawar antara eksekutif dan legislatif menjadikan bisa terjadi keputusan yang tidak sewajarnya.
- Dalam membuat keputusan membutuhkan waktu yang relatif lama.