Pengertian Lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif
Salah satu negara demokrasi di dunia yang menerapkan teori trias politika dalam sistem pemerintahannya adalah Indonesia. Maksudnya adalah bahwa kekuasaan pemerintahan di Indonesia terpisah menjadi tiga bidang yang kedudukannya sejajar.

Namun perlu diketahui bahwa pemisahan kekuasaan ini tidak bersifat kaku, namun malah saling berkoordinasi satu sama lain. Ketiga bidang kekuasaan pemerintahan tersebut adalah lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- Legislatif adalah lembaga di Indonesia yang bertugas untuk membuat undang-undang
- Eksekutif adalah lembaga di Indonesia yang bertugas menerapkan atau berperan dalam melaksanakan undang-undang
- Yudikatif adalah lembaga di Indonesia yang bertugas dalam mempertahankan pelaksanaan undang-undang
Tugas Pokok Lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif
Seperti dijelaskan di atas, kekuasaan pemerintahan di Indonesia terbagi atas tiga macam, yaitu:
- Lembaga Legislatif
Tugas lembaga negara dalam lembaga legislative adalah lembaga yang berfungsi membuat undang-undang. Selan itu, lembaga ini bersama Presiden menjuga menyetujui undang-undang serta rencana anggaran belanja.
Lembaga legislatif mencakup tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). (Baca Juga : Pengertian DPD)
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan gabungan antara anggota DPR dan DPD yang sudah dipilih melalui pemilihan umum.
MPR bersidang setidaknyalima tahun sekali. Apabila terjadi kondisi darurat MPR akan melakukan Sidang Istimewa.
Fungsi dan tugas MPR adalah melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih dari Pemilu secara langsung, membuat serta mengubah Undang-undang, serta memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden tersebut apabila menyimpang dengan ketentuan serta UU yang sedang berlaku.
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai kedudukan yang sama dengan Presiden. Anggotanya dipilih lewat pemilu secara angsung serta merupakan wakil rakayat sesuai asas demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia.
Berdasarkan pada UU Pemilu No. 10 tahun 2008, ditetapkan bahwa : jumlah anggota DPR ada 560 orang, anggota DPRD Provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyaknya 100 orang serta jumlah anggota DPRD Kabupaten/ Kota setidaknya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.
Selain membuat UU dengan Presiden atau dikenal sebagai fungsi legislasi, tugas dan fungsi serta wewenang DPR yang lain adalah menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau disebut juga fungsi anggaran serta melakukan pengawasan pelaksanaan UU 1945 dan UU lainnya atau dikenal sebagai fungsi pengawasan.
Tak hanya itu, DPR juga memiliki beberapa hal yakni hak angket, hak menyatakan pendapat, hak interpelasi, hak mengajukan pertanyaan serta usulan.
- Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga sudah bertentangan dengan undang-undang.
- Hak interpelasi merupakan hak DPR untuk meminta keterangan tentang kebijakan pemerintah yang penting, strategis dan memiliki impact luas bagi kehidupan masyarakat.
- Hak menyatakan pendapat merupakan hak DPR untuk menyatakan pendapat atau gagasannya terhadap segala kebijakan pemerinatah yang berkenaan dengan kejadian luar biasa yang terjadi di dalam negeri disertai dengan rekomendasi solusi-nya sebagai sebuah tindak lanjut pelaksanaan hak angket dan hak interpelasi.
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu sendiri adalah lembaga pemerintahan yang baru dibentuk setelah adanya amandemen UU 1945. DPD mewakili suara rakyat yang berasal dari keberagaman daerah masing-masing di tingkat pusat.
Oleh karena itu, selain mengajukan rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR, DPD juga ikut serta dalam membahas rancangan UU tersebut. Jumlah seluruh anggota DPD adalah tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR dengan masa jabatan selama lima tahun.
- Lembaga Eksekutif
Dalam arti sempit, lembaga eksekutif dikenal juga sebagai pemerintah pusat, termasuk di dalamnya adalah Presiden dan Wakil Presiden.
Lembaga ini memiliki kekuasaan dalam menjalankan UU serta membuat kebijakan-kebijakan terkait dengan pelaksanaannya.
Tugas, fungsi serta wewenang lembaga eksekutif adalah sebagai pemegang kekausaan tertinggi pemerintahan, mengajukan rancangan UU dan RAPBN ke DPR untuk dibahas serta disepakati bersama.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, maka Presiden dan Wakil Presiden dibantu oleh menteri-menterinya. Dalam pelaksanaannya, menteri-menteri ini dibagi menjadi tiga macam, yakni:
- Menteri yang memimpin departemen, misalnya saja departemen luar negeri, dalam negeri, pendidikan nasional, agama serta menteri perhubungan. Tugas pokok departemen-departemen ini ialah melakukan tugas-tugas umum pemerintahan dalam mencapai tujuan nasional pembangunan. Menteri-menteri yang memimpin departemennya juga bertugas sebagai pelaksana teknis kebijakan setelah merumuskannya, mengawasi tugas pokok tergantung departemennya dan mengelola milik negara yang dibawahinya.
- Menteri koordinator (menko), yakni menteri koordinator bidang politik, menteri koordinator perekonomian, menteri koordinator sekretaris negara serta menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan.Tugas pokoknya adalah melakukan tugas pemerintah, mengkoordinasikan segala persiapan serta menyusun kebijakan yang tidak diwakili oleh departemen. (Baca Juga : Pengertian Politik Luar Negeri)
- Menteri negara non departemen membantu menteri-menteri departemen dan coordinator dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan koordinasi program serta kebijakan yang sudah ditangani oleh departemen namun lebih mendesak sifatnya dan harus segera ditangani secara intensif. Dalam menjalankan tugasnya, para menteri dibantu oleh empat orang staf ahli serta seorang sekretaris.
Selain dibantu oleh menteri-menteri, Presiden dan Wakil Presiden juga dibantu oleh para pejabat setingkat menteri seperti Sekretaris Kabinet dan Jaksa Agung serta lembaga-lembaga non departemen seperti Kejaksaan Agung, Sekretaris Negara, Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).
- Lembaga Yudikatif
Berbeda dengan kedua lembaga sebelumnya, lembaga yudikatif berfungsi mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang, baik itu dengan mengawasi semua lembaga pemerintahan lain maupun kepada seluruh rakyat Indonesia. Beberapa lembga yang termasuk ke dalam lembaga Yudikatif adalah sebagai berikut.
- Mahkamah Agung (MA), adalah badan peradilan paling tinggi di Indonesia yang berfungsi untuk menyelesaikan masalah-masalah kejahatan yang tidak bisa diselesaikan di pengadilan di bawahnya seperti di Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Negeri (PN). (Baca Juga : Wewenang Mahkamah Agung)
- Komisi Yudisial (KY) baru terbentuk setelah amandemen UUD 1945 yang berwenang untuk mengangkat Hakim Agung yang memiliki tugas di MK.
- Mahkamah Konstitusi (MK) juga merupakan lembaga yang baru dibentuk sejakaamandemen UUD 1945. Tugas MK adalah mengadili masalah-masalah yang berkaitan dengan undang-undang yang tidak sesuai dengan UUD 1945 serta yang berhubungan dengan pemilihan umum.
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga yang memeriksa pengolahan keuangan negara. Tugas serta fungsi BPK meliputi semua instasi pemerintah. Hasil pemeriksaan instansi tersebut akan diserahkan kepada DPRD, DPD dan DPR untuk kemudian disetujui lalu ditindaklanjuti.
Baca Juga : Pengertian Lembaga Peradilan