Pengertian dan Landasan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Diposting pada

Pengertian dan Landasan Pancasila Sebagai Dasar Negara – Pancasila adalah dasar negara yang mengandung rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa serta bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebagai ideologi dasar negara Indonesia, Pancasila mengandung lima lambang atau simbol pokok penyusunnya yang menjadi falsafah hidup bangsa.

Pengertian dan Landasan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pengertian dan Landasan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Lima simbol pokok penyusun tersebut adalah:

1). Ketuhanan Yang Maha Esa

Makna sila pertama Pancasila ini adalah:

  • Percaya serta taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-maing
  • Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama yang satu dengan yang lain dan antara penganut kepercayaan yang satu dengan yang lainnya sehingga terciptalah kerukunan hidup beragama
  • Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan tertentu kepada orang lain
  • Saling menghormati kebebasan beragaman dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing

2). Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

Makna sila kedua, yaitu:

  • Saling mencintai sesama manusia
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
  • Berani membela kebenaran keadilan
  • Mengakui adanya persamaan derajat, serta persamaan hak dan kewajiban antar sesame manusia
  • Gemar melakukan tindakan kemanusiaan
  • Tidak semena-mena terhadap orang lain
  • Mengembangkan sikap tenggang raa
  • Sikap saling menghormati serta bekerja sama dengan bangsa lain

3). Persatuan Indonesia

Makna persatuan Indonesia adalah:

  • Cinta tanah air
  • Memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika
  • Rela berkorban demi bangsa
  • Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
  • Bangga sebagai bagian dari bnangsa

4). Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan

Adapun makna sila keempat adalah sebagai berikut.

  • Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
  • Bermusyawarah mencapai kata mufakat sesuai dengan semangat kekeluargaan
  • Mengutamakan kepepentingan masyarakat dan negara di atas kepentingan pribadi
  • Mengutamakan budaya musyawarah dalam mengambil keputusan bersama

5). Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Makna sila kelima adalah:

  • Menghormati hak-hak orang lain
  • Menghargai orang lain
  • Bersikap adil terhadap sesama
  • Melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi kepentingan umum

Kelima lambang pokok ini disebut dan tercantum secara jelas dalam paragraph keempat Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Adapun makna lambang Garuda Pancasila ialah:

  • Perisai yang ada di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia
  • Simbol-simbol yang ada dalam perisai melambangkan sila-sila Pancasila, misalnya Bintang melambangkan sula Ketuhanan Yang Maha Esa. Atau juga rantai yang melambangkan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sementara itu pohon beringin melambangkan sila Persatuan indoensia dan Kepala banteng. Kepala banteng melambangkan sila keempat Pancasila. Padi dan kapas yang melambangkan sila Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Warna merah putih melambangkan warna bendera nasional dimana merah berarti berani dan putih berarti suci
  • Garis-garis hitam tebal yang posisinya melintang dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang tepat berada pada pada Garis Khatulistiwa
  • Jumlah bulu pada masing-masing sayap garuda ada 17 yaitu tanggal kemerdekaan Indonesia
  • Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8, yakni bulan kemerdekaan Negara Indonesia
  • Jumlah bulu di pangkal ekor / bawah perisai adalah 19 buah, adalah dua digit pertama tahun kemerdekaan Indonesia.
  • Jumlah bulu di bawah leher yaitu 45, dua digit terakhir kemerdekaan bangsa Indonesia.
  • Pita dengan tulisan “Bhineka Tunggal Ika”, yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua.

Ada banyak pengertian Pancasila, tergantung dari sudut pandang mana yang akan dipilih. Beberapa pengertian tersebut adalah sebagai berikut.

1). Pengertian Pancasila secara Etimologis

Secara etimologis, Pancasila berasal dari Sansekerta. Menurut Muhammad Yamin, perkataan “Pancasila” memiliki dua macam makna leksikal yaitu “Panca” yang artinya lima, dan “Syiila” dengan vocal i pendek yang bermakna leksikal “berbatu sendi lima”.

Secara harfiah, Pancasila berarti “dasar yang memiliki lima unsur”. Sedangkan dengan huruf Dewanagari, “Panca Syiila” berarti lima aturan tingkah laku yang penting.

2). Pengertian Pancasila secara Historis

Secara historis, Pancasila dirumuskan dalam proses perumusan Pancasila, mulai dari sidang BPUPKI yang pertama tentang suatu calon rumusan dasar negara.

Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno berpidato secara lisan mengenai nama “Pancasila” sebagai calon rumusan dasar negara Indonesia.

Setelah itu, pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, hingga esok hari tanggal 18 Agustus 1945, Undang-undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 yang berisikan rumusan lima prinsip sebagai dasar negara yaitu yang bernama Pancasila.

Sejak saat itulah, Pancasila menjadi istilah umum yang dikenal dan berdasar atas interpretasi historis yang secara spontan diterima oleh peserta sidang pada khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya.

3). Pengertian Pancasila secara Terminologis

Secara terminologis, rumusan Pancasila dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945 dengan benar dan secara konstitusional sah sebagai dasar negara Republik Indonesia.

Dalam bagian Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea tersebut, rumusan Pancasila termaktub dengan jelas dan disahkan pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945 yang mewakili seluruh komponen rakyat Indonesia.

Fungsi-fungsi Pancasila

Adapun fungsi-fungsi Pancasila yang wajib untuk diketahui adalah:

  1. Sebagai Dasar Negara

Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan Negara yang sesuai dengan bunyi serta isi Pembukaan Undang-undang Dasar 1945

  1. Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Sumber hukum diartikan sebagai sumber yang dijadikan sebagai materi dasar untuk menyusun peraturan perundang-undangan, baik itu tertulis maupun lisan.

Sesuai dengan ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978, kedudukan Pancasila adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia yang artinya Pancasila adalam sumber tertib hukum.

Ditetapkannya Pancasila sebagai sumber hukum maka segala pembentukan, penggunaan, serta pelaksanaan hukum tidak akan bisa jauh dari nilai-nilai Pancasila.

Oleh karena itulah, setiap perundang-undangan yang dibuat dan ditetapkan haruslah berlandaskan pada Pancasila. Hal itu dilakukan agar setiap pembentukan peraturan perundang-undangan mengandung nilai-nilai Pancasila.

Oleh karena itu, menilik penempatan Pancasila sebagai sumber hukum, maka Pancasila berada di atas Undang-undang Dasar. Pancasila tidak termasuk di dalam definisi konstitusi, namun berada di atas konstitusi.

  1. Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Pancasila berfungsi sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari untuk selalu bersatu dalam satu Negara

  1. Sebagai Cita-cita serta Tujuan Hidup Bangsa

Setiap bangsa di dunia memiliki cita-cita bangsa yang menjadi alasan kuat mengapa mereka bersatu menjadi satu dalam sebuah bangsa.

Cita-cita bangsa ini biasanya termaktub secara lisan maupun tulisan. Untuk bangsa Indonesia, cita-citanya tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 pada alinea pertama dan kedua.

Pancasila sebagai cita-cita bangsa itu berari setiap usaha untuk menciptakan cita-cita luhur bangsa Indonesia, maka harus dilandaskan dengan pengamalan terhadap sila-sila Pancasila

  1. Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia

Pancasila merupakan jiwa bangsa Indonesia yang lahir bersamaan dengan terbentuknya bangsa Indonesia, yakni ketika pada zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit.

Oleh karena itu meskipun hari lahir Pancasila adalah pada tanggal 1 Juni 1945, namun sebenarnya Pancasila sudah ada sejak adanya Negara Indonesia.

  1. Sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa

Pancasila merupakan sebuah alat atau sarana yang sangat ampuh untuk mempersatukan seluruh komponen bangsa yang majemuk dan multicultural.

Hal itu disebabkan oleh karena Pancasila mengandung nilai-nilai dan norma-norma luhur ajaran leluhur  yang diyakini paling adil, bijaksana, tepat dan benar untuk menjadi falsafah hidup dan kepribadian yang mempersatukan seluruh rakyat Indonesia

  1. Sebagai Sebuah Perjanjian Luhur Bangsa

Perjanjian luhur yang dimaksud adalah ikrar yang telah dibuat saat memproklamasikan kemerdekaan bangsa.

Baca Juga : Sejarah Perumusan Teks Proklamasi

Maksudnya, adalah ketika disahkannya Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 oleh PPKI, maka saat itulah seluruh rakyat Indonesia mengesahkan sebuah perjanjian luhur yang tertulis yaitu UUD 1945 untuk membela Pancasila sebagai ideologi bangsa untuk dianut selama-lamanya.

  1. Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Kepribadian merupakan ciri khas, oleh karena itu Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia artinya adalah Pancasila sebagai ciri khas bangsa dengan bertingkah laku dan berperilaki sesuai dengan mental yang menganut nilai-nilai Pancasila

  1. Sebagai Ideologi Bangsa

Pancasila adalah ideologi nasional yang diterima secara luas dan menyeluruh oleh bangsa Indonesia. Di dalam ideology tersebut, ada nilai-nilai serta norma-norma yang berlaku serta diterima secara menyeluruh bagi semua rakyat Indonesia.

Nilai-nilai serta norma-norma inilah yang dibuat sebagai sebuah pedoman untuk mencapai tujuan hidup bangsa yang sebenarnya.

Landasan Pancasila

  1. Landasan Historis

Landasan Pancasila secara historis bermakna bahwa sebelum dirumuskan serta disahkan menjadi dasar negara, nilai-nilai yang tercantum dalam setiap sila yang ada dalam Pancasila sudah dimiliki secara objektif historis oleh bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, bangsa Inndoensia adalah kausa materialis Pancasila yang merupakan nilai-nilai awal Pancasila itu sendiri.

  1. Landasan Yuridis

Landasan yuridis atau hukum tentang Pancasila adalah bahwa Pancasila mengandung segi ketatanegaraan yang berlandaskan hukum yang tepat dan benar untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.Hal ini bisa didasarkan atas fungsi Pancasila yang menjadi sumber diatas segala sumber hukum.

  1. Landasan Kultural

Pancasila bukanlah merupakan hasil konseptual seseorang saja, namun Pancasila merupakan hasil karya seluruh bangsa Indonesia yang diangkat dari nilai-nilai kultural bangsa. Nilai-nilai kultural ini dimiliki dari proses refleksi nan filosofis seluruh pendiri negara.

Oleh karena itu, Pancasila mengandung nilai-nilai kemasyarakatan dan kenegaraan yang menjadi paradigma hidup manusia Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

  1. Landasan Filosofis

Sebagai pandangan filosofis dan dasar filsafat negara, Pancasila secara konsisten harus direalisasikan kedalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara pada setiap aspek kehidupannya.

Setiap aspek penyelenggaraan negara wajib bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk didalamnya adalah sistem peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :

Oleh karena itu, dalam proses reformasi dewasa ini sudah merupakan suatu keharusan bahwa Pancasila menjadi sumber nilai dalam segala pelaksanaan kenegaraan, baik itu dalam pembangunan ekonomi, hukum, politik, budaya, nasional dan pertahanan keamanan.

Demikianlah penjelasan singkat dan lengkap dari pengertian dan landasan pancasila sebagai dasar negara. Semoga Bermanfaat.

Baca Juga : Pengertian Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *